Jakarta,traznews.com
Polda Metro Jaya lagi-lagi menghentikan laporan Ike Farida, seorang konsumen PT Elite Prima Hutama yang telah membayar lunas 11 tahun lalu. Kamaruddin Simanjuntak kecewa karena semua laporan terhadap pengembang nakal ini, lagi-lagi dihentikan PMJ. Menurut Penyidik, melalui suratnya no B/806/III/RES.2.6./2023/Ditreskrimsus alasannya karena bukan perkara pidana.
Bagaimana mungkin bukan tindak pidana, karena saksi dan bukti sudah
jelas. Kamaruddin mengingatkan masyarakat untuk hati-hati beli rusun, mending tunda dulu sebelum pemerintah benahi aturannya. Pasalnya, kasus serupa banyak dialami masyarakat.
MEMINTA POLRI PROFESIONAL
Klien kami Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. ini sudah bayar lunas, dan dimenangkan di Pengadilan, tapi unitnya tidak diserahkan. Semua bukti dan saksi sudah kuat, tapi laporannya dihentikan, kami mempertanyakan profesionalisme penyidik. Dalam beberapa kesempatan, Kamaruddin
Simanjuntak mengatakan bahwa kliennya, Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. sangat dirugikan oleh ulah pengembang yang bersikap arogan dan seolah-olah memiliki negara ini. Karena setelah semua urusan perdata dimenangkan oleh Kliennya, pengembang tetap melawan putusan Pengadilan
Mahkamah Agung RI.
Kasus bermula dari PT Elite Prima Hutama yang menolak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan unit apartemen yang telah dibeli oleh Dr. Ike di Tower Avalon Apartemen Casa Grande Kota Kasablanka, Jakarta Selatan.
Dr. Ike yang telah melunasi pembelian unit apartemen tersebut sejak 30 Mei 2012, sampai saat ini tidak mendapatkan haknya, padahal semua putusan pengadilan sudah dimenangkannya. Justru PT Elite Prima Hutama melaporkannya ke Polda
Metro Jaya. Ajaibnya, laporan PT Elite Prima Hutama (Pakuwon Grup) ditanggapi dengan baik.
Bahkan Ike dijadikan tersangka tanpa diberi kesempatan memberikan keterangan, dan selama hampir satu tahun dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang. Bagaimana masyarakat ingin meminta tolong Polisi, kalau kasus yang jelas seorang korban, malah dijadikan tersangka?
Apalagi korban ini paham hukum.
Tetap saja dibuli dan dijadikan tersangka. Kamaruddin menyayangkan dihentikan Laporan No. LP/B/5987/II/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 November 2021 tersebut. Laporan sebelumnya juga demikian, Ike membuat laporan
polisi No. LP/3621/X/2012/PMJ/ Ditreskrimum tanggal 20 Oktober 2012, terhadap PT Elite
Prima Hutama: Alexander Stefanus Ridwan, Putri Sambodho, Sandra Marlen, Ai Siti Fatimah, dan Alexander Teja atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Mereka sudah menjadi tersangka, namun tiba-tiba kasus dihentikan (SP3) secara janggal. Masyarakat pasti disalahkan kalau melaporkan konglomerat.
Ike mengambil jalur hukum dengan melakukan gugatan perdata, kemudian Doktor lulusan FHUI ini berhasil memenangkan empat putusan final dalam kasusnya melawan PT Elite Prima
Hutama. Keempat putusan tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (Nomor 69/PUU-XIII/2015), Mahkamah Agung RI dalam kasus konsinyasi (Putusan Kasasi MA RI No. 2981 K/PDT/2015),
Pengadilan Kasasi dari Mahkamah Agung RI (Putusan Peninjauan Kembali MA
RI No. 53 PK/PDT/2021), dan Pengadilan Perlawanan di PN Jakarta Selatan (Putusan
Perlawanan No. 119/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel).
Seluruh putusan tersebut memerintahkan PT Elite Prima Hutama untuk menyerahkan unit apartemen milik Dr. Ike dan juga membuat Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan Akta Jual Beli (AJB)nya. Namun, pengembang grup PT Pakuwon Jati Tbk tetap menolak serahkan unit.
KAPOLRI HARUS CEPAT TANGGAP
Kamaruddin akan segera bersurat kepada KAPOLDA untuk melakukan gelar perkara kembali dan memanggil ahli pidana, serta ahli hukum perlindungan konsumen yang kompeten, karena dikhawatirkan ahli yang dipanggil penyidik tidak kompeten di bidangnya. “Misal: ahli hukum
ekonomi, diminta jadi ahli hukum perlindungan konsumen oleh penyidik. Itu jelas merugikan Rekan kami Dr. Ike Farida. Karena pastinya keterangan ahli hukum seperti itu tidak tepat” tegas Kamaruddin.
Kamaruddin meminta agar kasus Dr. Ike yang ditetapkan sebagai Tersangka atas tuduhan melakukan sumpah palsu yang dibuat dan diciptakan oleh PT Elite Prima Hutama untuk dilakukan gelar perkara oleh KARO WASSIDIK MABES POLRI. “Itu laporan yang tidak berkualitas tapi Klien kami dijadikan Tersangka, sangat janggal dan tidak rasional. Kami ingin agar kasus ditangani oleh Mabes saja,” tegas Kamaruddin dalam siaran persnya. Perbuatan pengembang milik PT Pakuwon Jati Tbk ini tidak masuk akal, jahat, keji, culas, dan tidak profesional.
Kamaruddin juga ingatkan “agar POLRI dicintai, haruslah menunjukkan profesionalisme dan kejujuran serta menjunjung keadilan sosial bagi masyarakat. Sekarang yang terjadi malah
masyarakat kecil ini terus dipermainkan dan dikriminalisasi. Ada apa dengan mereka?” tegas Kamaruddin.
EKSEKUSI UNIT DITUNDA KPN JAKARTA SELATAN SELAMA 2 TAHUN
Dugaan grup Pakuwon Jati Tbk turut campur dalam sistem peradilan ini juga dialami Ike Farida di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan PK No. 53 PK/Pdt/2021 tanggal 13 April 2021 yang telah dimenangkannya sejak 2021 ini seharusnya sudah bisa dieksekusi oleh PN Jakarta
Selatan.
Tapi terus-terusan ditunda dengan berbagai alasan. “Kami dipermainkan dan ditundatunda selama dua tahun ini oleh Kepala PN Jakarta Selatan. Kalau hanya satu atau dua bulan tertunda, kami masih bisa mengerti, tapi kalau sudah dua tahun lebih tidak juga dieksekusi, siapapun akan menduga adanya campur tangan pihak luar,” tegas Putri salah satu tim kuasa
hukum. Terkait dengan putusan Peninjauan Kembali yang dimenangkan Kliennya, hingga sekarang sudah Aanmaning sebanyak 3 kali dan sudah bayar biaya eksekusi sebanyak 2 kali.
Padahal seharusnya satu kali aanmaning dan satu kali bayar biaya. Aanmaning adalah proses dimana KPN Jaksel memanggil para pihak dan mengingatkan agar pengembang segera serahkan
unit dan laksanakan AJB sesuai putusan PK dari MARI. “Ketika kami diundang untuk hadir di tanggal 7 Maret, 2023 lalu, setelah menunggu seharian, ternyata pihak pengembang tidak hadir, lalu ketika kami bertanya, tim kuasa hukum malah diusir oleh juru sita dan disuruh tunggu
seminggu lagi.
Kemudian ketika kami memergoki ada KPN dan bertanya, malah disuruh tunggu dua minggu.
Kita berpikir sopan saja, masa tamu undangan diusir, hanya karena pihak pengembang tidak hadir, dan Aanmaning ditunda secara lisan oleh KPN dan juru sita dimana keduanya bicara hal yang berbeda. Kami mohon diberikan kepastian hukum karena terus menerus hak kami dilanggar.” jelas Putri.