Tulang Bawang ( Traznews )_ Sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, MA nyatakan Bunda Merry bersalah melanggar Pasal 76h Pidana, dengan hukuman penjara selama 4 bulan.
Putusan itu ditetapkan terhadap permohonan kasasi Jaksa Penuntut pada berkas perkara dengan nomor 190/Pid.Sus/2022/PN.Kbu. Atas nama Terdakwa Merry S.Ag Binti Supandi.
Dibacakan dalam gelaran sidang pada Selasa 16 Mei 2023, oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suhadi selaku Hakim Ketua, dengan dua Anggota Majelis yaitu Suharto dan Jupriyadi. Dengan klasifikasi perkara yaitu perlindungan anak.
“Kabul. Batal judex facti adili sendiri terbukti Pasal 76h pidana 4 bulan penjara, denda 20 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan BB conform JPU,” begitu bunyi amar putusan, yang tercantum pada informasi perkara Mahkamah Agung.
Sementara itu Johan Syahril TB yang pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas Yayasan Tresna Asih Lampung yang membawahi Ponpes Al Mursyin,Kota Bumi Lampung Utara dimana Santri mereka menjadi korban eksploitasi anak sangat apresiatif terkait putusan Mahkamah Agung tersebut, bahkan Johan Syahril yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Garuda Berwarna Nusantara meminta agar Pengadilan segera melakukan eksekusi terhadap Merry .
“. Sangat apresiatif terkait putusan Kasasi Mahkamah Agung, saya sujud syukur kepada Allah SWT, atas keadilan yang diberikan. Saya minta Pengadilan segera melakukan eksekusi terhadap Merry,” ujar Johan Syahril TB.
Diketahui sebelumnya, dari berita yang dimuat berbagai media online. Pada perkara ini Bunda Merry disangkakan telah mengeksploitasi anak.
Perbuatan itu, diduga dilakukannya pada gelaran aksi unjuk rasa yang dilakukan olehnya, bersama dengan Aliansi Masyarakat Lampung Utara.(*)