Kedai KOPI Mengadakan Diskusi Publik Ngopi Dari Sebrang Istana Dengan Tajuk “2024″Panggung Sandiwara Atau Perubahan.

Penulis :

Luckysun

Jakarta,traznews.com

17 September 2022 – Lembaga Survei KedaiKOPI mengadakan diskusi publik Ngopi Dari Sebrang Istana secara luring (offline) dengan tajuk “2024 Panggung Sandiwara atau Perubahan?” yang membahas mengenai isu terkait pernyataan Jubir MK dan bagaimana para pakar menilai narasi tersebut. Acara Seminar Kedai Kopi tersebut dilaksanakan di Hotel Amaris Juanda Jakarta pada hari Sabtu, 17 September 2022 secara Hybrid.

 

Narasumber yang hadir dalam diskusi publik kali ini dalam pembahasan “2024 Panggung Sandiawara atau Perubahan” adalah:
• Sudirman Said (Penulis Buku Berpihak Pada Kewajaran)
• Fadli Ramadhanil (Manajer Program Perludem)
• Dewi Haroen (Pakar Gestur)
• Mardani Ali Sera (Anggota Komisi II DPR RI)
Moderator: Hendri Satrio (Founder Lembaga Survei KedaiKOPI)

Bacaan menarik :  Tunjukan Solidaritas Sesama Ormas, Ormas Kembang Latar Geruduk Pengadilan Negeri Kota Tangerang

Pada Senin, 12 September 2022, publik dihebohkan dengan statement yang keluar dari Mahkamah Konstitusi (MK). Bagaimana tidak, MK melalui juru bicaranya menyatakan bahwa Presiden yang telah menjabat selama dua periode boleh mencalonkan diri kembali sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu. Alasannya adalah UUD 1945 tidak melarang secara langsung praktek ini.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan tak ada peraturan yang melarang presiden dua periode maju sebagai cawapres.

Pernyataan itu bertransformasi menjadi polemik. Beragam reaksi muncul dari kalangan pengamat, pakar, hingga masyarakat yang turut mengomentari pernyataan MK tersebut. Spekulasi yang muncul imbas dari statement tersebut juga tidak dapat dihindari. Meski belakangan MK mengklarifikasi bahwa pernyataan Jubir tersebut bukanlah pernyataan resmi dari MK, namun narasi tersebut sudah terlanjur tersebar dan menjadi perbincangan publik.

Bacaan menarik :  Loyalis Partai Golkar Dan Tim Kuasa Merah Putih Minta MK Kembali Ke Marwah UU No 23 Tahun 2023 Terkait Batas Usia Capres Dan Cawapres 

Adapun Pasal 7 UUD 1945 berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” Pasal 7 UUD 1945 tidak boleh hanya dibaca secara harfiah melainkan harus dibaca secara sistematis dan kontekstual.

Begitu juga dengan Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”

Jika Presiden saat ini jadi Wapres 2024, maka Pasal 8 ayat 1 UUD 45 tidak dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin kecuali bahwa Presiden saat ini tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024.

Bacaan menarik :  Jakarta Halal Festival 2023 Jadi Penggerak Industrt Halal Nasional
Bagikan postingan
LSM GMBI Lambar dan Pekon Srimenanti Tanda Tangani MOU Pendampingan Desa Wisata
0
Diduga Tenggelam Saat Mencari Ikan, Sarjono Warga Pekon Sukamaju Belum di Ketemukan .
0
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Personel Pam TPS
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Gelar Deklarasi Damai Pilkada 2024,
0
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!