Lampung Barat-Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya UNGKAP KASUS NON TO OPS SIKAT KRAKATAU 2022 Tindak Pidana PENCURIAN DENGAN PEBERATAN sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana. Sabtu 04/06/2022.
Kapolsek sumber jaya polres lampung barat kompol Ery Hafri, S.H., M.H. mendampingi kasat reskrim polres lampung barat AKP M. Ari Satriawan, S.H., M.H. menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /145/V / 2022 / PLD LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK SBJ Tanggal 31 Mei 2022 berhasil mengamankan 2 pelaku curanmor di Pekon Pajar Bulan kec. Way Tenong kab, lampung barat.
“Kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2022 sekira antara jam 10.00 Wib s/d 11.30 Wib telah terjadi Pencurian Dengan Pemberatan Di Rumah seorang pengurus masjid An-Nur Pekon Pajar Bulan Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A1K dan Uang tunai sekira Rp. 9.000.000,- milik sdr. Muhammad Saepulloh oleh pelaku dengan cara membobol pintu belakang korban,”terang Kapolsek.
“Pada hari Sabtu 04 Juni 2022 sekira pukul 02.00 wib Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat di bantu Unit Reskrim Polsek Ciracas, giat yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya IPDA Baskoro Budiharjo,S.H,.M.H mendapatkan informasi dari bahwa Tersangka berada di kontrakan sekitaran Terminal Kampung Rambutan”.lanjutnya.
Lalu anggota Polsek Sumber Jaya yang di pimpin oleh IPDA BASKORO BUDIHARJO, S.H. M.H melakukan pengejaran lalu berkordinasi dengan Polsek Ciracas, selanjutnya langsung menuju titik yang di tuju di dapati tersangka a.n RI (40) dan tersangka a.n MN (21).
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 1 buah Jaket berwarna merah yang di gunakan dalam pencurian dan 1 unit sepeda motor matic yang di gunakan tersangka untuk melakukan pencurian.
“Selanjutnya anggota Polsek Sumber Jaya kembali ke Mako guna lakukan pemeriksaan selanjutnya. total kerugian diperkirakan sekitar Rp 10.500.000 ” pungkasnya.