Tangerang -Traznews.com – Danu Wildan Juniarta,Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPW Banten, kunjungi Adira finance Jakarta barat. Danu sapaan akrabnya memberikan bantuan kepada MR seorang konsumen yang mengalami masalah terkait pengajuan pelunasan yang menurutnya yang harus di bayar sangat besar di Adira Finance Jakarta Barat.
Masalah bermula ketika anak Bapak MR yaitu GN, secara diam-diam menggadaikan BPKB motor miliknya tanpa sepengetahuannya. GN mengajukan pinjaman di Adira Finance dengan jaminan BPKB motor tersebut, senilai Rp 8 juta. Setelah mengetahui hal tersebut, Bapak MR merasa kesal dan langsung mendatangi kantor Adira Finance Jakarta Barat untuk mengambil BPKB tersebut serta melunasinya. Namun, setelah dilakukan perhitungan, total outstanding (OS) yang harus dibayar oleh Bapak MR ternyata mencapai Rp 12.681.999.
Dengan jumlah yang cukup besar itu, Bapak MR merasa keberatan dan tidak mampu melunasinya. Mengetahui situasi ini, ia kemudian mengajukan bantuan kepada LPKNI Banten yang dipimpin oleh Danu Wildan. Bapak MR berharap bisa mendapatkan keringanan dalam proses pelunasan BPKB miliknya.
Danu Wildan segera merespons aduan tersebut dan melakukan pertemuan dengan pihak Adira Finance. Hasil dari pertemuan tersebut adalah pengajuan permohonan pelunasan khusus (Pelsus) yang disetujui oleh Adira Finance Jakarta Barat. Sebagai solusi, Adira Finance memberikan keringanan pelunasan sebesar Rp 6 juta atas nama GN. Proses pengambilan BPKB kemudian difasilitasi oleh Adira Finance di cabang Ciledug, Tangerang, yang lebih dekat dengan lokasi konsumen.
Pada kesempatan yang sama, Danu juga menceritakan bahwa sebelumnya motor milik Bapak MR sempat ditarik oleh “mata elang” di wilayah Bogor. Namun, berkat bantuan LPKNI, motor tersebut berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Dengan bantuan LPKNI, kami berhasil memberikan solusi bagi Bapak Mursali dan meringankan beban yang dihadapinya. Kami berharap perlindungan konsumen terus menjadi perhatian utama agar masalah serupa dapat dihindari untuk melakukan mediasi mencari solusi agar lebih baik,” ujar Danu Wildan.
Penyelesaian ini menunjukkan pentingnya peran lembaga perlindungan konsumen sesuai UU No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam membantu masyarakat menghadapi masalah terkait pinjaman dan perjanjian yang melibatkan pihak ketiga. LPKNI terus berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada konsumen yang membutuhkan bantuan hukum dan penyelesaian masalah finansial terkait.**