Jakarta, Traznews. Com Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen. Kali ini, LPKNI berhasil memediasi dan menyelesaikan kasus penarikan paksa kendaraan milik seorang konsumen inisial N yang dibawa dari Serpong ke kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Tegal.
Ketua LPKNI, Danu Wildan Juniarta, menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula dari aduan konsumen yang mengaku kendaraannya ditarik paksa oleh pihak KSP, Jumat (27/6/2025). Dalam proses mediasi, terungkap bahwa koperasi sempat meminta pelunasan sebesar Rp73 juta, meskipun kewajiban awal konsumen hanya sebesar Rp50 juta.
“Alhamdulillah, setelah proses negosiasi yang cukup panjang, kami berhasil menurunkan angka pelunasan menjadi Rp50 juta sesuai dengan kesepakatan awal. Bahkan, kasus ini berakhir dengan baik, dan kami sempat berfoto bersama kepala unit KSP sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan,” jelas Danu, Sabtu (28/6/2025)
Penyelesaian ini tidak hanya berakhir pada kesepakatan nominal pelunasan, tetapi juga menjadi momentum edukatif bagi kedua belah pihak. Dalam kesempatan tersebut, pihak KSP, konsumen, dan tim LPKNI berkumpul dalam suasana kekeluargaan untuk saling berbagi informasi serta pengalaman terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Kami juga memberikan pemahaman kepada konsumen mengenai hak-haknya sebagai pengguna jasa keuangan. Edukasi semacam ini sangat penting agar konsumen tidak dirugikan dan dapat memahami kewajiban serta hak mereka dalam perjanjian pembiayaan,” tambah Danu.
LPKNI mengimbau masyarakat yang mengalami kendala serupa agar tidak segan-segan melaporkan kepada lembaga perlindungan konsumen. Selain bertindak sebagai mediator, LPKNI juga berperan dalam memberikan literasi hukum dan keuangan kepada masyarakat, khususnya terkait praktik lembaga pembiayaan dan koperasi.
Dengan adanya penyelesaian seperti ini, diharapkan hubungan antara konsumen dan lembaga pembiayaan dapat berlangsung lebih transparan, adil, dan berlandaskan pada aturan yang berlaku. LPKNI juga menekankan pentingnya lembaga pembiayaan untuk tidak melakukan penarikan kendaraan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang benar.