Panglima Satbel Pers DPP PWDPI, Dedi Supiandi, Kecam Keras Pelaku Pemukulan Wartawan di Garut

Penulis :

Lucky suryani

Garut — Traznews. Com Panglima Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers) DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Dedi Supiandi, mengecam keras tindakan pemukulan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Garut yang diduga dilakukan oleh oknum penjual minuman keras berkedok toko jamu.

 

Dedi menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun, terlebih ketika wartawan sedang menjalankan tugas peliputan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

 

“Saya meminta aparat penegak hukum Polres Garut untuk mengusut tuntas pelaku pemukulan terhadap wartawan. Jangan ada lagi kekerasan terhadap profesi wartawan yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Dedi.

 

Ia juga meminta agar aparat hukum dari tingkat Polres dan Polsek di wilayah tempat kejadian perkara segera memberantas segala bentuk penjualan minuman keras maupun obat-obatan keras ilegal. Menurutnya, keberadaan miras dan obat keras yang dilarang dapat memicu konflik serta meresahkan masyarakat.

Bacaan menarik :  AKP Indik : "Ada Dua Kasus Yang Menjerat Pelaku SA, Salah Satunya Video Berdurasi 30 Detik Yang Sempat Ramai di Medsos".

 

Korban diketahui merupakan wartawan Media Propam News TV yang tergabung dalam organisasi pers PWDPI. Dedi menegaskan bahwa sebagai Panglima Satgas Bela Wartawan, ia tidak menerima anggota organisasinya menjadi korban kekerasan.

 

“Saya mengecam keras tindakan tersebut dan meminta pertanggungjawaban pelaku. Bila perlu, kita tempuh jalur hukum pidana. Tidak boleh ada lagi peristiwa kekerasan terhadap jurnalis,” ujarnya.

 

Dedi mengingatkan bahwa tugas wartawan adalah tugas mulia dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Menghalangi kerja jurnalistik sama halnya menghalangi tugas negara.

 

Pelaku pemukulan dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat tugas jurnalistik, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Bacaan menarik :  Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Tulang Bawang, Jaga Jalan Lintas Timur Dan Rest Area, Cegah Kriminalitas Sebelum Terjadi

 

( Dedi.S)

Bagikan postingan
Razia Gabungan di Sukadana, 5 Pengendara Kena Tilang Manual Saat Sosialisasi Keringanan Pajak
0
Merveilleux univers et fastsllot-fr.fr pour des sensations fortes inoubliables aux joueurs passionnés
0
Polisi Bersama Masyarakat,Kapolres Lampung Barat Turun Langsung Giat   Pam Rawan Pagi 
0
Tania Apresiasi Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi, Penggantian Plat Nomor Dinilai Cepat
0
Dukung Program Kapolri, Polda Lampung Razia Tempat Hiburan Malam, 6 Pengunjung Positif Narkoba
0
10 Personel Pusdokkes Polri dan 200 Brimob NTB Perkuat Penanganan Karhutla di Kalteng, Kapolda: Fokus di 6 Wilayah Rawan
0
Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk
0
Tiba di Sumsel, 200 Personel Brimob BKO Jalani Pembekalan Sebelum Tangani Karhutla
0
Kapolda Banten Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Presiden RI
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0