DPC PWRI Lambar Menangkan Gugatan Sengketa Informasi Terhadap Pekon Batu Kebayan.

Penulis :

Red

Bandar Lampung – – Sengketa Informasi antara DPC PWRI Lampung Barat melawan Pekon Batu Kabayan Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat dikabulkan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung pada sidang pembacaan Surat Keputusan yang bertempat di Aula Sidang Kantor Komisi Informasi, Jum’at, (07/07/2023).

 

 

Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Erizal, S.ag., C.med., selaku ketua merangkap anggota, Muhammad Fuad, S.sos., M.H., C.med., Syamsu Rizal, S.sos., M.H. sidang dihadiri oleh Pemohon Yudi selaku ketua DPC PWRI Lambar, yang di dampingi oleh Kuasa Hukum dari LBH Alpha Lawyers, Fitra Liana Suri, S.H.I., CM
Angga Satria, S.H., M.H, Yanuar Zuliansah, S.H selaku PH Pemohon, dan Kuasa Hukum Termohon.

Gugatan atas keterbukaan informasi Publik yang terdaftar di kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Lampung dengan Nomor: 006/IV/KIProv-LPG-PS/2023 dikarenakan tidak adanya keterbukaan terkait informasi publik yang diminta oleh DPCPWRI Lampung Barat berupa Data Rencana Realisasi Anggaran Dana Pekon, Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Dana Pekon Tahun 2019, 2020, 2021.

Bacaan menarik :  Pertama Kali, Yanma Polda Lampung Gelar Family Gathering di Pantai Mutun, Kompol Djoni Arifin : Tugas Yanma Sangat strategis Hampir Mirip Biro Umum Pempov

Dalam keputusan nya Majelis Komisioner membacakan putusan dengan dikabulkan sebagian permohonan pemohon.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dan memerintahkan kepada termohon untuk memberikan salinan dokumen informasi sebagaimana dimaksud pada paragraf 6.2 kepada pemohon paling lambat 14 hari kerja sejak putusan ini di terima oleh termohon”, Ucap Ketua Majelis.

Sementara itu Yudi Hutriwinata selaku ketua DPC PWRI Lampung Barat menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik bersifat wajib dan mutlak sebagai hak publik.

“Ini merupakan bukti bahwa Keterbukaan informasi publik bersifat wajib dan mutlak, kepada pihak termohon sebaik nya perbanyak membaca buku tentang uu 14 tahun 2008 sesuai dengan saran dari majelis kepasa kuasa hukum nya”. tandasnya

Bacaan menarik :  Atlet Cabor Renang Lambar Total Borong 10 Medali

“Kami mengucapkan terimakasih kepada majelis yang telah mempertimbangkan alat bukti dan saksi serta fakta persidangan sehingga aturan perundang-undangan yakni UU 14 Tahun 2008 serta turunan nya hingga ke Perbup dapat di tegakan dan menjadi bukti bahwa di Provinsi Lampung Keterbukaan informasi merupakan suatu keharusan dan sesuai dengan aturan yang ada”, Sambungnya.

“Dengan tidak adanya PPID di pekon yang ada di Lampung Barat menunjukan bahwa keterbukaan informasi Publik di Lampung Barat dan Ketaatan kepada aturan Perbup yang di buat oleh Bupati Lampung Barat Yakni Perbup No 21 Tahun 2015 Tentang TATA KERJA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI masih belum dilaksanakan sehingga ini merupakan momentum untuk Pemda setempat menekankan kepada jajaran nya untuk menerapkan aturan tersebut, ” Tutup Yudi

Bacaan menarik :  Juniardi Mengecam Aksi Intimidasi Wartawan Oleh Dua Orang Oknum Satpam Di Kantor BPN Bandar Lampung
Bagikan postingan
SOLUSI KULIT KEPALA SENSITIF DAN IRITASI, ASTERA HEAD SPA DARI RENE FURTERER, HADIR DENGAN FORMULA BARU DI INDONESIA
0
Kabupaten Banyuwangi Raih Penghargaan Inovasi Antar Moda Transportasi Di Travel Hub Space 2024
0
Ormas MUB Gelar Penggalangan Dana  Untuk  Kelurahan Rua, Kecamatan Maluku Utara Akibat Banjir Bahdang
0
Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit
0
SUHU BAND Meriahkan HUT TNI AL ke-79 Di Koarmada RI, Kemayoran Jakarta Dengan Lagu “Patriotik”
0
Naval Base Open Day  “Aku Cinta Laut”  HUT TNI AL Ke 79 Tahun 2024 Sukses Di Gelar
0
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
0
PT Aman Rezeki Indonesia Tampilkan Inovasi Di Travel Fair Hub Space 2024
0
Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
0
Gandasari Hadir Di Travel Fair Hub Space 2024 
0
Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Raih Penghargaan Di Hub Space 2024
0
Jumat Curhat di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa, Paison Ajak Warga Jaga Kerukunan
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!