Jakarta, Traznews. Com Senin 14 September 2026 sejak pukul 16.30 sd pukul 21.00 WIB Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol. Dr. Alfian Nurrizal, S.H., S.I.K., M. Hum. enggan berkenan menjawab pertanyaan dugaan penyalahgunaan wewenang penyidikan.
Kegiatan Penyidikan berdasarkan LP/B/1655/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA Jakarta, 14 September 2026, keluarga korban dugaan penyalahgunaan kewenangan penyidikan mendatangi Kepolisian resort Jakarta Timur untuk menanyakan bebebrapa pertanyaan:
1. Bagaimana prosedur penyidikan terhadap terangka ARF?
2. Apa yang menjadi dasar penetapan ARF sebagai tersangka? Apakah penyidik punya 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan arf tersangka?
3. Mengapa polisi menetapkan tersangka tindak pidana, bukan perdata? Apa alasannya?
4. Info yang kami dapatkan, yang ditetapkan sebagai tersangka ada
5. orang, tapi hingga saat ini hari kesebelas, yang ditahan hanya saudara ARf yang ditahan, mengapa?
6. Siapa saja yang melaporkan dan atas tuduhan apa?
7. Siapa nama-nama penyidik yang menetapkan ARf sebagai tersangka?
8. Bagaimana prosedur/ tata laksanan pelaporan,Surat perintah penyelidikan sprinlidik,surat perintah penyidikan (Sprindik),hingga SPDP telah dijalankan atas kasus ini?
Polres Jakarta Timur dalam melindungi,mengayomi dan melayanin masyarakat diberikan paagu anggaran ditahun 2026 sebesar Rp 179.731.399.000,00 Keluarga juga mempertanyakan anggaran sebesar itu mustinya di gunakan untuk benar benar sesuai Tri Brata sebagai petugas pelayanan masayarakat.