Kepala Desa Tumbang Sangai, H. Suharyanto, Minta Penghapusan  pendamping  Desa, khususnya DesaTumbang  Sungai 

Penulis :

Lucky sun

Jakarta, traznews. Com Kepala Desa Tumbang Sangai, H. Suharyanto, mengajukan permintaan agar program Pendamping Desa dihapus. Permintaan ini disampaikan ke Media usai acara “Satu Dasawarsa UU Desa” yang digelar di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

 

Menurut Suharyanto, keberadaan Pendamping Desa hanya membebani anggaran pemerintah tanpa memberikan kontribusi yang signifikan. “Pendamping Desa hanya menghabiskan anggaran tanpa ada kegiatan positif yang nyata,” tegasnya. Kritik ini di sampaikan ke Media Usai Acara yang dihadiri 20.000 lebih kepala desa dari dari Organisasi Perangkat Desa di seluruh Indonesia.

 

Suharyanto juga menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Presiden Jokowi pada acara tersebut. “Kami sangat kecewa dengan tidak hadirnya Pak Jokowi. Ini seharusnya menjadi momen penting untuk mendengarkan langsung aspirasi dari desa-desa,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Bacaan menarik :  Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Kemendagri Harap Jadi Contoh dan Memotivasi Daerah*

 

Selain itu, Suharyanto menyoroti permasalahan dalam pengelolaan dana desa yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat. “Dana desa selalu diatur oleh pemerintah pusat, sehingga kami di desa tidak bisa membangun sesuai kebutuhan kami sendiri,” ujarnya. Menurutnya, kebutuhan pembangunan di desa seperti ketahanan pangan dan infrastruktur seringkali tidak dipahami oleh pemerintah pusat yang di wakili Pendamping Desa.

 

Ia juga mengkritik peran Pendamping Desa yang menurutnya lebih banyak meminta data daripada memberikan panduan dan bantuan nyata. “Pendamping desa itu seharusnya membimbing kami, bukan hanya meminta data,” katanya.

 

Sebagai penutup, Suharyanto berharap agar pemerintah pusat lebih memperhatikan masukan dan saran dari para kepala desa. “Pendamping desa itu sebaiknya ditiadakan saja karena hanya menghabiskan anggaran yang besar tanpa memberikan manfaat. Gaji mereka bahkan lebih besar dari kepala desa, tapi tidak ada kegiatan positif yang mereka lakukan untuk desa,” tutupnya.

Bacaan menarik :  Sudah Hampir 1 Bulan Belum Ada Pemanggilan Terhadap Terlapor Yaitu Saudara J., Terkait Perkara Dugaan Pengrusakan Dengan Pasal 406 KUHP oleh Pihak Resmob Polres Jakarta Barat.

 

Acara “Satu Dasawarsa UU Desa” menjadi ajang penting bagi para kepala desa untuk menyuarakan aspirasi mereka, berharap pemerintah pusat dapat menindaklanjuti berbagai keluhan dan saran yang disampaikan demi kemajuan desa-desa di Indonesia.

Bagikan postingan
Ormas MUB Gelar Penggalangan Dana  Untuk  Kelurahan Rua, Kecamatan Maluku Utara Akibat Banjir Bahdang
0
Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit
0
SUHU BAND Meriahkan HUT TNI AL ke-79 Di Koarmada RI, Kemayoran Jakarta Dengan Lagu “Patriotik”
0
Naval Base Open Day  “Aku Cinta Laut”  HUT TNI AL Ke 79 Tahun 2024 Sukses Di Gelar
0
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
0
PT Aman Rezeki Indonesia Tampilkan Inovasi Di Travel Fair Hub Space 2024
0
Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
0
Gandasari Hadir Di Travel Fair Hub Space 2024 
0
Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Raih Penghargaan Di Hub Space 2024
0
Jumat Curhat di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa, Paison Ajak Warga Jaga Kerukunan
0
Pemerintah Tiyuh Margodadi realisasikan BLT DD Periode Bulan Juni Sampai September
0
Polsek Sumber Jaya Laksanakan Patroli Rutin di Pos Pol Kebun Tebu
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!