JAKARTA — Traznews. Com Sejumlah warga Jakarta Timur menyampaikan keluhan terkait penanganan perkara yang melibatkan seorang berinisial ARF kepada Kanda Don dari Pemuda Nusantara Berkeadilan, Minggu (20/9/2026).
Keluhan tersebut berkaitan dengan proses penerimaan laporan polisi, penyelidikan, penetapan tersangka, hingga dugaan penangkapan dan penahanan ARF dalam perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan penipuan.
Dalam pertemuan itu, pihak keluarga menyampaikan kepada Kanda Don yang mempertanyakan sejumlah aspek hukum dan prosedur penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur. Mereka berharap adanya penjelasan dari pihak kepolisian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, warga Jakarta Timur juga telah mendatangi Polres Metro Jakarta Timur pada Senin, 14 September 2026. Kedatangan tersebut berlangsung sekitar pukul 16.30 hingga 21.00 WIB untuk menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait perkara ARF.
Namun, menurut informasi yang disampaikan keluarga, hingga saat ini belum diperoleh jawaban atas pertanyaan yang mereka ajukan kepada Kapolres Metro Jakarta Timur.
Bagaimana prosedur penetapan ARF sebagai tersangka, yang digunakan penyidik dalam menetapkan ARF sebagai tersangka.
Mereka juga meminta penjelasan mengenai tahapan penyelidikan hingga penetapan status hukum tersebut.
Keluarga mempertanyakan apakah penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.
Menurut Kanda Don, dasar penetapan tersangka perlu dijelaskan secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak keluarga meminta penjelasan mengenai pertimbangan hukum penyidik dalam mengategorikan perkara tersebut sebagai tindak pidana, termasuk pasal yang digunakan dalam proses hukum terhadap ARF.
Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, terdapat sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Namun, hingga 14 September 2026, pihak keluarga menyebut baru ARF yang ditahan. Mereka mempertanyakan alasan hukum mengapa hanya ARF yang dikenai penahanan.
Keluarga juga meminta penjelasan mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut dan meminta informasi mengenai identitas pelapor serta kedudukannya dalam perkara tersebut.
Mereka mempertanyakan apakah pelapor merupakan individu, tokoh publik, badan hukum, atau badan usaha. Menurut keluarga, informasi mengenai kedudukan pelapor penting untuk memahami duduk perkara secara utuh.
Keluarga juga mempertanyakan apakah prosedur pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dalam perkara tersebut.
Mereka meminta penjelasan mengenai tahapan administrasi dan pemberitahuan yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Menurut pihak keluarga, dugaan pemalsuan dokumen harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyidikan yang sesuai dengan hukum.
Dalam penyampaian keluhannya, pihak keluarga juga menyinggung persoalan dokumen pertanahan, termasuk surat pelepasan hak atau SPH serta dokumen yang berkaitan dengan proses peralihan hak atas tanah.
Mereka mempertanyakan keabsahan dokumen yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dokumen atas nama Ja’ad Bin Sabun.
Keluarga juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) apabila persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan proses pembuatan atau pengesahan dokumen pertanahan.
Selain itu, mereka menegaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. Karena itu, menurut pihak keluarga, persoalan NIB perlu dibedakan dari persoalan kepemilikan maupun dugaan pemalsuan dokumen.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan mengenai kedudukan NIB dan persoalan hukum yang sedang dipertanyakan keluarga.
Di akhir penyampaian, keluarga ARF berharap Kapolda Metro Jaya dapat memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dengan memeriksa kembali berkas perkara yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
Mereka berharap pemeriksaan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai dasar hukum penetapan tersangka, proses penyidikan, serta dugaan pelanggaran prosedur yang mereka pertanyakan.
Keluarga juga berharap agar proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Timur maupun Polda Metro Jaya mengenai delapan pertanyaan yang disampaikan keluarga ARF. Konfirmasi dari pihak kepolisian diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, kronologi, serta perkembangan penanganan perkara tersebut