Kasus Pornografi Suhari Mandek Tujuh Tahun, Pelapor Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum Kejati DKI

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta — Traznews. Com Proses hukum terhadap Suhari alias Aoh, tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media elektronik, kembali menuai sorotan. Pasalnya, meski perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) dan memasuki tahap pelimpahan tersangka serta barang bukti (tahap dua) ke Jaksa Penuntut Umum, hingga kini belum juga bergulir ke meja persidangan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, media mencoba mengonfirmasi perkembangan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Senin (12/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangan media bertujuan untuk memperoleh kepastian terkait jadwal persidangan perkara pornografi yang telah berlarut hampir tujuh tahun tanpa kejelasan.

 

Namun, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil. Bagian informasi Kejati DKI Jakarta menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi terbaru. Melalui pesan WhatsApp, petugas menyatakan masih menunggu arahan untuk mempertemukan media dengan Riris N. Simanjuntak, S.H., M.H., pejabat di Kejati DKI Jakarta. Disebutkan pula bahwa permintaan konfirmasi telah diteruskan ke Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi.

Bacaan menarik :  Kurang Dari 1x24 Jam, Satu Pelaku Pembunuhan AP Berhasil Diciduk Polisi.

 

Mandeknya perkara ini memunculkan pertanyaan serius dari pihak pelapor. Pasalnya, status tersangka zuhari diketahui berada dalam penahanan luar sejak bertahun-tahun lalu, namun perkara tak kunjung disidangkan. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya faktor non-hukum yang menghambat jalannya proses peradilan, termasuk spekulasi adanya intervensi pihak-pihak berkepentingan di balik kasus ini.

 

Padahal, Riris N. Simanjuntak dikenal publik sebagai figur Kejaksaan yang aktif dalam edukasi hukum. Dalam berbagai kesempatan, ia kerap tampil sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, khususnya pelajar, terkait bahaya bullying, penyalahgunaan narkoba, serta pentingnya bijak bermedia sosial. Aktivitas tersebut tercatat dalam sejumlah unggahan resmi di akun Instagram Kejati DKI Jakarta dan situs web institusi.

Bacaan menarik :  Polres Way Kanan Ungkap 6 Kasus C3 (Curat, Curas Dan Curanmor) Menonjol

 

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Faomasi Laia, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan seorang warga bernama Budi yang dibuat pada 18 September 2018. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/4994/IX/2018/PMJ/Ditreskrimsus.

 

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menetapkan zuhari alias Aoh sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media elektronik. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Faomasi menegaskan, dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap (P-21), seharusnya proses hukum segera berlanjut ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

 

“Setelah P-21, proses selanjutnya adalah pelimpahan tahap dua. Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum berikutnya kepada kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Faomasi, kutip Detik Indonesia, Minggu (11/1/2026)

Bacaan menarik :  Diduga Lakukan Kekerasan Pada Anak Oknum Satpam Dilaporkan Ke Polisi

 

Keterlambatan penanganan perkara ini menjadi catatan penting bagi penegak hukum. Sebagai pilar keadilan, Kejaksaan dituntut tidak hanya aktif dalam edukasi hukum, tetapi juga konsisten dan transparan dalam menuntaskan perkara, agar kepercayaan publik terhadap supremasi hukum tetap terjaga.

Bagikan postingan
Laskar Hukum Indonesia Kukuhkan Pengurus DPP 2026-2031, Siap Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan
0
Satnarkoba Polres Metro Menyapa, Mamang Becak dan Tukang Siomay Bahagia!!
0
Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat ‘Retret’ Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara
0
MENTARITV TEMANI IBADAH PUASA ANAK JADI LEBIH MENYENANGKAN DENGAN RANGKAIAN PROGRAM “RAMADAN CERIA” “Kultum Ceria 2026”, “Abang L The Explorer Belajar Puasa”, hingga Program Animasi “New
0
Progam “Aksi 2026”, Program Kultum “Shihab & Shihab 2026”, Spesial Program “Pesta Raya Ramadan” Hingga BRI Super League Hadir Mewarnai Ramadan 1447 H
0
Kejari Pringsewu Berganti Pimpinan, Komitmen Integritas Ditegaskan
0
SCTV MENCARI GENERASI BARU PENYANYI POP TANAH AIR LEWAT “THE ICON INDONESIA”
0
Pemkab Lamtim Buka Peluang Investor Asing Menanamkan Modalnya di Lampung Timur
0
BRI Salurkan Bantuan Sembako Lewat Ponpes Al Ma’ruf ke Warga Kurang Mampu di Desa Sumber Jaya
0
Bupati Lampung Timur Berharap Pembangunan Pembatas Permanen di Kawasan TNWK Agar Tidak Terjadi Konflik
0
Rumah Terendam, Tugas Tetap Jalan: Trauma Healing Mabes Polri Hadir untuk Personel Polres Aceh Tamiang
0
BRI Bagikan Paket Sembako ke Warga Kurang Mampu di Desa Karang Anom
0