Muslim Djurubasa, Kades Soalaipoh DPC APDESI HALTIM Berharap APBN 10 Persen Segera Direalisasikan Di Tahun 2023 Untuk Dana Desa, Desa Bersatu Membangun Indonesia.

Penulis :

Lucky sun

 Jakarta,traznews.com  Minggu (19/03/2023)- APDESI Mendukung 10% APBN Untuk Dana Desa, Desa Bersatu Membangun Indonesia ” Tanggal 15 Januari 2014 adalah hari bersejarah bagi bangsa Indones, khususnya 74.962 desa

di seluruh Indonesia, dimana tanggal tersebut pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan lahirnya UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa, Minggu (19/3/2023) Gelora Senayan Jakarta.

 

Dampak dirasakan sangat besar dengan lahirnya Undang – Undang tentang Desa tersebut, ada semangat sangat besar dari pemerintahan dan masyarakat desa dengan legacy dan pengakuan dari negara untuk tumbuh, berkembang dan maju sebagai tulang punggung utama pembangunan Nasional.

 

Era pemerintahan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo memperlihatkan komitmen dan keseriusan dalam Pembangunan Desa, Bapak Presiden meletakkan komitmen kuat dalam mengimplementasikan amanah UU no. 6 tahun 2014, mulai penataan kelembagaan pembangunan dan pembinaan desa.

 

Pembentukan peraturan pendukung UU no. 6 tahun 2014, kebijakan anggaran dan komitmen sosial politik lainnya guna menempatkan desa sebagai titik tumpu pembangunan ekonomi nasional, pembangunan SDM Desa serta pembangunan infrastruktur pembangunan yang sangat besar di desadesa diseluruh Indonesia.

 

Dukungan pemerintah terhadap pembangunan Desa dapat dilihat dari besarnya anggaran APBN yang telah dikucurkan menjadi Dana Desa yaitu sebesar 468,6 Trilyun dari tahun 2014 – 2022.

 

Dengan dampak luar biasa bagi pembangunan desa diantaranya terbangunnya jalan desa sepanjang 227.359 ribu kilometer, embung pendukung irigasi dan air bersih desa sebanyak 4500 unit, terbangunnya

jaringan irigasi desa sebanyak 71.988 ribu unit guna mendukung peningkatan produksi pertanian desa.

 

Terbangunnya 1,3 juta unit jembatan penghubung desa dan antar desa, terbangunnya 10.300 pasar

desa mendukung mobilitas sirkulasi ekonomi desa, terbentuknya 57.216 unit Badan Usaha Milik Desa.

 

Lanjut, terbangunnya 6,120 Unit tambah perahu, 62,500 ribu unit penahan tanah, perbaikan longsor, lebih 20 juta aparat desa, perangkat desa, organisasi sosial kemasyarakatan desa, serta kelompok Pembina Pendidikan, sosial dan kemasyarakatan mendapatkan pembinaan, kursus, Pendidikan, keterampilan dari dana desa.

Bacaan menarik :  Kapolres Jakut Jenguk Anak Korban Penyiksaan Ibu Tiri di RS Koja

 

Hasil-hasil yang diuraikan diatas adalah bukti nyata betapa perhatian Bapak Presiden Ir. Joko Widodo sangat besar dalam memberikan dukungan pembangunan desa di seluruh Indonesia

selama 9 tahun terakhir.

 

Tujuan pembentukan wadah Desa Bersatu. “Desa Bersatu ini merupakan wadah yang ditujukan untuk

mengkonsolidasikan seluruh kekuatan desa yang terdiri dari Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa melalui asas kebersamaan dari tiga organisasi desa. Harapannya, kepentingan Desa dapat diperjuangkan dengan optimal melalui Desa Bersatu ini.

 

 

Desa Bersatu juga dihadirkan untuk menjadi wadah memperjuangkan dan mengevaluasi pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Kami memandang bahwa UU Nomor 6 Tahun 2014 perlu dievaluasi secara bersama-sama sehingga benar-benar memberikan kebermanfaatan untuk pembangunan desa. Selain itu, kami juga memperjuangkan agar lahirnya UU Desa bisa ditetapkan sebagai Hari Desa Nasional sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat desa, para pejuang UU Desa, dan para stakeholders desa.”, ujarnya.

 

Sehubungan dengan hal ini tersebut, Maka tiga organisasi desa yaitu :

APDESI, ABPEDNAS, dan DPN PPDI secara bersama-sama juga menyampaikan sikap terhadap 9 Tahun Pelaksanaan UU Desa.

 

Sikap dari tiga organisasi yang tergabung dalam wadah Desa Bersatu tersebut terjabarkan dalam 6 (enam)

poin utama. Berikut sikap APDESI, ABPEDNAS, dan DPN PPDI :

1. Kami menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang telah membentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan dan pelembagaan pada Pemerintahan, sebagai amanat dari UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

2. Kami berpendapat bahwa regulasi dan pelembagaan dalam pelaksanaan UU Desa, nyata-nyata berakibat pada tidak efektifnya pelaksanaan pembangunan desa. Kami mencermati bahwa PERPRES

No. 11 Tahun 2014 tentang Tupoksi Kemendagri dan PEPRES No. 12 Tahun 2014 tentang Tupoksi Kemendes PDTT perlu dicabut dan diperbaharui agar Ruang Lingkup UU Desa bisa dilaksanakan dalam

kelembagaan yang efektif.

Bacaan menarik :  Muswil PWDPI Lampung, Ike Edwin: Orang Sukses Karena Disiplin

 

3. Kami berpandangan bahwa proses pembangunan desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten nyata-nyata tidak berjalan secara vertikal birokrasi pemerintahan, sehingga pada ujungnya mempersulit Desa beserta Aparatnya dalam pelaksanaannya.

 

Hal ini tercermin dalam berbagai peraturan di bawah UU Desa yang tidak harmonis, bahkan saling bertabrakan antara satu dengan yang lain.

 

4. Kami berpandangan bahwa seiring dengan kehidupan politik yang belum baik-baik saja, kami meminta agar pelaksanaan UU Desa tidak menjadi pintu masuk bagi politisasi desa, apalagi menjelang tahun politik 2024.

 

5. Kami berpandangan bahwa program-program yang hadir dan mengalir dari Pemerintah Pusat tidak saja mendistorsi asas subsidiaritas, tetapi juga berbagai program yang didasarkan pada surat edaran Menteri merupakan program yang secara performance dan tanggung jawab bukan merupakan program Kementerian Desa PDTT. Dalam hal ini bisa dilihat, misalnya SDG’s dan Stunting yang layak disamakan dengan stuntman dalam sebuah film.

 

6. Kami berpandangan bahwa perlu adanya Penetapan Hari Desa Nasional sebagai bentuk apresiasi terhadap desa.

 

Olehnya itu, kami memohon kesediaan Bapak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden untuk mentapkan dan mengesahkan hari lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014

tentang Desa sebagai Hari Desa Nasional yang jatuh pada tanggal 15 Januari setiap tahunnya.

 

“Kami sangat berharap, hasil evaluasi terhadap pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 dapat ditindak lanjuti secara bersama-sama oleh Pemerintah Pusat dan stakeholders lainnya. Sehingga,

Desa bukan lagi menjadi objek pembangunan atau hanya menjadi program Kementerian, tetapi

menjadi subjek dan pelaku utama pembangunan.”, jelas Muhammad Asri Anas

(Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi).

 

Selain itu acara ini turut dihadiri oleh Muslim Djurubasa, Kades Soalaipoh DPC APDESI HALTIM mengatakan,

“Harapan kedepannya kami menginginkan agar 10 persen APBN segera terealisasikan, kalau tidak ada persen APBN ya kami sudahkan tetapi Insya Allah dengan kehadiran bapak Presiden Joko Widodo hari ini, Kami optimis yakin mengenai 10 persen APBN ini akan terpenuhi dan jika tidak terpenuhi maka semua kita serahkan kepada Ketua DPI Embassy Pusat dimana untuk saat ini memang untuk desa Soalaipoh kami sendiri belum terpenuhi,” kata Muslim Djurubasa, Kades Soalaipoh DPC APDESI HALTIM.

Bacaan menarik :  SMP Negeri 5 Bandung Dengan Segudang Prestasi Lahirkan Tokoh Nasional BJ Habibie Dan Artis Iwan Fals Serta Raffi Ahmad

 

Lebih lanjut Muslim Djurubasa mengatakan,

“Keinginan harapan kami ya progresif harus difinalkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo,” sambungnya.

 

Terkait bantuan dana yang lalu senilai 1 M dari Pemerintah Pusat ke desa-desa Kades Soalaipoh ini angkat bicara,

“Adapun bantuan 1 M yang telah kami terima itu terealisasikan untuk profesi pemberdayaan, infrastruktur serta kesehatan diberdayakan maksimal sesuai regulasi Pemerintahan Pusat senilai 1 milyar dan untuk mencegah Stunting, memang kita saat ini fokus terhadap Stunting dengan cara membubarkan semua yang terlibat Stunting, contoh kegiatan kita Posyandu untuk mencegah Stunting,” bebernya.

 

Puncaknya, Ketua DPC Haltim mengatakan terkait harapannya,

“Harapan kedepannya bagi kami perwakilan dari Maluku Utara berharap agar 10 persen anggaran APBN bisa segera dialokasikan untuk ditahun 2023 dimana Ada beberapa kabupaten kota yang sudah terealisasi untuk ADB yang turun kemaren walau belum 10 persen.

Jadi Ya harapan saya di acara Ulang tahun hadirnya UU Desa ini Adanya angggaran 10 persen segera direalisasikan dan untuk 10 persennya Bapak Presiden bisa hitung dimana selama ini belum 10 persen,” tutup Muslim Djurubasa, Kades Soalaipoh DPC APDESI HALTIM.(*red).

Bagikan postingan
Arief Ibrahim Dilantik Sebagai Anggota DPRD Termuda Di Morowali Utara
0
Muchammad Sulaiman  Angota DPRD kabupaten Pasuruan  Hadir Di HUT  ke 18  Partai Hanura 
0
Tulang Bawang Raih WTP KE-10 Bukti Tata Kelola Hebat
0
Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung Bekuk Belasan Pelaku Pungli Sopir Truk di Lampung Utara
0
Kapolres Lampung Barat Tinjau Posyan Tugu Liwa dan Pospam Sukau untuk Operasi Lilin Krakatau 2024
0
Diduga Konsleting, Warung Milik Warga Pekon Bakhu Nyaris Ludes Terbakar!!
0
Jelang Nataru, Police Tourist Polres Pesisir Barat Tingkatkan Patroli Keamanan Wisatawan
0
Mulai Dipadati Penumpang,Polisi Dan Anjing Pelacak Standbay Di Stasiun Pasar Senen
0
Andi Mulyani SE: Tangan  Di Atas Lebih Mulia, Insan Pers Diajak Perkuat Sinergi Menuju Indonesia Emas
0
Polres Lampung Tengah Mengidentifikasi Insiden Kebakaran Gereja di Seputih Surabaya
0
Ini Pesan Feri Saputra Kepada Ketua Karang Taruna Tiyuh Margodadi Masa Bakti 2025-2029
0
Sutikno, Wakil Ketua DPRD Lampung Barat Tanggapi Kerusakan Jalan Lingkungan di Pekon Sukajaya.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!