Jakarta – Traznews. Com Kementerian Hukum RI resmi menggelar uji coba sistem electronic voting (e-voting) dalam proses pemilihan Kepala Kantor Wilayah di tiga provinsi sebagai langkah nyata transformasi digital tata kelola pemerintahan.
Pelaksanaan simulasi ini memicu diskursus publik mengenai kesiapan infrastruktur serta regulasi Indonesia jika inovasi serupa diterapkan dalam skala pemilihan pejabat negara yang lebih luas, sebagaimana dibahas dalam diskusi IKA FIKOM UNPAD di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Uji Coba E-Voting Kementerian Hukum Berbasis Simpeg
Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum RI, Andy Indrady, mengonfirmasi bahwa uji coba e-voting memanfaatkan Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg). Akses pemungutan suara diproteksi ketat menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) personal. Skema ini dirancang tanpa peluang intervensi dari pihak luar maupun super admin.
Sebelum pemungutan suara digital dimulai, Komite Talenta menyaring tiga kandidat berkinerja terbaik yang masuk dalam kategori Box 9. Setiap pegawai dapat mempelajari rekam jejak, nilai uji kompetensi, hingga daftar catatan integritas masing-masing calon secara transparan.
“Pegawai login melalui Simpeg, melihat profil rekam jejak kandidat, lalu memilih. Pemenang wajib memperoleh dukungan 50 percent plus satu,” ujar Andy.
Andy menekankan bahwa inovasi berbasis partisipasi ini tidak memangkas kewenangan menteri. E-voting murni menjadi instrumen penunjang untuk memperkuat legitimasi kepemimpinan dan transparansi birokrasi. Setiap kandidat juga diwajibkan mengunggah video kampanye berdurasi satu menit guna memaparkan visi kepemimpinannya.
Pendekatan STS dan Evaluasi Tiga Wilayah
Eksperimen kebijakan ini telah rampung dilaksanakan di Kantor Wilayah Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Kalimantan Timur tanpa kendala teknis. Pelaksanaannya mengacu pada konsep Socio-Technical Systems (STS) yang mengintegrasikan keandalan infrastruktur teknologi dengan tingkat kepercayaan sumber daya manusia.
Prospek Penerapan Pemilu Nasional
Ketua Umum IKA FIKOM UNPAD, Hendri Satrio, menilai langkah Kementerian Hukum sebagai momentum krusial untuk menguji efektivitas demokrasi digital di Indonesia.
Ia menggarisbawahi pentingnya evaluasi menyeluruh terkait kesiapan kelembagaan, aspek hukum, serta jaminan privasi sebelum e-voting ditarik ke tingkat pemilihan umum nasional.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto