LAMPUNG TIMUR – Seorang gembong kasus pencurian hewan ternak sapi, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur, karena nekat melakukan perlawanan, saat dibekuk oleh pihak kepolisian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, dan Kapolsek Way Bungur IPTU Putu Hartha, pada Jumat (8/9/23), menjelaskan bahwa inisial pelaku adalah NY (44) warga Desa Taman Asri Kecamatan Purbolinggo, dan rekannya EP (29) warga Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara.
Pelaku dan rekannya, diduga melakukan aksi pencurian 3 ekor hewan sapi, milik korban SP (39) warga Kecamatan Way Bungur, pada Rabu (6/9) dinihari kemarin.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan para pelaku, dengan cara membuka pintu kandang, kemudian merusak lampu penerangan, dan membawa kabur 3 ekor hewan sapi milik korban.
“Para pelaku ternyata hanya berhasil membawa kabur 1 ekor sapi menggunakan kendaraan roda empat, sementara 2 ekor sapi lainnya, yang belum sempat diangkut, akhirnya ditemukan oleh warga masyarakat, saat ditinggalkan beberapa ratus meter dari kandang milik korban,” terangnya.
Petugas Kepolisian yang melakukan penyelidikan terkait peristiwa kejahatan tersebut, akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku, diwilayah Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
Tetapi saat akan diringkus oleh Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Way Bungur, dibackup Polsek Bunga Mayang, dan Polres Tulang Bawang Barat, salah seorang pelaku yang berinisial NY melarikan diri.
“NY yang kemudian diketahui berada di jalan lintas Tulang Bawang Barat, sempat melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian yang berupaya menangkapnya, menggunakan senjata tajam jenis golok, sehingga terpaksa dilumpuhkan, dengan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.
NY sempat dilarikan ke Puskesmas Mulyo Asri, Kabupaten Tulang Bawang Barat, untuk mendapatkan perawatan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, NY diduga sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian hewan ternak sapi, di Kabupaten Lampung Timur, yaitu antara lain diwilayah Kecamatan Way Bungur, Purbolinggo, Sekampung, Pekalongan, serta Batanghari Nuban, bahkan ternyata pelaku dan kawanannya ini, pernah beraksi di Kabupaten Lampung Tengah, Tulang Bawang, dan Pesawaran.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Pihak Kepolisian juga telah mengamankan 1 unit mobil truk Isuzu Elf, Senjata Tajam jenis Golok, Lampu Boklam, dan Tali Karet Timba Sumur, sebagai barang bukti.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres
(Humas Polres Lamtim)