Kedapatan Membawa Sabu, Dua Pria Ini Diamankan APH

Penulis :

Red

LampungBarat– Dua orang pria berinisial (AR) dan (BS) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampungkarena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu di Pekon padang Cahya Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat, Kamis ( 28/09/2023).

Kedua pria yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu adalah AR (34), warga Desa Sidomulyo Kec. Abung Timur Kab. Lampung Utara dan BS (38), warga desa semuli jaya kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya telah berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AR dan BS, karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Bacaan menarik :  Serda Junaidi Ikut Serta Mempersiapkan Pelaksanaan Kegiatan Ronda Malam Bersama Masyarakat

Adapun kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar jam 22.00 wib, bertempat di Pekon Padang Cahya Kec. Balik bukit Kab. Lampung Barat.

 

Sat Resnarkoba yang dipimpin Iptu Jhoni merasa curiga terhadap kedua pria AR dan BS, kemudian dilakukan interogasi serta penggeledahan dan berhasil ditemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, dan juga plastik klip kosong bekas Narkotika Jenis Sabu serta seperangkat alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol air meneral.

 

Setelah dilakukan introgasi terhadap keduanya, mereka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Sehingga keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan menarik :  Polres Lampung Barat Laksanakan Donor Darah dalam Rangka HUT Humas ke-73

Kini kedua terduga pelaku AR dan BS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana penyalahgunaan “Narkotika Jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,”tutup Iptu Jhoni.”

Bagikan postingan
Pejabat Utama hingga Kapolres di Polda Lampung Dirotasi
0
Kawanan Gajah di Tanggamus Tewaskan Seorang Warga
0
Kemkomdigi Ungkap 4 Juta Pemakai Internet Terlibat Judi Online, 80 Ribu di Antaranya Anak-Anak
0
Kapolres Pesisir Barat Berikan Apresiasi Bingkisan untuk Petugas Pos Pengamanan
0
Bentuk Kepedulian Danlanal Bintan Kepada Pengemudi Bentor Di Pulau Penyengat
0
Bertindak Responsif, Polresta Bandara Bantu warga yang kehilangan barang saat pulang berlibur
0
Polri : Update Situasi Operasi Lilin 2024 Hari Ke Sembilan
0
Waka Polres Pesisir Barat Tinjau Langsung Perkembangan di Posko Hewan Buas (Harimau)
0
Polri : Update Situasi Operasi Lilin 2024 Hari ke Delapan
0
Jaga Kondusifitas, Polri Dan Forkopimcam Ciracas Gelar Doa Bersama Akhir Tahun
0
Pererat Silahturahmi Dan Serap Aspirasi Masyarkat, Polsek Bojongsari Gelar Ngopi Kamtibmas
0
Libur Nataru Polres Pesisir Barat Lakukan Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan. 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!