Jalur Hijau Cilincing Disalahgunakan Usaha Pemotongan Mobil, FWJ Indonesia DPD Jakarta Desak Satpol PP Bertindak  

Penulis :

Lucky suryani

JAKARTA UTARA | Traznews. Com  Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau jalur hijau milik Pemprov DKI Jakarta di bawah kolong Jembatan Lestari yang berlokasi di Jalan Sungai Landak Kelurahan Cilincing dijadikan tempat usaha pemotongan mobil bekas secara ilegal.

 

Aktivitas tersebut tidak hanya menciptakan kesan kumuh, tetapi juga dianggap melanggar peraturan daerah, dengan tuduhan kurang tegasnya penegakan oleh Satpol PP Kecamatan Cilincing.

 

Kasatpol PP Kecamatan Cilincing, Roslely Tambunan, dan jajarannya dituding tidak becus dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Usaha pemotongan dan perbaikan mobil bekas tersebut sudah beroperasi lama dan terkesan dibiarkan, meskipun lahan yang digunakan jelas merupakan bagian dari RTH publik, menyoal adanya dugaan kuat komunikasi antara pemilik usaha dengan oknum Satpol PP terkait.

Bacaan menarik :  Fair Go Casino Australia: A Practical Guide to Playing Online

 

Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Rosid dalam keterangan pers nya di Jakarta, Selasa(17/2/2026) mendesak Pemerintah Administrasi Kota Jakarta Utara untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Menurutnya, pemanfaatan jalur hijau harus sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 05/PRT/M/2008, yang menyatakan bahwa jalur hijau merupakan ruang untuk penempatan tanaman dan elemen pendukung lainnya di wilayah jalan.

 

“Tidak boleh beralih fungsi menjadi lahan pendirian bangunan maupun kegiatan usaha, seperti yang terjadi pada lahan jalur hijau Jalan Kali Drain di Cilincing. “Tandas Rosid.

 

Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, kata dia, maka kinerja Kasatpol PP Kecamatan Cilincing patut dipertanyakan. Lahan jalur hijau seharusnya difungsikan untuk tanaman hijau dan ruang terbuka publik, bukan untuk kepentingan pribadi.

Bacaan menarik :  Wild Fortune Casino: A Closer Look at the Online Play Experience

 

Larangan alih fungsi RTH dan jalur hijau juga tertuang dalam Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007, khususnya pada Pasal 12 yang melarang pergantian atau alih fungsi RTH serta Pasal 20 dan 36 yang melarang pembangunan bangunan apapun dengan sanksi tegas bagi pelanggar. Selain itu, Penjelasan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau juga menyatakan bahwa lahan tersebut harus digunakan untuk kepentingan umum.

 

“Dugaan pelaku pengusaha pemotongan mobil bekas kami katakan milik warga sipil dan disinyalir adanya backapan  istri dari salah satu Kapolsek. “Pungkasnya.[]

 

_Sumber: DPD FWJI_

Bagikan postingan
Hamim Center Hadir di Konsolidasi Jilid Pertama Relawan Prabowo, Serahkan Dukungan ke Kertanegara dan Desak Bongkar Penyadapan
0
Polsek Sekincau dan Masyarakat Gelar Jum’at Bersih
0
Meriah! SPJI dan SPPG Nusantara Tri Mekar Ajak Pelajar BNS Kenal Dunia Jurnalistik Lewat Lomba Kreatif MBG
0
Laskar Merah Putih dan ARSIP Tegaskan Dukungan kepada Presiden Prabowo, Bachtyar Tedjanegara : Ajak Kader Solid Kawal Pemerintahan
0
ALIANSI RELAWAN SEJATI PRABOWO (ARSIP) TEGASKAN DUKUNGAN KEPADA PRESIDEN PRABOWO DAN KAPOLRI:
0
Samangat Kades,Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Bersama Warga Dusun 6 Taman Negeri Gotong Royong Bangun Jalan Usaha Tani
0
Implementasikan Program Kapolri, Kapolres Lampung Barat Gelar Jumat Bersih di Pekon Sebarus
0
Wabup Lampung Barat Lepas 6 Taruna Sekolah Kedinasan Kemenhub ke Poltrada Bali.
0
Daman Nasir Minta Seluruh OPD di Lampung Barat Perhatikan Kebersihan Kantor
0
Dari Semarang untuk Lampung Barat, Parosil Perintahkan Disdikbud Buat Sekolah Transparan dan Berintegritas.
0
Buka Peluang Kerja bagi Warga, Kapolda Metro Jaya Gandeng Dua Perusahaan Lewat Program POLIRAN
0
Kapolda Metro Jaya Silaturahmi dengan The Jakmania, Perkuat Komunikasi untuk Sepak Bola yang Kondusif
0