Lakukan Penipuan Di Bri Link Lamtim, 4 Orang Pelaku Ditangkap Polisi

Penulis :

LAMPUNG TIMUR – 4 orang tersangka, yang diduga terlibat aksi penipuan, pada salah satu kios BRI-Link, diwilayah hukum Polsek Raman Utara Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil ditangkap warga.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo dan Kapolsek Purbolinggo IPTU Emi Suhaimi, pada Rabu (1/11/23), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah TG (25) warga Kabupaten Tanggamus, KK (22), AT (29) dan AR (40) warga Kota Metro.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, para tersangka yang mengendarai 1 unit mobil Daihatsu Sigra B 2964 BZR, pada Selasa (31/10), mendatangi salah satu Kios BRI-Link diwilayah Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara.

Bacaan menarik :  Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Giat Jumat Curhat Di Pucuk Gunung

Selanjutnya salah seorang tersangka turun dari mobil, menghampiri pegawai BRI-Link, dan meminta Top-Up uang senilai 1 juta rupiah, ke Akun DANA dengan nomor 085942189657.

Setelah selesai memberikan pelayanan jasa, pegawai BRI-Link kemudian meminta pembayarannya, tetapi tersangka menyampaikan akan membayar secara tunai, dan berjalan kearah mobil dengan alasan untuk mengambil uang yang berada di dalam mobil.

Tersangka kemudian masuk kedalam mobil, dan melarikan diri, sehingga pegawai BRI-Link yang sadar menjadi korban penipuan, segera berteriak meminta pertolongan warga masyarakat.

Anggota Polsek Raman Utara yang sedang melaksanakan patroli mendengar informasi adanya pelaku penipuan yang sedang melarikan diri menggunakan mobil, akhirnya Anggota Polsek Raman Utara dibantu Team Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo dan Tim Pos Aju Polres Lampung Timur bersama warga masyarakat kemudian melakukan pengejaran, sehingga akhirnya berhasil menghentikan upaya kabur para tersangka di kecamatan Purbolinggo, lalu Pihak Kepolisian segera menggelandangnya ke Mapolsek Purbolinggo.

Bacaan menarik :  APARATUR PEKON BUMI HANTATAI ADAKAN ARISAN RUTIN TIAP BULAN

“Untuk menghindari amukan massa, dan percepatan penanganan hukum, para tersangka dan barang-barang buktinya, sempat diamanankan lebih dulu, di Mapolsek Purbolinggo, sebelum kemudian dilimpahkan ke Polsek Raman Utara,” terangnya.

Selain para tersangka, Pihak Kepolisian juga turut menyita 1 unit Mobil Daihatsu Sigra, 3 Telepon Genggam, 3 pakaian, dompet dan ikat pinggang, sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara” pungkasnya

Bagikan postingan
Pabrik Pemilahan Sampah di Tangsel Sudah Lama di Tolak Warga Namun Tetap Aja Berjalan
0
TK Muslimat NU Kunjungi Sat Lantas Polres Lampung Barat.
0
Lepius Yikwa ,S.Sos Siap Menjaga Ketertiban Pilkada 2024 Di Mamberamo Tengah
0
Vidio Caca, Penari Ular Cilik
0
Pos Lantas Pinus Polsek Sumber Jaya Laksanakan Patroli Malam untuk Jaga Keamanan dan Ketertiban
0
Polres Lampung Barat Laksanakan Patroli Dialogis di Tempat Wisata dan Pusat Keramaian
0
Kasad Berhasil Meraih Penghargaan  Di Nawacita Award 2024, Kategori Pertahanan Dan Keamanan 
0
Begini Respon Saat Qudratul Ikhwan Hadiri Maulid Nabi di Pesantren Darul Ishlah
0
3 Atlet Judo Polri Tambah Emas Dan Perak Di PON XXI Aceh Sumut
0
Dekatkan Diri Lewat Ngopi Kamtibmas, Polsek Pulogadung Sampaikan Pesan Kamtibmas
0
Persija vs Dewa United, Polisi Kerahkan 2.178 Personel Di GBK Senayan
0
Ulang Tahun PAFI Kupang Timur Ke-77 Harapkan Edukasi Cerdas
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!