Kisruh Adanya Permohonan Pensertifikatan Ganda Di objek yang sama, Ahli Waris Ultimatum Kakantah Lombok Tengah

Penulis :

Lucky suryani

Lombok Tengah – Traznews. Com Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria merupakan penjabaran Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang mewajibkan Negara mengelola sumber daya alam, untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat, melalui Hak menguasai dari Negara. Berdasarkan tafsir tersebut, agar tercapai tujuan negara, salah satunya diperlukan pengaturan tentang hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah melalui penetapan jenis-jenis hak atas tanah sebagaimana diatur Pasal 16 UUPA.

 

Agar pemilikan dan penguasaan tanah terjamin dalam pemanfaatan dan penggunaannya, wajib didaftarkan menurut Pasal 1 ayat 1 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam hal pemilikan bidang-bidang tanah belum didaftar, akan berpotensi timbulnya konflik pemanfaatan yaitu saling klaim pemilikan atau pemanfaatan tanah. Kenyataannya, konflik pertanahan yang menyangkut nasib warga Masyarakat memakan waktu lama dan terasa menggetirkan dalam proses penyelesaiannya.

 

Salah satu permasalahan yang mencuat saat ini adalah polemik penerbitan sertifikat Tanah dari ahli waris MIGARSIH alias MAMIQ KALSUM yang merupakan pemilik sah atas sebidang tanah seluas 6,5 yang terletak di Dusun Ebunut, Desa Kuta, Pantai Seger, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah yang berdekatan Langsung dengan Sirkuit Mandalika.

Bacaan menarik :  Kasus Dugaan Selingkuh Oknum Guru P3K di Pringsewu, Disdik: Sudah Dibina, Dia Ngaku Nggak Ada Masalah

 

Di ketahui Tanah tersebut merupakan pelepasan aset Hak Pengelolaan (HPL) berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 04/KPTS/DPRD/2009 tentang Persetujuan Pelepasan Aset Hak Pengelolaan (HPL) di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah tertanggal 04 Maret 2009. Seiring berjalan nya waktu sampai saat ini permohonan pensertifikatan hak atas Tanah tersebut belum bisa dilakukan padahal telah melakukan prosedur yang benar dengan melakukan permohonan pendaftaran dan telah dilakukan pengukuran dengan dikeluarkanya Peta Bidang Tanah serta surat rekomendasi dari Gubernur NTB.

 

Menurut pengakuan Kuasa Hukum Ahli Waris Lalu Abdul Majid, SH bahwa pihaknya telah melakukan permohonan dengan nomor berkas 55360/2018 yang terdaftar lebih dahulu dan dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan, namun saat ini malah ada permohonan baru pada objek lahan yang sama seluas 1,5 Ha atas nama orang lain dengan Pendaftaran berkas Nomor 10057/2024 atas nama LALU AMANAH yang masih berproses dimana yang bersangkutan tidak termasuk Namanya dalam proses pelepasan HPL. Sementara permohonan atas nama ahli waris MIGARSIH alias MAMIQ KALSUM tidak on setelah diakses pada situs online BPN, jelas Abdul Majid kepada awak media setelah memberikan pernyataan di kantor Pertanahan Lombk Tengah, kamis 18/09/2025.

Bacaan menarik :  Video Pelajar Naik Perahu Viral, Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Pastikan Jembatan Merah Putih Segera Dibangun

 

Abdul Majid menjelaskan, pihaknya dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan administrative yang dilengkapi pula dengan produk hukum berupa putusan PIDANA, TATA USAHA NEGARA DAN PUTUSAN PERDATA yang telah memiliki kepastian hukum (inkracht van gewijsde) seharusnya dapat diterima sebagai keniscayaan hukum yang mengikat dan menjadi instrumen akhir dari dinamika perjalanan panjang untuk mendapatkan kepastian hak terhadap obyek yang dimohonkan.

 

Lebih lanjut Abdul Majid menambahkan bahwa atas adanya permohonan ganda pada satu bidang yang sama di kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah kami melakukan keberatan dan komplen dan bersurat melalui kantor pertanahan yang diduga adanya Upaya penyelundupan hukum dengan Upaya menindih permohonan yang lebih dahulu dimohonkan tanpa prosedur dan dasar legitimasi serta mereduksi produk administrative dan kerja-kerja pimpinan sebelumnya termasuk nyata-nyata membangkang dan tidak melaksanakan secara konsekuen produk hukum lainnya.

 

Abdul Majid, SH sebagai Kuasa Hukum Ahli Waris memohon kepada Pimpinan Kantor Pertanahan Lombok Tengah untuk memiliki integritas, kejujuran dan tanggungjawab menyelesaikan masalah yang timbul secara beradab serta memberikan tenggat waktu kepada Kantor Pertanahan Lombok Tengah untuk segera menindaklanjuti apa yang kami harapkan untuk mencari Solusi yang terbaik bagi para ahliwaris dalam mendapatkan hak nya dimata Hukum. Namun jika segala hal yang telah dilakukan pihaknya tetap tidak di indahkan oleh Kantor Pertanahan Lombok Tengah atas permasalahan ini, pihaknya tidak akan segan segan akan melakukan unjukrasa ke kantor pertanahan Lombok Tengah untuk meminta pertanggungjawaban atas kekisruhan polemik permohonan pensertifikatan hak atas Tanah yang ditimbulkan.

Bacaan menarik :  Semarak HUT RI ke-80, AJB Gelar Lomba Karaoke Meriahkan Kemerdekaan
Bagikan postingan
Kreatywność od inspiracji do realizacji przez https://rescuemagazine.pl, otwierając nowe perspektywy
0
Potential fortunes climb steadily with Aviator, but knowing when to cash out is everything
0
Strategic Gameplay and Aviator Risks for Maximum Online Casino Rewards
0
Stinné příběhy Tim Burtona v Praze s https://timburtonpraha.cz a jedinečným uměním temnoty
0
Essential strategies for maximizing profits with Aviator and minimizing risk
0
Polsek Sekincau Gelar Jumling di Masjid Baitul Hikmah Sunjaya, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.
0
0
0
0
0
Aksi Hari Santri di Gedung KPK RI: KPK NU Gelar Istighosah Kubro Desak Tangkap Nusron Wahid dan Batalkan Keputusan AHWA Muktamar NU Tambakberas
0
“Berani Menjaga KEBENARAN, Berani Menjaga dan Mengawal MARTABAT   Aksi Unjuk Rasa dengan Istigotsah Kubro bersama Kyai Kampung Dalam rangka Peringatan Hari Santri Nasional dan Mendukung Penegakan Hukum terutama Penberantasan Koruptor dan Penyelamatan Marwah NU Menuntut Pembatalan Keputusan AHWA dan Penindakan Politik Uang atau Risywah di Muktamar NU Ke-35 di Tambakberas Jombang  JAKARTA – Aliansi Warga Nahdliyin yang tergabung dalam KPK NU (Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama) menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Gedung KPK RI, Kuningan dengan istigotsah Kubro bersama Kyai Kampung Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Oktober 2026.  Dengan melaksanakan Istigotsah bersama Kyai Kampung KPK NU untuk Mendukung KPK RI, Aksi ini diikuti oleh sekitar 250 Warga NU yang tergabung dalam KPK NU, yang bergerak dari titik kumpul Aksi Istigotsah bersama Kyai Kampung digelar sebagai Bentuk dukungan Penuh KPK NU terhadap KPK RI untuk segera Menjemput Paksa sesuai Perintah Undang-Undang, karena Nusron sudah tidak kopratif dan tidak menghargai Penegak hukum.  KPK NU Meminta agar KPK RI segera menetapkan status tersangka untuk Nusron Purnomo Dalam Kasus Korupsi dilingkungan kementrian ATR/BPN, KPK NU Juga melihat Nusron Purnomo di duga kuat uang hasil korupsinya digunakan praktik politik/ Risywah, hal ini tentu merupakan bentuk pelanggaran moral yang sangat mencedrai terhadap Marwah Kyai-Kyai Sepuh di NU yang Punya Otoritas tertinggi di Organisasi NU yang sangat berdampak menciderai keabsahan proses Muktamar NU di Tambakberas, Jombang.  Muktamarin yang tanpa rasa malu menenteng tas berisi gepokan uang tunai telah menjadi saksi bisu betapa murahnya sebuah amanah di mata mereka.  Transaksi pengkondisian suara dan penyerahan uang risywah tidak I gi dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan bahkan sangat keterlaluan dan tidal punya rasa malu mlakukan transaksi Money Politik/Risywah di Rumah Perjuangan Ndalem Pusaka Mbh Wahab Chasbullah sebagai Sang Pendiri, Penggerak dan Insiator Berdirinya NU,Ketika uang haram dan anasir-anasir jahat menentukan arah kepemimpinan, maka yang tersisa hanyalah kepalsuan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan Umat.  Akankah kita terus diam melihat kesucian organisasi dihancurkan dan Otoritas tertingi Kyai-Kyai Sepuh di NU di injak-injak oleh para oknum anasir- anasir jahat yang hanya mengejar Kekuasaan..?Waktunya rakyat dan jamaah membuka mata: Praktek Money Politik/risywah di Tambak Beras adalah fakta, dan perlawanan terhadap kebusukan ini harus dimulai sekarang, kapan lagi kalau tidak sekarang dan siapa lagi kalau bukan kita…!  Tuntutan Utama Aksi  Melalui aksi ini, KPK NU menyampaikan poin-poin tuntutan resmi sebagai berikut:  1. Tangkap dan Adili Pelaku Politik Uang: Meminta aparat penegak hukum (KPK RI) untuk segera menangkap dan mengadili pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembagian uang hasil korupsi pada Muktamar NU, termasuk dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dinilai mencederai marwah organisasi.  2. Tangkap dan Adili Gus Iful dan Juri Ardiantoro yang di duga kuat bekerjasama dengan Nusron sebagai trio Anasir jahat dalam merusak Marwah Kyai dan Marwah Institusi NU di Muktamar Ke-35 di Tambakberas Jombang.  3. Batalkan Keputusan AHWA: Menuntut pembatalan keputusan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang menetapkan Rois Aam KH. Miftachul Akhyar sebagai Rois Aam terpilih, karena dinilai cacat moral dan batal demi hukum (Melanggar Konsitusi AD/ART NU)  4.Gelar Rapat Ulang AHWA: Mendesak dilaksanakannya rapat ulang AHWA secara transparan dan berintegritas di Rumah Pusaka Mbah Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang dengan terlebih dahulu mengganti Angggota AHWA (Ahlul Hali Wal Aqdi) yang sudah jelas-jelas menerima Money Politik/Risywah dengan Anggota AHWA suara terbanyak Berikutnya.  Koordinator Aksi:Muhamad Sholihin.  Sekretariat. Graha KPK NU Lantai 2, BTN Lama JI. Anggar No. 40, Kelurahan Karanganyar, Kec.  Indramayu, Kab. Indramayu, Jawa Barat
0