Jakarta,traznews.com Adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan bisnis pemotongan mobil bekas yang disinyalir menempati lahan milik pemda, yang berada di Jalan Sungai Landak, Ujung Kolong Jembatan Lestari, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara yang membuat area tersebut terlihat kumuh dan jorok. Meskipun sudah beberapa kali diberitakan Lurah Cilincing Helwin Ginting, tidak merespon.
Saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp nya, Helwin memilih bungkam dari pertanyaan yang dilontarkan pada Kamis ( 9/3/2023 )
Sementara itu Camat Cilincing Anita Permata Sari, ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Sabtu terkait laporan masyarakat terkait adanya dugaan bisnis pemotongan mobil bekas tersebut hanya berikan keterangan secara singkat.
Salah satu warga Cilincing, yang enggan menyebutkan identitasnya menjelaskan bahwa bisnis pemotongan mobil bekas tersebut telah berlangsung lama.
“Sudah berlangsung lama Bang menempati Lahan Pemda dan dijadikan lahan Bisnis,” katanya. Masyarakat yang memanfaatkan atau mengalihfungsikan lahan jalan jalur hijau untuk kegiatan usaha atau kepentingan pribadinya tidak dibenarkan. Pasalnya lahan jalur hijau itu adalah merupakan ruang terbuka hijau umum bagi masyarakat.
Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pada pasal 12 Perda ini, disebutkan tidak boleh mengganti atau mengalihfungsikan ruang terbuka hijau (RTH) jalur hijau maupun taman. Tidak boleh membangun bangunan apapun, dan ada sanksi tegas bagi yang melanggar.
Demikian diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Cilincing, Andryan Polma kepada Jaya Pos News, di Cilincing.
Dia mencontohkan, usaha pemotongan kepala mobil kontainer di kawasan kolong jembatan Jalan Sungai Landak Ujung, Cilincing telah dilakukan penertiban usaha tersebut secara persuasif. Petugas Satpol PP Cilincing dilapangan bersama pemilik, memindahkan barang-barang usaha dari lokasi lahan jalur hijau.
Diminta kepada Walikota Jakarta Utara H Maulana Hakim agar menegur anggotanya yang tidak respon terhadap keluhan masyarakat. (Rosid