klarifikasi Assoc Prof. Dr. H Kemas Herman Terkait Pemberitaan Di Jabar Online Yang Seolah Merupakan Bagian Dari Kuasa Hukum 01

Penulis :

Team redaksi

Bekasi, traznews. Com

Assoc Prof. Dr. H Kemas Herman, S.H., M.H., M.Si., Ketua Umum Badan Advokasi Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MKAN) dan dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Borobudur, dan sekaligus sebagai Pengacara kondang Profesional, memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang beredar di media online www.JabarOnline.com.

 

Pemberitaan tersebut berjudul *”Iqbal Daut Hutapea: Paslon 01 Tetap Dapat Melakukan Gugatan ke MK”* dan menyertakan foto Dr. Kemas Herman.

 

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media, pada Minggu, 8 Desember 2024, Assoc Prof. Dr.Kemas Herman menegaskan bahwa ia tidak memiliki keterkaitan dengan tim kuasa hukum Paslon 01.

 

“Saya menyampaikan informasi terkait adanya pemberitaan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 01, dimana ada foto saya. Maka dengan ini saya sampaikan pernyataan bahwa saya tidak pernah menjadi bagian tim kuasa hukum Paslon 01” tegasnya.

Bacaan menarik :  Pj Gubernur Sulsel Raih Penghargaan di Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024

 

Dr. Kemas Herman juga menjelaskan bahwa foto yang digunakan dalam pemberitaan tersebut adalah foto yang diambil lima tahun lalu, saat ia bersama rekan sejawatnya, IDH dan PAS.

 

“Ini adalah foto kami lima tahun saat kami bersama-sama sebagai Tim Kuasa Hukum Pasangan Rahmat Efendi dan Tri Adhianto dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pasca penetapan KPU Kota Bekasi tahun 2019 yang memenangkan Pasangan Rahmat Efendi dan Tri Adhianto selaku Walikota dan Wakil Walikota Bekasi periode tahun 2019-2024,” papar Dr. Kemas Herman.

 

Jadi sekali lagi saya tegaskan bahsa saya bukan merupakan bagian dari Kuasa Hukum 01, ujar Assoc Prof Dr Kms Herman.

Bacaan menarik :  Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara

 

Klarifikasi ini menunjukkan pentingnya akurasi dalam pemberitaan, serta menegaskan komitmen Assoc Prof Dr. Kemas Herman terhadap integritas dan profesionalisme dalam praktik hukum.

 

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami konteks yang sebenarnya dan tidak salah paham terkait posisi Dr. Kemas Herman dalam kasus tersebut.

Bagikan postingan
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Polres Lampung Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!