Jember-Viralnya Dugaan Pungli di media Rilis fakta, Lontaran, dan Trazmedia. Membuat oknum yang diduga menarik iuran berupa uang diwilayah Gambirono, datangi rumah narasumber Agus dan rumah Haris seorang awak media Rilis fakta, untuk minta hapus berita pada Jumat malam, (18/03/2022), sekitar pukul 19.00 Wib.
Tiga orang penarik uang atas dugaan pungli tersebut ialah Ul yang mengajak dua temannya yang sama sama warga Gambirono.
Mereka datang tidak untuk meminta hak jawab atau koreksi melainkan meminta agar berita tentang Dugaan pungli di Gambirono dihapus.
Menurut Agus mereka datang dengan sikap setengah marah lalu setengahnya mengintimidasi.
“Mereka datang bertiga mas, agak marah nadanya dengan setengah mengancam kalo gak dihapus beritanya,” ucap Agus.
Haris juga mengungkap hal yang sama. Menurutnya Haris didatangi oleh tiga orang dengan dalih meminta agar Rilisfakta.com menghapus berita tersebut.
“Mas jenengan dicari tiga orang dari Gambirono, minta berita tentang dugaan pungli dihapus,” tambah Haris.
Viralnya berita tentang Dugaan pungli oleh oknum yang mengaku dari PTP memang menuai pro dan kontra dari masyarakat juga netizen dalam medsos.
Bahkan kembali muncul tanggapan dari masyarakat yang langsung mengundang awak media untuk mengkonfirmasi masalah tersebut Kamis pagi (24/03/2022).
Beliau merupakan seorang tokoh ulama’ karismatik yang memiliki bukti tentang kertas syarat menjadi anggota yang akan menerima tanah tersebut.
Tokoh tersebut dikenal dengan nama Gus Suadi seorang warga Gambirono yang mengaku bahwa keluarganya juga dijanjikan tanah di wilayah utara dengan penarikan sistem cicil, atau tabung yang uangnya tidak bisa diminta kembali.
Sesuai dengan pernyataan Agus beberapa hari yang lalu petugas penarik kembali meminta uang sejumlah 50 ribu rupiah kepada keluarga Suadi. Suadi bercerita sambil mengeluarkan 2 lembar kertas yang digunakan oknum tersebut untuk menggaet Orang orang agar menjadi anggota.
“Disini banyak mas bahkan keluarga saya juga termasuk. Saya pikir kasihan warga bahkan beberapa orang yang kesulitan ekonomi sampai rela menjual beras, atau ayam untuk membayar cicilan tersebut. Karena sifatnya memaksa meski tidak ada uang harus membayar bagi mereka yang sudah masuk anggota,” ungkap Suadi.
“Kasihan mas kalo seperti ini terus. Mereka yang tidak paham tetap mendukung kegiatan tersebut. jadi ketika mereka disuruh membayar mereka nurut. Apalagi sekarang ini sulit mencari uang. Perlu pihak terkait, entah APH, entah pihak desa untuk menyadarkan mereka yang tidak paham tentang aturan,” Tambahnya.
Netizen dari berbagai wilayah di medsos pun banyak yang berkomentar bahwa sanak saudara, orang tua, ataupun tetangganya yang menjadi korban.
Bahkan beberapa netizen juga menghubungi Awak media memalui Chat pribadi.
“Kalau mau gali informasi lebih detail bisa temui pak kades curahkalong atau pak RT SB. utaranya rumah saya dia banyak tahu tentang Oknum LSM,” ungkap Netizen Asal Sanggrahan Curahkalong.
“Setiap berita yg sudah di angkat setidaknya ada tindak lanjut,” tambahnya.
“Di Karangsono pun ada. Bahkan sering kumpul dirumah yang katanya ada kelompok yang sering ngumpulin uang masarakat tapi anehnya dia ngontrak rumah,” ungkap akun Mistur Hadi dalam sebuah komentar.
Bahkan banyak komentar atau chat pribadi yang menyebut nama Sekti sebagai pihak utama dalam kegiatan tersebut.
Benar atau tidaknya Rilisfakta.com sebagai Media tidak mau mengambil opini pribadi. Jadi sebagai Media Kami hanya membantu menyuarakan suara yang ada. Kami hanya melaksanakan Tugas sebagai Pers bukan sebagai LSM. Jadi kami berjalan Sesuai dengan UU Pers yang berlaku.
Tepatnya sesuai dengan UU pers nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 yang berbunyi:
-Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
-Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
-Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
dan pasal 18 yang berbunyi:
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sedang untuk benar tidaknya aturan Perhutanan Sosial. Kami mengambil dasar dari berita sebelumnya.
“Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan,” (PP. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Ps.1).