LampungBarat-Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat berhasil amankan EK (40) warga pekon giham sukamaju kecamatan Sekincau dalam dugaan kasus Tindak Pidana “Penipuan dan penggelapan .
EK (40) berhasil di amankan Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya setelah menerima laporan dari Jali warga Pekon Sinar Jaya Kecamatan Air Hitam Kabupaten Lampung Barat dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-02/I/2023/POLDA LPG/Res Lambar/SEK SUMBER JAYA/Tanggal 03 Januari 2023.
Kapolres LampungBarat AKBP.Heri Sugeng Priyantho,S.IK,MH Melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri. SH,MH Didampingi Panit Reskrim Ipda.Mahmudi SH menyampaikan,Pada Kamis (24/11/22)pelaku meminjam atau menyewa atau merental kendaraan roda empat milik korban jenis avansa, warna abuz metalik dengan No.Pol BE 1778 MC,NoKa: MHKM1BA3JFK2225768 No.Sin :K3-MF78381.No.BPKB : L-09031119.
“Kendaraan tersebut dipinjam oleh Pelaku selama 45(empat puluh lima) hari tanpa dibayar dan tidak dikembalikan kepada korban” sampainya Mahmudi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), dan melaporkan-Nya ke Polsek Sumber Jaya Polres Lambar .
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Pada hari minggu (8/1/23) Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya mendapatkan informasi akan keberadaan kendaraan milik korban jenis Avansa No.Pol: BE 1778 MC, di desa Sukajaya kec.Warkuk kab.Oku Selatan propinsi Sumbagsel.
“Team bergerak mengamankan kendaraan tersebut di salah satu rumah warga yang bernama PITIYANTO dengan kondisi kendaraan tersebut dlm keadaan tergadai dari EK (40)EKO sebesar Rp.25.000.000(dua puluh lima juta) rupiah”lanjutnya.
Setelah dilakukan pengejaran pada Rabu (11/1/23) EK yang sedang berada di Pekon Wates kec.Balik Bukit Kab.Lambar berhasil di tangkap.
“EK(40) mengakui bahwa benar telah meminjam/merental kendaraan roda empat jenis Avansa milik Korban selama 45(empat puluh lima) hari dan digadaikan di desa Sukajaya kec. Warkuk Kab.Oku selatan.Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Polsek Sumber Jaya guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut” ungkapnya.
Barang Bukti yang di amankan : 1 (satu) buah kontak kendaraan roda empat jenis Toyota Avansa No.Pol : BE 1778 Mc, 1 (satu) unit Toyota AVANZA Type G warna Abu-abu Metalik No.pol: BE 1778 Mc, No.Ka: MHKM1BA3JFK2225768 No.Sin: K3-MF78381,1(satu) buah STNK kendaraan Avansa metalik No.Pol: BE 1778 Mc,1(satu) lembar foto copy BPKB kendaraan Avansa No.Pol: BE 1778 Mc.dengan No.BPKB: L-09031119.