Jakarta,traznews.com Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo kembali menghadiri sidang gugatan dengan agenda saksi yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Muhammad Yahya Rasyid, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 23/5/2023.
Di persidangan ini Budiardjo membawa 2 orang saksi untuk menjelaskan mengenai girik dan persil atau lokasi tempat tanah tersebut dan PNS bagian kasipem yang membuat surat di Kecamatan Cengkareng.
Oding saksi yang pernah bekerja sebagai PNS dan penagih pajak atau IPEDA atau PBB mengatakan bahwa Girik dikeluarkan sampai tahun 1993 dan girik asli itu ditandatangani pejabat setempat di IPEDA.
Soleh sebagai saksi kedua pernah bekerja sebagai Kasipem pada saat itu mengatakan surat girik dan surat keterangan dari kecamatan itu sah.
“Saya sendiri yang membuat surat keterangan tersebut pada tahun 2011 dan tahun 2014,” Ujar Soleh.
Menurut Yahya selaku kuasa hukum Budiardjo berdasarkan saksi saksi yang lalu, arsip arsip tahun 2011 dan tahun 2014 hilang.
“Ini menjadi penting, karena saksi saksi yang lalu mengatakan bahwa semua arsip tahun 2011 dan 2014 itu hilang semua. Keterangan palsu ini akan kami laporkan,” kata Yahya.
Yahya dan Rekan pengacara Budiardjo mengatakan semua bukti bukti yang diserahkan kepada penyidik tidak semua diserahkan kepada jaksa sehingga tidak dapat dibuktikan di persidangan, diduga sengaja disembunyikan oleh penyidik dan dijadikan alasan bahwa Girik yang digunakan Budiardjo untuk melakukan laporan ke polisi itu tidak terdaftar.
“Memang buku pendaftarannya sengaja dihilangkan atau disembunyikan oleh penyidik atau aparat, jadi ada kerjasama sinergi antara penyidik, Kelurahan dengan pelapor. Apalagi pelapor sama sekali tidak mempunyai dasar yang tidak bisa membuktikan yang disangkakan yaitu pasal 263 dan 266 KUHP yaitu menggunakan surat palsu, membuat surat palsu dan menyuruh membuat surat palsu, dan penyidik tidak pernah menunjukan surat mana yang dipalsukan dan dimana digunakan,” ungkap Yahya.
PT.Sedayu Sejahtera Abadi (PT.SSA) sudah melakukan tindak pidana yaitu perampasan kontainer, pemukulan terhadap Budiardjo dan penggelapan surat surat tanah. Tapi justru itu yang dijadikan dasar melapor balik Budiardjo.
Padahal sesuai keterangan Letjen. (Purn.) Nono Sampono dengan dasar itu sudah di SP3 yang laporannya tahun 2018 tapi SP3 nya baru muncul tahun 2021.
“Jadi kita akan melaporkan keterangan palsu yang disampaikan Nono Sampono yang juga menjabat sebagai Holding Company pada PT.SSA,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan awak media kapan waktunya akan melaporkan Nono Sampono,
“Itu tergantung penyidikan dan perkembangan karena ini semua yang berkuasa adalah Uang dan Jabatan,” kata Yahya dengan lugas.
“Seorang ketua FKMTI saja yang boleh dikatakan mampu mempelajari hukum dan punya channel masih saja bisa dikriminalisasi apalagi masyarakat jelata yang tidak mengerti hukum dan tidak mempunyai relasi relasi, apa yang akan dilakukan,” jelasnya.
Dengan adanya kasus Budiardjo ini bisa menjadi pintu atau langkah awal untuk memberantasan Mafia Tanah.
“Utamanya kita mulai di bedah asal usul penerbitan SHGB 1633 milik perusahaan BMJ yang dibeli oleh PT.SSA yang katanya dibeli pada bulan November 2010. PT.SSA ini sebelum melakukan transaksi jual beli terhadap BMJ sudah melakukan pidana. Jadi jual beli ini hanya untuk menutupi tindak pidana yang dilaporkan oleh Budiardjo,” ungkapnya.
Mafia tanah ini bukan orang bodoh. Mereka orang super cerdas yang sudah mengatur segala sesuatunya. Lubang lubangnya sudah mereka tutupi.
“Oleh sebab itu kita bersyukur bahwa hari ini dengan adanya 2 orang saksi kuat yang benar benar menjadi pelaku pembuat girik dan pelaku pembuat surat keterangan kecamatan. Yang artinya kami siap adu data, karena apapun yang kita siapkan sebagai data itu ada riwayatnya,” pungkas Yahya.