Semenjak 3 Hari Digelar Puluhan Kendaraan Kena Tilang Dalam Operasi Zebra Krakatau 2023 Satlantas Polres Lampung Barat .

Penulis :

Samsul Hadi.

LampungBarat-Selama 3 hari digelar Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Lampung Barat telah memberikan puluhan surat tilang kepada para pengemudi kendaraan Roda 2 maupun Roda 4 dalam Operasi Zebra Krakatau 2023 di Wilayah hukum Polres Lampung Barat.(07/9).

 

Kapolres Lampung Barat AKBP .Heri Sugeng Priyantho S.iK,M.H., melalui Kasatlantas Iptu.David Pulner S.H., mengatakan .

” Bagi Pengendara yang melanggar itu langsung diberikan surat tilang, namun ada yang hanya kita berikan teguran lisan, operasi Zebra Krakatau 2023 berjalan mulai dari tanggal 04 September sampai 17 September 2023.pada hari ini Kamis (07/09) kita memasuki hari yang ke tiga ” ujar Kasat Lantas Polres Lampung Barat Iptu.David Pulner S.H.

Bacaan menarik :  Tingkatkan Profesionalisme, Prajurit Lanal Bandung Laksanakan Latihan Bongkar Pasang Senjata

 

Menurut David, pihaknya tetap mengedepankan upaya perventif dan preemtiv saat pelaksanaan operasi patuh kali ini, dengan berikan teguran lisan atau tulisan tergantung fatalitas pelanggaran yang di lakukan oleh pengendara.

 

” Kita banyak melakukan peneguran, ada juga kami lakukan penindakan. Kalau sifatnya fatal seperti tak pakai helm atau tidak bawa surat-surat otomatis kami akan berlakukan penindakan dengan tilang,” terangnya.

 

Selama 3 hari digelar Satuan lalulintas Polres Lampung Barat telah mengeluarkan puluhan surat tilang serta teguran kepada masyarakat dengan rincian sebanyak 47 Tilang dan 93 Teguran.

“Perlu diketahui, tujuan Operasi Zebra Krakatau 2023 tahun ini adalah untuk menurunkan angka pelanggaran, laka lantas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Barat” tutupnya ..

Bacaan menarik :  Ferdinand Hutahaean: Dedikasi Polri Layak Diapresiasi, Natal Dan Tahun Baru Berjalan Lancar

Adapun 7 prioritas pelanggaran yang perlu masyarakat ketahui dan taati yaitu diantaranya :

1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara

2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur

3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang

4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara tidak menggunakan safety belt

5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol

6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus

7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan

Bagikan postingan
Unit PPA Polres Tangsel Ungkap Kasus Seksual Pencabulan
0
Laskar Hukum Indonesia Kukuhkan Pengurus DPP 2026-2031, Siap Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan
0
Satnarkoba Polres Metro Menyapa, Mamang Becak dan Tukang Siomay Bahagia!!
0
Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat ‘Retret’ Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara
0
MENTARITV TEMANI IBADAH PUASA ANAK JADI LEBIH MENYENANGKAN DENGAN RANGKAIAN PROGRAM “RAMADAN CERIA” “Kultum Ceria 2026”, “Abang L The Explorer Belajar Puasa”, hingga Program Animasi “New
0
Progam “Aksi 2026”, Program Kultum “Shihab & Shihab 2026”, Spesial Program “Pesta Raya Ramadan” Hingga BRI Super League Hadir Mewarnai Ramadan 1447 H
0
Kejari Pringsewu Berganti Pimpinan, Komitmen Integritas Ditegaskan
0
SCTV MENCARI GENERASI BARU PENYANYI POP TANAH AIR LEWAT “THE ICON INDONESIA”
0
Pemkab Lamtim Buka Peluang Investor Asing Menanamkan Modalnya di Lampung Timur
0
BRI Salurkan Bantuan Sembako Lewat Ponpes Al Ma’ruf ke Warga Kurang Mampu di Desa Sumber Jaya
0
Bupati Lampung Timur Berharap Pembangunan Pembatas Permanen di Kawasan TNWK Agar Tidak Terjadi Konflik
0
Rumah Terendam, Tugas Tetap Jalan: Trauma Healing Mabes Polri Hadir untuk Personel Polres Aceh Tamiang
0