Johan Syahril Apresiasi Putusan MA, Minta Merry Segera di Eksekusi

Penulis :

Tulang Bawang ( Traznews )_ Sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, MA nyatakan Bunda Merry bersalah melanggar Pasal 76h Pidana, dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

Putusan itu ditetapkan terhadap permohonan kasasi Jaksa Penuntut pada berkas perkara dengan nomor 190/Pid.Sus/2022/PN.Kbu. Atas nama Terdakwa Merry S.Ag Binti Supandi.

Dibacakan dalam gelaran sidang pada Selasa 16 Mei 2023, oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suhadi selaku Hakim Ketua, dengan dua Anggota Majelis yaitu Suharto dan Jupriyadi. Dengan klasifikasi perkara yaitu perlindungan anak.

“Kabul. Batal judex facti adili sendiri terbukti Pasal 76h pidana 4 bulan penjara, denda 20 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan BB conform JPU,” begitu bunyi amar putusan, yang tercantum pada informasi perkara Mahkamah Agung.

Bacaan menarik :  PJ Bupati Tulang Bawang Hadiri Penyaluran Bantuan Pangan Oktober 2024

Sementara itu Johan Syahril TB yang pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas Yayasan Tresna Asih Lampung yang membawahi Ponpes Al Mursyin,Kota Bumi Lampung Utara dimana Santri mereka menjadi korban eksploitasi anak sangat apresiatif terkait putusan Mahkamah Agung tersebut, bahkan Johan Syahril yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Garuda Berwarna Nusantara meminta agar Pengadilan segera melakukan eksekusi terhadap Merry .

“. Sangat apresiatif terkait putusan Kasasi Mahkamah Agung, saya sujud syukur kepada Allah SWT, atas keadilan yang diberikan. Saya minta Pengadilan segera melakukan eksekusi terhadap Merry,” ujar Johan Syahril TB.

Diketahui sebelumnya, dari berita yang dimuat berbagai media online. Pada perkara ini Bunda Merry disangkakan telah mengeksploitasi anak.

Bacaan menarik :  Polres Tulang Bawang Gelar Rakor Batas Waktu Hiburan Malam Hari, Ini Hasil Kesepakatannya

Perbuatan itu, diduga dilakukannya pada gelaran aksi unjuk rasa yang dilakukan olehnya, bersama dengan Aliansi Masyarakat Lampung Utara.(*)

Bagikan postingan
LSM GMBI Lambar dan Pekon Srimenanti Tanda Tangani MOU Pendampingan Desa Wisata
0
Diduga Tenggelam Saat Mencari Ikan, Sarjono Warga Pekon Sukamaju Belum di Ketemukan .
0
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Personel Pam TPS
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Gelar Deklarasi Damai Pilkada 2024,
0
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!