Jakarta,traznews.com
Kuasa hukum korban kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dialami oleh Rosid, wartawan media online Jayaposnews.co.id berharap kepada tim penyidik Polres Metro Jakarta Utara akan bekerja profesional, terukur dan transparan.
Untuk selanjutnya dalam proses penanganan perkara, tim kuasa hukum Rosid dari Kantor Hukum Bisma Raya & Partner sudah mengirimkan surat permohonan SP2HP yang secara langsung diterima oleh staf Reskrim Umum pada Senin 13 Februari 2023. Surat permohonan Nomor : 38/SP.SP2HP/BRP/II/2023 perihal permohonan perkembangan perkara atas Laporan Informasi Nomor : LI/05/I/2023/Reskrim tanggal 20 Januari 2023.
Sebelumnya, yakni pada Kamis (26/1/2023) saksi korban berinisial JN sudah memenuhi panggilan polisi dan diperiksa sebagai saksi. Kemudian saksi ke dua berinisial LK juga sudah selesai diperiksa pada Senin (30/1/2023).
Managing Partner Kantor Hukum Bisma Raya & Partner, Kapten Budi Setiyo Utomo, SH,MH,CIL menyampaikan, biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan, baik berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP maupun Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Kita yakin tim penyidik Polres Metro Jakarta Utara akan bekerja secara profesional, terukur dan transparan. Begitu juga kepada bung Rosid dan istri untuk tetap yakin kebenaran pasti akan menang,” ungkap Kapten Budi, Rabu (15/2/2023).
Kepada rekan-rekan media yang mengikuti perkembangan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang tengah ditangani tim penyidik, Kapten Budi meminta jangan mudah percaya tentang rumor yang beredar bahwa kasus tersebut akan lamban penangananya.
“Insya Allah masih berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku . Tetap jaga kekompakan dalam situasi yang kondusif, jangan mudah terpancing ke hal hal yang tidak benar,” katanya.
Sementara itu, Rosid mengatakan bahwa penanganan kasus yang dialaminnya tengah ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Utara. Ia berharap agar penyidikan kasusnya bisa berjalan baik dan tuntas. “Saya telah menemui penyidik Aiptu Ikbal dan meminta proses penyidikan kasus ini harus tuntas dan berjalan baik,” katanya, Rabu.
Ditambahkan Kapten Budi, ia meminta kepada penyidik Aiptu Ikbal untuk tetap bekerja secara profesional. “Janganlah menakut-nakuti korban dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan mengatakan bahwa pihak terlapor akan melaporkan balik pihak pelapor,” tandasnya.
Kasus pencemaran nama baik ini berawal saat terlapor dari media online CAKRANEWS.ID JAKARTA yang memuat berita dengan judul “Seorang Wartawan Menfitnah Pengusaha Cafe Sajem dan Kojem Karena Tidak Diberikan Upeti Setoran dan Tidak Mengikuti Kemauannya.” Cafe Sajem dan Kojem diketahui berlokasi di daerah Rawamalang, Cilincing, Jakarta Utara.
Berita itu dimuat pada tanggal 27 Desember 2022, dimana pelapor diberitakan selaku “oknum yang mengaku dirinya sebagai seorang wartawan jaya post, inisial R mencoba melakukan intimidasi terhadap setiap pengusaha Cafe Sajem dan Kojem di daerah Rawamalang yang tidak mau memberikan upeti bulanan kepadanya.”
Berita yang dimuat itu ungkap Kapten Budi sangat mencoreng nama baik, harga diri dan kehormatan keluarga klienya. “Kita akan perjuangkan kasus ini hingga ke pengadilan demi tegaknya rasa keadilan kepastian hukum bagi setiap warga negara di Republik Indonesia tercinta ini,” ungkapnya pada Senin (30/1/2023) di Jakarta.
Kasus ini kemudian diadukan ke Polres Metro Jakarta utara dengan Laporan Polisi Nomor : STPP/1931/XII/2022/Resju tanggal 29 Desember 2022. (Red)