Riau,traznews.com
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. meresmikan operasional 13 (tiga belas) pengadilan tingkat banding baru dan 38 (tiga puluh delapan) gedung pengadilan tingkat pertama di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Senin 5 Desember 2022. Acara peresmian tersebut sengaja diselenggarakan di Kota Tanjungpinang karena dibandingkan dengan 8 (delapan) wilayah hukum lainnya, Provinsi Kepulauan Riau memiliki lebih banyak Pengadilan Tingkat Banding yang diresmikan operasionalnya, yaitu Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau.
Sebelumnya, Provinsi Kepulauan Riau tidak mempunyai Pengadilan Tingkat Banding sehingga para pencari keadilan di sana harus menempuh waktu yang cukup lama untuk melanjutkan proses perkara banding ke Pengadilan Tinggi Riau atau Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. Sekarang, dengan berdirinya Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau akses layanan peradilan menjadi lebih mudah dijangkau dan efisien.
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa terbentuknya pengadilan tingkat banding baru tidak semata-mata ditujukan untuk berdirinya sebuah bangunan pengadilan di suatu daerah yang wilayah administratifnya mengalami pemekaran, namun yang lebih penting adalah bisa lebih mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat dan para pencari keadilan yang domisilinya jauh dari lokasi pengadilan. Kendala geografis di wilayah-wilayah tertentu sering kali menyulitkan bagi para pencari keadilan untuk bisa datang langsung ke pengadilan, baik karena jarak antara pengadilan dengan tempat tinggal para pencari keadilan yang sangat jauh atau disebabkan karena kondisi alam yang sulit dilalui oleh alat transportasi, baik darat, laut maupun udara, sehingga pada daerah-daerah tertentu untuk bisa sampai ke pengadilan memerlukan perjuangan yang sangat berat dan biaya yang cukup besar.
Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Ketentuan tersebut memberikan konsekuensi bahwa Negara wajib untuk menyediakan sarana dan fasilitas bagi warga negara untuk dapat memperoleh layanan hukum dan keadilan. Dalam rangka menjalankan amanat konstitusi untuk menjangkau akses keadilan bagi masyarakat dan pencari keadilan di daerah-daerah yang jauh dari lokasi pengadilan, maka perlu dibentuk 13 (tiga belas) pengadilan tingkat banding baru agar lebih memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan hukum dan keadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung juga meresmikan pembangunan 34 (tiga puluh empat) gedung pengadilan tingkat pertama yang termasuk dalam 85 (delapan puluh lima) pengadilan baru yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13, 14, 15, 16, 17, dan 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan Pengadilan Baru. Selain itu, renovasi pembangunan 4 (empat) gedung pengadilan tingkat pertama pada tahun 2022 juga ikut diresmikan.
Ketua Mahkamah Agung berharap dengan peresmian operasional pengadilan tingkat banding baru dan gedung pengadilan tingkat pertama dapat mewujudkan prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.