Kapolsek Banjar Agung: Selain Mencuri di Warung Bakso, NA Juga Membawa Narkotika

Penulis :

Tulang Bawang ( Traznews ) _ Selain menjadi pelaku pencurian handphone (HP) di warung bakso, pria berinisial NA (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, juga menjadi pelaku kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku NA ditangkap petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, pada Sabtu (17/09/2022), pukul 15.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Purwa Jaya.

“Saat pelaku NA ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini sedang membawa sebuah tas pinggang yang diselempangkan di badannya, kemudian tas tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu (bong),” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (23/09/2022).

Bacaan menarik :  Kapolres Tulang Bawang Berikan Penjelasan Tentang Kronologi Meninggalnya Ipda Sigit

 

Lanjutnya, adapun BB yang disita petugas kami dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu ini berupa tas pinggang coklat, dua buah korek api gas, stabilo merek joyko warna biru hitam, pipet warna bening yang ujungnya lancip dengan panjang 5 cm, alat hisap sabu (bong), dan plastik warna bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram.

“Hasil tes urine yang dilakukan terhadap pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan pelaku mengakui bahwa BB yang berada di dalam tas warna coklat adalah miliknya semua,” papar AKP Taufiq.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan atas kepemilikan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan menarik :  Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Bagikan postingan
0
Rumah Terendam, Tugas Tetap Jalan: Trauma Healing Mabes Polri Hadir untuk Personel Polres Aceh Tamiang
0
Natan Alexander Apresiasi Perayaan Natal KBMTR 2026 Sebagai Wadah Pemersatu Warga Maluku Tenggara Raya
0
Harlah NU ke-100, Ulama Kharismatik Prof. KH. Said Aqil Siroj, Bakal Kunjungi Lampung
0
WAKAPOLRI BUKA STRATEGI DAN DINAMIKA PENANGANAN TPPO LEWAT PELUNCURAN & BEDAH BUKU
0
Jamaah Terbanyak 2025, Hj Surtini di Ganjar Reward oleh PT. Muriz .
0
Ketua DPD Golkar Lamtim: Seluruh Pengurus Harus Upload Kegiatan ke Sosmed
0
IWO Pringsewu Nilai Syarat UKW dalam Perbup Kerjasama Media Ancam Kemerdekaan Pers
0
Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Terbit dalam Bahasa Inggris, Diberikan pada Dubes
0
Satgas ODC 2026 Teguhkan Komitmen Kedamaian Melalui Patroli Humanis di Kabupaten Nduga
0
Kemendagri Perkuat Sinergi Pemda Dan Klub Sepak Bola Dalam Pengolahan Stadion
0
Penantian Panjang Berbuah Hasil, Pemkab Lampung Barat Terima SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA
0