Johan Syahril Apresiasi Putusan MA, Minta Merry Segera di Eksekusi

Penulis :

Tulang Bawang ( Traznews )_ Sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, MA nyatakan Bunda Merry bersalah melanggar Pasal 76h Pidana, dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

Putusan itu ditetapkan terhadap permohonan kasasi Jaksa Penuntut pada berkas perkara dengan nomor 190/Pid.Sus/2022/PN.Kbu. Atas nama Terdakwa Merry S.Ag Binti Supandi.

Dibacakan dalam gelaran sidang pada Selasa 16 Mei 2023, oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suhadi selaku Hakim Ketua, dengan dua Anggota Majelis yaitu Suharto dan Jupriyadi. Dengan klasifikasi perkara yaitu perlindungan anak.

“Kabul. Batal judex facti adili sendiri terbukti Pasal 76h pidana 4 bulan penjara, denda 20 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan BB conform JPU,” begitu bunyi amar putusan, yang tercantum pada informasi perkara Mahkamah Agung.

Bacaan menarik :  Pengurus HMI Cabang Tulang Bawang Periode 2022-2023 Resmi Dilantik, Zunnur : Kader Harus Tetap Kritis

Sementara itu Johan Syahril TB yang pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas Yayasan Tresna Asih Lampung yang membawahi Ponpes Al Mursyin,Kota Bumi Lampung Utara dimana Santri mereka menjadi korban eksploitasi anak sangat apresiatif terkait putusan Mahkamah Agung tersebut, bahkan Johan Syahril yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Garuda Berwarna Nusantara meminta agar Pengadilan segera melakukan eksekusi terhadap Merry .

“. Sangat apresiatif terkait putusan Kasasi Mahkamah Agung, saya sujud syukur kepada Allah SWT, atas keadilan yang diberikan. Saya minta Pengadilan segera melakukan eksekusi terhadap Merry,” ujar Johan Syahril TB.

Diketahui sebelumnya, dari berita yang dimuat berbagai media online. Pada perkara ini Bunda Merry disangkakan telah mengeksploitasi anak.

Bacaan menarik :  Pakta Yang Menarik di Pengadilan Negeri Menggala Saksi Yang di Tolak Untuk Mengungkap Kebenaran

Perbuatan itu, diduga dilakukannya pada gelaran aksi unjuk rasa yang dilakukan olehnya, bersama dengan Aliansi Masyarakat Lampung Utara.(*)

Bagikan postingan
Polres Lampung Barat, Polda Lampung  Tes Samjas Berkala.
0
Tim 2 Beruang Jaga Jakarta Amankan 3 Pemuda Bawa Celurit di Bekasi Timur
0
Kolaborasi Bakti Sosial “Revibes Presenting the Gift of Sight” Berikan Bantuan Kacamata untuk Siswa dan Tenaga Pendidik MTsN 36 Jakarta
0
Satgas UIN Sultan Thaha Jambi, Jalin Silaturahmi dengan Paguyuban Mahasiswa Salareh Aia Agam.
0
BRI Peduli Salurkan Mobil Pengangkut Sampah Untuk Yayasan Karya Mandiri di Desa Karang Anom
0
Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah 
0
POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN GANJA 2KG DI DEPOK, SATU TERSANGKA DIAMANKAN
0
Wakil Bupati Lampung Barat Lantik Tiga Pejabat Administrator
0
DPP JMI GUGAT KETERBUKAAN INFORMASI, DEWAN PERS AKUI DOKUMEN YANG DIMINTA ADA
0
Hari Kesembilan Operasi Keselamatan Maung 2026, Polda Banten Terus Hadir Mengedukasi Pengguna Jalan
0
Polda Metro Jaya Rayakan HPN 2026, Wakapolda Tegaskan Pers Mitra Strategis Polri
0
Hari Pers Nasional 2026, Andre Kei Letsoin : Menjaga Nurani Pers di Tengah Derasnya Arus Informasi
0