KECEWA,Warga Gruduk kantor desa Sidorejo terkait pajak Terhutang

Penulis :

A.Haris

Jember, Traznews.com – Kamis, (27/7/2023) pagi. Tuntut pelunasan hutang pajak desa Sidorejo, Umbulsari, puluhan warga Desa datangi balai desa sebagai mosi tidak percaya pemerintahan desa terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terhutang sejak 2015, dan sampai saat ini menurut warga masih belum tercatat sebagai PBB yang terbayar di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jember.

Mosi tidak percaya warga Sidorejo itu muncul setelah warga merasa sudah membayar PBB setiap tahunnya, namun didalam SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang diterimanya, tercatat PBB miliknya masih terutang mulai 2016 sampai 2021, bahkan pada tahun 2022 ada sebagian warga yang sudah membayar semua PBB nya, dan oleh petugas ditulis lunas. Pada SPPT tahun 2023, PBB yang terhutang masih tercatat sama dan ada tambahan tahun 2022.

Seperti yang dikatakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sidorejo Bersatu Wulyo Aji yang menjelaskan bahwa kedatangan masyarakat sebagai mosi tidak percaya, sehingga masyarakat bertanya dan menuntut pemdes untuk bertanggung jawab terhadap pelunasan pajak terhutang tersebut.

“Kami ingin menanyakan, kemana pajak kami selama ini, kami sudah membayar, tapi di Bapenda masih belum tercatat, kami minta penjelasan dan pertanggung jawaban dari pemerintah desa yang sekarang dan pemerintah desa sebelumnya, karena dampak dari tidak tercatatnya pajak yang sudah terbayar, warga banyak yang tidak bisa suwalik (balik nama, red) akta maupun sertifikat tanah,” ujarnya.

Bacaan menarik :  Polres Lampung Barat menerima kunjungan tim penelitian STIK-PTIK Lemdiklat Polri T.A. 2023

Selain itu Aji juga mempertanyakan pembayaran pajak warga tahun 2015 dan 2016, dimana masih ada beberapa warga lainnya yang diharuskan membayar pajak sejak tahun itu, oleh karenanya, pihaknya meminta pemerintah desa Sidorejo untuk terbuka dan bertanggung jawab terhadap pembayaran pajak warganya.

“Kami memang tidak tahu hukum, tapi kami taat hukum, dan kami selama ini sudah taat pajak, tapi ketika di Bapenda tidak tercatat bahwa kami warga desa Sidorejo belum membayar pajak, kami merasa malu, padahal selama ini kami taat pajak, bahkan untuk membayar pajak, kami warga desa sampai rela harus berjualan sayur ke pasar dan cari pinjaman,” tambahnya.

Kedatangan puluhan warga di balai desa, ditemui oleh jajaran Pemerintah Desa, Muspika Umbulsari dan juga mantan kepala desa sebelumnya Drs. Supanan dimana kedatangan mantan kades tersebut merupakan permintaan warga untuk mendengarkan klarifikasi terkait pajak terhutang, dan pertanggungjawabanya dimana menurut Wulyo Aji terhutangnya pajak tersebut sudah ada sejak Supanan memimpin.

Bacaan menarik :  Akibat Paralon Dilindas Rombongan Gajah, Warga Gunung Ratu Merugi Puluhan Juta Rupiah.

“Jadi memang kita meluruk kesini, karena sebelumnya ditanggal 20 Juli 2023 kita sudah buat pernyataan perjanjian, dan lebih lanjut kita tidak percaya sehingga kita maunya minta uang kita kembali untuk kita bayarkan sendiri ke bank. Namun terlalu banyak syarat. Padahal kita ingin lunas itu saja. Kades yang sekarang menjabat berjanji untuk membayar namun tahun 2020 keatas, sedangkan sebelum tahun 2020 tanggungan kades lama, sehingga kita minta mediasi untuk bertemu dengan kades lama ya pak Supanan itu,” jelas Wulyo Aji menambahkan.

Namun Supanan, menyatakan sebaliknya. Menurutnya pajak desa Sidorejo sudah lunas semua di eranya, dimana pada saat eranya, pajak dibayar tidak seperti sekarang yang secara online.

Supanan juga menambahkan bahwa pajak dibayar oleh warga melalui pemerintah desa, dan pemerintah desa menyerahkan hasil pajak tersebut kepada Petugas Bapenda yang di kecamatan secara glondongan (utuh) tanpa ada rincian nama-nama wajib pajak.

“Pembayaran pajak era saya dulu, tidak seperti sekarang, dimana semua sudah online, dan warga membayar langsung ke Bank Jatim, atau lainnya, kalau dulu, kami memungut pajak dari warga, kemudian ada petugas dari Bapenda yang datang dan uang pajaknya kami setorkan, saat itu petugas yang datang dari kecamatan, ini ada bukti bukti kwitansi semuanya di setiap pembayaran, dan bisa saya pertanggung jawabkan,” ujarnya.

Bacaan menarik :  Sepekan Da,a (63) Warga Bukit Kemuning Pergi Meninggalkan Rumah, Sampai Saat Ini Belum Kembali .

Supanan juga menjelaskan, bahwa pembayaran pajak yang dilakukan desa setiap tahunnya, juga menentukan proses pencairan APBDes, Dana Desa maupun ADD, jika pajak tidak lunas pada tahun tersebut maka tidak akan ada pencairan untuk proyek.

Kabiro : Aji Haris

Bagikan postingan
Kabupaten Banyuwangi Raih Penghargaan Inovasi Antar Moda Transportasi Di Travel Hub Space 2024
0
Ormas MUB Gelar Penggalangan Dana  Untuk  Kelurahan Rua, Kecamatan Maluku Utara Akibat Banjir Bahdang
0
Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit
0
SUHU BAND Meriahkan HUT TNI AL ke-79 Di Koarmada RI, Kemayoran Jakarta Dengan Lagu “Patriotik”
0
Naval Base Open Day  “Aku Cinta Laut”  HUT TNI AL Ke 79 Tahun 2024 Sukses Di Gelar
0
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
0
PT Aman Rezeki Indonesia Tampilkan Inovasi Di Travel Fair Hub Space 2024
0
Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
0
Gandasari Hadir Di Travel Fair Hub Space 2024 
0
Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Raih Penghargaan Di Hub Space 2024
0
Jumat Curhat di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa, Paison Ajak Warga Jaga Kerukunan
0
Pemerintah Tiyuh Margodadi realisasikan BLT DD Periode Bulan Juni Sampai September
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!