Operasi Lintas Jaya di Jakarta Utara, Puluhan Kendaraan Bermotor Ditindak

Penulis :

Lucky Sun

Jakarta– Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara menindak belasan kendaraan bermotor baik roda empat dan dua dalam Operasi Lintas Jaya, Selasa (17/5).

Kendaraan ditindak lantaran pemilik memarkirkannya di atas trotoar dan bahu jalan yang dapat menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, Operasi Lintas Jaya yang menggabungkan unsur instansi Kepolisian dan TNI kali ini menyisir dua lokasi yakni Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan Apartemen Sunter Park View, Tanjung Priok dan Jalan Pluit Raya, Penjaringan.

Operasi tersebut menindak pelanggar lalu lintas lantaran pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar maupun bahu jalan.

Bacaan menarik :  Bendum DPP RAMPAS Setia 08 Fitriana,SH Sangat Antusias Pada BRAVE CF Yang Digelar Dibalai Sarbini Jakarta 

“Sebelumnya kami telah melakukan imbauan maupun penggebahan kepada para pelanggar, akan tetapi masih tetap tidak diindahkan sehingga kami lakukan penegakan hukum,” kata Harlem Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (17/5).

Harlem menyebut sebelas sepeda motor diangkut ke Kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara akibat pengemudi memarkirkan kendaraannya di atas trotoar depan Apartemen Sunter Park View, Tanjung Priok

Begitu pun lima kendaraan roda empat lainnya diderek ke Kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara di Jalan Pluit Raya, Penjaringan, sedangkan delapan kendaraan roda empat ditindak dengan Operasi Cabut Pentil (OCP).

“Kami akan terus melakukan upaya-upaya penertiban dan penindakan di lapangan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan cara persuasif dan humanis,” ungkapnya.

Bacaan menarik :  Mohammad Amin Wakil Ketua Prawiro Indonesia Nusantara Jaya Provinsi Papua, " Prabowo Subianto dinilai mampu memegang janji dan komitmen serta menjaga keutuhan NKRI" 

Dipastikannya, petugas kepolisian membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memberikan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan tersebut.

“Kami berharap pengendara lebih disiplin memarkirkan kendaraannya di lokasi yang sesuai aturan. Dengan begitu maka tidak mengganggu pengguna jalan lain sehingga tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas,” tutupnya.

Bagikan postingan
LSM GMBI Lambar dan Pekon Srimenanti Tanda Tangani MOU Pendampingan Desa Wisata
0
Diduga Tenggelam Saat Mencari Ikan, Sarjono Warga Pekon Sukamaju Belum di Ketemukan .
0
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Personel Pam TPS
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Gelar Deklarasi Damai Pilkada 2024,
0
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!