Jatim, – Sabtu,(11/2/2024) LBH Jangkar Pena Keadilan soroti banyaknya desas desus, dugaan kecurangan ketidaknetralan penyelenggara pemilu, dengan membawa misi untuk memenangkan salah satu partai dan caleg didalamnya.
Banyaknya desas desus pro dan kontra tentang adanya dugaan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu juga terekam jelas dalam salah satu ungkapan narasumber dimana rekaman tersebut masih disimpan oleh LBH Jangkar Pena Keadilan tersebut.
Menurut ketua LBH Jangkar Pena Keadilan Nanang menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengondisikan beberapa timnya dibeberapa titik diantaranya Ambulu, Jenggawah, Ajung, Rambipuji, Tanggul, dan Bangsalsari.
Menurut Nanang Bangsalsari, dan Ajung menjadi sorotan utama, sebab untuk Bangsalsari, wilayahnya sebagian merupakan pegunungan, dan rawan terjadi kecurangan, sedangkan untuk wilayah Ajung, sebab sudah banyak data masuk menurutnya.
“Kami menyoroti betul apabila ada ketidaknetralan dalam pemilu 2024 mendatang, sebab kami peduli dan mendukung penuh kenetralan pemilu 2024 mendatang, jelasnya kami bersama masyarakat akan ikut mengawal pesta Pemilu 2024, dan kami akan melaporkan setiap kecurangan pada bawaslu, dan APH yang terkait,” Ungkapnya.
“Kami mengantongi beberapa rekaman suara tepatnya diwilayah Ajung, ada salah satu PPS yang kami soroti karena diduga mengarahkan beberapa kpps untuk mendukung salah satu partai, ditambah kemarin beredar berita tentangnya dimana diduga menghalangi keterbukaan informasi publik,” Tambahnya.
“Untuk Bangsalsari tim kami sudah tersebar, untuk memantau apabila ada kecurangan yang ditemui, sekaligus membantu kinerja Panwaslu disana sebab wilayah Bangsalsari sebagian wilayah pegunungan, dan disana banyak anggota kami,” jelasnya.
Sebelumnya ramai dan terbit bahwa awak media menerima info bahwa pada Jumat 9 Februari 2024 Sekitar pukul 10.00 ada informasi tentang adanya instruksi dari ketua PPS desa Pancakarya Mas Robi, di grup Ketua/ Pantarlih yang kemudian di sampaikan kepada Anggota nya di TPS Masing Masing.
Kami Mengklarifikasi kepada beberapa Anggota KPPS, dan mereka Membenarkan tentang Instruksi tersebut.
Dari instruksi tersebut isinya “Untuk Temen temen Ketua KPPS, apabila ada pihak pihak yang bertanya dari instansi atau lembaga pun, tolong temen temen sebisanya menjawab sesuai tugas-tugas KPPS saja terkait mungkin bertanya anggaran dan lain-lain temen-temen bisa menjawab bukan kewenangannya, kita hanya takut ada pihak-pihak yang mengintervensi atau intimidasi dan sebagainya supaya tetap Kondusif,” Jelas isi.
Menurut sekjen LBH Jangkar pena Keadilan Holiyadi “Jelas ketua PPS ini Alergi terhadap Instansi atau Lembaga, lantas bagaimana jika yang bertanya dari lembaga Kepolisian, Kejaksaan atau pun dari TNI,” Ungkapnya.
“Jelas Jelas Ketua PPS ini sudah Menabrak Aturan Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” Tambahnya.
“Apakah Ketua PPS tidak sadar kalau anggaran yang di gunakan dari Anggaran Negara yang di peroleh dari Rakyat,” Pungkasnya. (Korwil MGG Jatim)