Fakta Baru ‘Kerah Putih’ RG, Alexander Foe: Dugaan Kasus Hukum Lain Masih Menanti

Penulis :

Lucky sun

JAKARTA,traznews.com  Babak lanjutan dari Alexander Foe, salah satu korban utama berupa penipuan dan kejahatan ‘kerah putih’ yang diotaki Rudy Gunawan pada era 2012 lalu. Modus penipuan yang dialami Alexander Foe dan korban lainnya mencapai puluhan bahkan ratusan milyar rupiah. Bahkan dikatakan Foe, kebanyakan korban penipuan yang dilakukan Rudy Gunawan (RG) adalah murid-muridnya yang berada di Jakarta, Jogyakarta dan Bandung.

 

“Rudy Gunawan belakangan ini mengaku sebagai pengajar bisnis lulusan Harvard University, yang ternyata terbukti bodong. Dia menjalankan aksinya guna meluruskan niat dan perbuatan jahat untuk menipu di Sekolah Bisnis Garuda Kirana Mahardika International Business School (GKMIBS). “Kata Foe saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/11/2023).

 

Alexander Foe juga membeberkan fakta diawal November 2023 ini. Dia mengungkapkan adanya sejumlah fakta baru yang menyeret RG dipersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

“Wah, RG si penipu ulung penjahat ‘kerah putih’ ini masih punya sederet kasus hukum lainnya toh. Ternyata, fakta lainnya banyak hal yang belum diselesaikan. Diantaranya masa-masa tahanannya. Selain itu, RG juga sempat masuk daftar DPO kepolisian, ternyata dia juga dalam pengejaran oleh pihak kejaksaan di kasus-kasus pidana lain. “Ucap Alexander Foe.

 

Masih kata Alexander Foe yang merasa geram atas sepak terjang RG sejak 2012 telah mencederai dunia pendidikan. RG telah merusak sistem pendidikan dan semangat puluhan hingga ratusan anak bangsa generasi muda yang sangat berpotensi untuk menggerakan roda perekonomian di bumi pertiwi.

Bacaan menarik :  Forum Alumni BEM Laksanakan Diskusi, Dukung Penuh Asta Cita Prabowo Gibran, Cek Infonya Sekarang

 

“saya berharap publik juga bisa ikut memantau agar RG ini tidak kabur lagi dengan berbagai dalih, dan modus bagai si belut licin. “Pintanya.

 

Dengan begitu, Foe berharap P21 perkara laporannya segera rampung sehingga pihak yang berwenang menyita asset lainnya yang ia sembunyikan RG melalui jerat Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Diketahui RG dijerat dengan Laporan Polisi No. LP/1102/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 1 Maret 2018, atas dugaan KUHP penipuan dana atau penggelapan dalam jabatan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

“Berdasarkan hal ini, RG dijerat dengan pasal 378, 372 serta pasal 3,4,5 no.8 tahun 2010 TPPU dengan ancaman hukuman kurungan pidana maksimal selama 20 tahun penjara. “Ulas Foe.

 

Disisi lain, Foe juga menyayangkan adanya keterlibatan orang yang mengaku sebagai calon istri RG, sebut saja JS. Dalam hal ini Foe menyinggung bahwa pihak-pihak eksternal yang tidak ada hubungannya dengan pertikaiannya dengan RG segera urungkan niatnya membantu RG.

 

“Urungkan saja pihak – pihak eksternal lainnya yang membantu RG ya. Karena hanya memperkeruh keadaan dan menghambat bahkan menggagalkan proses perdamaian via Restorative Justice diwaktu silam itu. “Ujarnya.

 

Foe juga mengatakan hampir sebulan lalu tepatnya pada 10 Oktober 2023 dirinya telah meminta perlindungan secara tertulis ke kantor Kemenko Polhukam Mahmud MD dengan tujuan semata-mata demi permohonan perlindungan hukum dan pengawasan perkara yang sedang dihadapinya.

Bacaan menarik :  Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri Dan Masyarakat

 

“Dari penasihat hukum saya, ini dasar pengajuan surat ke Pak Mahmud MD sesuai Pasal 286 KUHP. Bahwa tak lain, saya sudah tidak mempunyai kekuatan atau kemampuan sama sekali, alias tidak dapat melakukan perlawanan. Intinya, ya jalannya perkara ini, mohon untuk dilakukan secara transparan, serta memiliki kepastian hukum yang tinggi. “Harap Foe.

 

Bahkan Foe menjelaskan selain perkara yang sedang dijalaninya, dia menemukan fakta baru tentang si penipu ulung RG. “Ternyata ada kasus pelaporan pidana penipuan dan TPPU lainnya yang serupa, yang dilaporkan oleh salah satu murid dan korban lainnya, melalui PN Jakarta Selatan dalam Petikan Putusan Nomor 337/Pid.B/2019/PN.JKT.Sel (Pasal 226 KUHP) yang menyatakan bahwa RG ini tidak hadir di persidangan per 6 April 2021. Dalam petikan putusan ini, RG diantaranya dijerat Pasal 374 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) UURI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. “Bebernya.

 

Dari PN Jaksel ini kata Foe, Majelis Hakim pada tanggal 6 April 2021 telah memutus perkara yang sama dengan pelapor yang berbeda bahwa terdakwa RG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang. Akibatnya terdakwa RG, dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), serta menetapkan terdakwa RG untuk ditahan.

Bacaan menarik :  Kota Denpasar Bali Berhasil Raih Penghargaan Di APBD Award 2024

 

Disamping itu kata Alexander Foe merujuk pada Putusan Nomor 160 K/Pid. Sus/2021, Mahkamah Agung (MA) telah memeriksa kasasi yang dimohonkan terdakwa RG pada sidang kasus penipuan sekolahan palsu yang dilaporkan oleh sdr. Viktor Sukarno Bachtiar, hasilnya:

 

“Permohonan kasasi dari pemohon atau terdakwa RG ditolak pada tahun 2021 dari Mahmakah Agung, dan menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa RG dengan pidan penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

 

“Kami menyayangkan Kejaksaan menuntut RG dengan pasal penipuan dengan tuntutan yang paling rendah via KUHP pasal 378 di sidang sekolahaan palsu, meskipun Negara sudah memiliki pasal tersendiri tentang sistem pidana pendidikan yang diatur dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan hukuman maksimal 10 tahun. “Singgung Foe.[]

Bagikan postingan
Bupati Ela Hadiri Jalan Sehat Kapal Api Bersama Tribun Lampung 2026 di Bandar Sribhawono
0
Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Tersangka Ditangkap di Bangka Belitung
0
UI  Dan PERADI Profesional Gelar Golf Tournament 2026 di Pondok Indah – Kolaborasi PKPA, Hadiah BMW X1 Hole in One
0
SPJI Lampung Barat Prihatin Peristiwa Dugaan Bullying di Batu Kebayan, Pengawasan Anak Harus Diperketat.
0
Soekarno Cup Membludak, Pak Cik Parosil: Top.Markotob  
0
HUT ke-4 Media Buser Bhayangkara, PWLB Apresiasi Konsistensi dalam Menyajikan Informasi kepada Masyarakat
0
AMPH Jakarta Tegaskan: Bupati Labuhanbatu dr.Hj.Maya Hasmita,Sp.OG,M.KM Tidak Boleh Disudutkan Sebelum Ada Pembuktian Hukum yang Sah
0
Perdiksi Ketum DPP PWDPI: Kasus Penyadapan Mantan Kapolri dan Sejumlah Jenderal Diprediksi Tak Akan Berlangsung Lama
0
Harga Tidak Mahal! Rasa Kuah Kaldu Bakso Tulang Tidak Kalah, Silahkan Datang Di Kedai Resto Shini
0
GRIB Jaya Jatim Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, M. Kasmu: Ungkap hingga Aktor Intelektual!
0
Dosen dan Mahasiswa Malahayati hadiri Konferensi Internasional di Jeju Korsel
0
Samsat Keliling Kabupaten Bekasi Hadirkan Kemudahan Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan
0