LPKNI Berhasil Mediasi Kasus Penarikan Kendaraan Konsumen Hingga ke Tegal

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta, Traznews. Com Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen. Kali ini, LPKNI berhasil memediasi dan menyelesaikan kasus penarikan paksa kendaraan milik seorang konsumen inisial N yang dibawa dari Serpong ke kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Tegal.

 

Ketua LPKNI, Danu Wildan Juniarta, menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula dari aduan konsumen yang mengaku kendaraannya ditarik paksa oleh pihak KSP, Jumat (27/6/2025). Dalam proses mediasi, terungkap bahwa koperasi sempat meminta pelunasan sebesar Rp73 juta, meskipun kewajiban awal konsumen hanya sebesar Rp50 juta.

 

“Alhamdulillah, setelah proses negosiasi yang cukup panjang, kami berhasil menurunkan angka pelunasan menjadi Rp50 juta sesuai dengan kesepakatan awal. Bahkan, kasus ini berakhir dengan baik, dan kami sempat berfoto bersama kepala unit KSP sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan,” jelas Danu, Sabtu (28/6/2025)

Bacaan menarik :  Kerakyatan Presiden Prabowo Mempercepat Wujud Indonesia Emas 

 

Penyelesaian ini tidak hanya berakhir pada kesepakatan nominal pelunasan, tetapi juga menjadi momentum edukatif bagi kedua belah pihak. Dalam kesempatan tersebut, pihak KSP, konsumen, dan tim LPKNI berkumpul dalam suasana kekeluargaan untuk saling berbagi informasi serta pengalaman terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

 

“Kami juga memberikan pemahaman kepada konsumen mengenai hak-haknya sebagai pengguna jasa keuangan. Edukasi semacam ini sangat penting agar konsumen tidak dirugikan dan dapat memahami kewajiban serta hak mereka dalam perjanjian pembiayaan,” tambah Danu.

 

LPKNI mengimbau masyarakat yang mengalami kendala serupa agar tidak segan-segan melaporkan kepada lembaga perlindungan konsumen. Selain bertindak sebagai mediator, LPKNI juga berperan dalam memberikan literasi hukum dan keuangan kepada masyarakat, khususnya terkait praktik lembaga pembiayaan dan koperasi.

Bacaan menarik :  BRI KC Tangerang Ahmad Yani Gelar Olahraga Rutin Dukung Program Work Life Balance

 

Dengan adanya penyelesaian seperti ini, diharapkan hubungan antara konsumen dan lembaga pembiayaan dapat berlangsung lebih transparan, adil, dan berlandaskan pada aturan yang berlaku. LPKNI juga menekankan pentingnya lembaga pembiayaan untuk tidak melakukan penarikan kendaraan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang benar.

Bagikan postingan
Tania Apresiasi Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi, Penggantian Plat Nomor Dinilai Cepat
0
Dukung Program Kapolri, Polda Lampung Razia Tempat Hiburan Malam, 6 Pengunjung Positif Narkoba
0
10 Personel Pusdokkes Polri dan 200 Brimob NTB Perkuat Penanganan Karhutla di Kalteng, Kapolda: Fokus di 6 Wilayah Rawan
0
Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk
0
Tiba di Sumsel, 200 Personel Brimob BKO Jalani Pembekalan Sebelum Tangani Karhutla
0
Kapolda Banten Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Presiden RI
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0