Lakukan Penipuan Di Bri Link Lamtim, 4 Orang Pelaku Ditangkap Polisi

Penulis :

LAMPUNG TIMUR – 4 orang tersangka, yang diduga terlibat aksi penipuan, pada salah satu kios BRI-Link, diwilayah hukum Polsek Raman Utara Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil ditangkap warga.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo dan Kapolsek Purbolinggo IPTU Emi Suhaimi, pada Rabu (1/11/23), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah TG (25) warga Kabupaten Tanggamus, KK (22), AT (29) dan AR (40) warga Kota Metro.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, para tersangka yang mengendarai 1 unit mobil Daihatsu Sigra B 2964 BZR, pada Selasa (31/10), mendatangi salah satu Kios BRI-Link diwilayah Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara.

Bacaan menarik :  Tiyuh Penumangan Baru Tubaba, Realisasikan Program DD 2024 Untuk Sejumlah Program Pembangunan

Selanjutnya salah seorang tersangka turun dari mobil, menghampiri pegawai BRI-Link, dan meminta Top-Up uang senilai 1 juta rupiah, ke Akun DANA dengan nomor 085942189657.

Setelah selesai memberikan pelayanan jasa, pegawai BRI-Link kemudian meminta pembayarannya, tetapi tersangka menyampaikan akan membayar secara tunai, dan berjalan kearah mobil dengan alasan untuk mengambil uang yang berada di dalam mobil.

Tersangka kemudian masuk kedalam mobil, dan melarikan diri, sehingga pegawai BRI-Link yang sadar menjadi korban penipuan, segera berteriak meminta pertolongan warga masyarakat.

Anggota Polsek Raman Utara yang sedang melaksanakan patroli mendengar informasi adanya pelaku penipuan yang sedang melarikan diri menggunakan mobil, akhirnya Anggota Polsek Raman Utara dibantu Team Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo dan Tim Pos Aju Polres Lampung Timur bersama warga masyarakat kemudian melakukan pengejaran, sehingga akhirnya berhasil menghentikan upaya kabur para tersangka di kecamatan Purbolinggo, lalu Pihak Kepolisian segera menggelandangnya ke Mapolsek Purbolinggo.

Bacaan menarik :  LPPM dan GMBI Lampung Barat Bahas Pendampingan Desa Wisata Srimenanti

“Untuk menghindari amukan massa, dan percepatan penanganan hukum, para tersangka dan barang-barang buktinya, sempat diamanankan lebih dulu, di Mapolsek Purbolinggo, sebelum kemudian dilimpahkan ke Polsek Raman Utara,” terangnya.

Selain para tersangka, Pihak Kepolisian juga turut menyita 1 unit Mobil Daihatsu Sigra, 3 Telepon Genggam, 3 pakaian, dompet dan ikat pinggang, sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara” pungkasnya

Bagikan postingan
Dugaan Pelanggaran SOP  Dan Pengaburan Fakta Oleh Oknum Polsek Kelapa Dua: Pihak Keluarga Pertanyakan Kejanggalan Penangkapan dan Dokumen Hukum Sdr. Francois
0
Authenticité numérique autour de mystake pour des gains rapides et sécurisés
0
Sécurité accrue pour jouer en toute sérénité avec casino en ligne fiable et maîtriser ses gains facilement
0
Bupati Ela: 227 Ponpes di Lampung Timur Pilar Lahirkan Generasi Berilmu, Berakhlak, Dan Cinta NKRI
0
Seminar Ekonomi Pesisir di Lampung Timur, Kemenkop Dan Bupati Ela Sepakat Perkuat Koperasi Nelayan
0
.Jangan Salah Salurkan! Ahmad Yudan Baya ke PT NPR: Pastikan Penerima Punya Hak Hukum, Bukan Sekadar Nama!
0
Утончённый дизайн и Pinco для современных стильных пространств
0
Incredibili opportunità di vincita attendono su spinmillion.co.it, per unesperienza di gioco senza paragoni
0
Jelang Konferensi Ekonomi Kreatif, Brimob Sterilisasi Area Hotel Kempinski
0
Peserta Didik SPPK Angkatan ke-4 Gelar FGD di Polda Metro Jaya, Bahas Kepemimpinan Strategis
0
Sinergi Umaro dan Ulama Dinilai Perkuat Citra Humanis Polri di Tengah Masyarakat
0
Di Universitas Indonesia, Kabaharkam Tegaskan Kepercayaan Publik Jadi Ukuran Keberhasilan Polri
0