Kesal Tak Diajak Selfie, Motif Pria Aniaya Kekasih Di Lift Hotel Cengkareng

Penulis :

Lucky sun

Jakarta Barat ,traznews .com  Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Cengkareng berhasil meringkus MB als Bintang (20), pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita bernama A (20) yang merupakan kekasihnya.

Kejadian tersebut terjadi di dalam lift Hotel Royal Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, pada 11 Juli 2024 lalu sekitar pukul 08.30 WIB.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan, bahwa korban sebenarnya sempat berupaya melakukan mediasi dengan pelaku.

 

Selama hampir satu bulan, A berharap ada itikad baik dari B, baik berupa permintaan maaf maupun perubahan sikap.

Namun, setelah tak ada respons positif dari pelaku, korban memutuskan untuk melaporkan tindak kekerasan fisik tersebut kepada pihak Kepolisian.

Bacaan menarik :  Menhub Budi Karya: "Selamat Hari Bhayangkara ke-78, Polri Tetaplah Menjadi Penegak Hukum yang Dibanggakan Rakyat

“Kami memberikan peluang mediasi kepada kedua belah pihak sesuai keinginan awal dari korban. Namun, setelah beberapa waktu, pelaku tidak menunjukkan niat baik, sehingga korban meminta agar peristiwa ini segera ditindaklanjuti,” ujar Arsya, dalam Konferensi Pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/8/2024),

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di Ciledug, Tangerang, pada Selasa (20/8/2024).

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya adalah karena kesal.

Insiden tersebut dipicu oleh sebuah perdebatan saat momen wisuda adik B.

A, yang secara spontan berfoto-foto, membuat B merasa tersinggung karena tidak diajak berfoto bersama untuk konten media sosialnya.

Bacaan menarik :  Aspotmar Danlantamal I Hadiri Rakor dan Rakernis Potmar TA. 2024

Hal ini memicu cemburu dan perasaan tidak dihargai oleh pelaku.

“Dari perdebatan terkait foto itu, korban merasa tidak nyaman hingga memutuskan keluar dari acara wisuda tersebut. Ketika menuju lift, pelaku yang sudah sangat kesal langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan mendorong, mencekik, hingga membanting tubuhnya ke lantai lift,” jelas Hasoloan.

Setelah kekerasan terjadi, A sempat turun ke basement hotel dan meminta pertolongan kepada petugas keamanan yang segera membantunya.

Selain mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, korban juga mengalami trauma psikologis yang mendalam.

Pelaku juga sempat merampas handphone milik korban.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Bacaan menarik :  Kapolda Lampung hadiri rapat internal pimpinan Wakapolri, dengan agenda kesiapan pelaksanaan kegiatan satu juta vaksin Booster

“Meski ancaman hukuman tidak di atas 5 tahun, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP, kami tetap melakukan penahanan berdasarkan kewenangan subjektif dari penyidik,” pungkas Hasoloan.

Bagikan postingan
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
0
Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
0
House of Tugu Jakarta Kota Tua Resmi Dibuka, Perpaduan Sejarah, Budaya, Dan Seni
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Colling Sistem Jelang Pilkada 2024.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!