Jalani Pemeriksaan, Pelaku Curat Ranmor Mengaku Beraksi Kembali di Way Tuba

Penulis :

**

WayKanan-Polsek Way Tuba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) kendaraan bermotor roda dua di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Kamis (04/08/2022).

Tersangka inisial JW (23) berdomisili di Kampung Bumi Harjo Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan bahwa sebelumnya JW ini telah diringkus oleh petugas gabungan dari Polsek Way Tuba dan Polres Way Kanan pada Selasa, 19 Juli 2022 dalam perkara curat ranmor, TKP di Dusun Kangkung Baru Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya TSK JW yang ditahan di mako Polsek Way Tuba, pada Senin tanggl 01 Agustus 2022 pukul 10:00 WIB menjalani pemeriksaan lanjutan dari petugas unit reskrim Polsek Way Tuba dalam perkara lain.

Bacaan menarik :  Polisi Gadungan Tipu Wanita, Curi HP dan Kuras Rekening

Berdasarkan keterangan TSK bahwa Ia bersama 2 (dua) rekannya yang telah melakukan pencurian di TKP lain yakni di salah satu rumah warga di Kampung Way Tuba Asri dengan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda mega pro dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat.

Dihadapan petugas JW mengakui setelah mendapatkan sepeda motor langsung dijual kepada seorang laki laki inisial G yang beralamat di Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur Prov Sumsel,” Ungkapnya.

Sementara kejadian perkara curat ranmor di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan terjadi pada Selasa, 05 Juli 2022 pukul 05:00 WIB setelah korban an. Khoirudin dari bangun tidur hendak menuju ke kamar mandi.

Bacaan menarik :  Giliran 89 Calon Warga PSHT Ranting Sekincau dan Batuketulis Jalani Test Ayam

Korban tidak lagi melihat 2 (dua) kendaraan miliknya yaitu 1 (satu) unit R2 merk honda mega pro warna merah abu-abu NO.POL : BE 5081 WO dan 1 (satu) unit R2 merk honda beat warna putih NO.POL : D 4038 UDO yang sebelumnya korban parkir di ruangan dapur belakang rumah korban.

Modus pelaku diduga masuk dengan cara mencokel dan melepas tralis jendela gudang lalu masuk mengambil sepeda motor dan keluar melalui pintu belakang rumah korban.

Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian 2 (dua) unit sepeda motor dan apabila dinominalkan sebesar Rp. 20. Juta rupiah.

Saat ini terduga TSK berikut barang bukti 1 (satu) STNK dan BPKB sepeda motor honda mega No.Pol : BE 5081 WO dan 1 (satu) STNK dan BPKB sepeda motor honda NO.POL : D 4038 UDO masih diamankan di Polsek Way Tuba dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan menarik :  Jumling, Polsek Sekincau Ajak Warga Jaga Persatuan Dan Kesatuan Pasca Pemilu 2024.

Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Imbuh Kasatreskrim.

Bagikan postingan
Safari Dakwah Ponpes Alhidayah Pringsewu Gelar Santunan Anak Yatim dan Sampaikan Tausiyah Pentingnya Pendidikan Agama
0
Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025
0
Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
0
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
0
Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
0
Kapolres Metro Bekasi Gelar Rakord Lintas Sektoral Operasi Lilin Jaya 2024 untuk Pengamanan Libur Panjang, Natal, dan Tahun Baru
0
Safari Ketua DPW BRNR Provinsi Lampung, Pembekalan Tim BRNR Di Lampung Selatan Dan Kota Bandar Lampung
0
Publik Expose Insidentil PT Citra Putra Realty Tbk (CLAY)
0
Pabbajja Samanera Sementara 2024; Ribuan Umat Buddha Dan Masyarakat Umum Diundang Meramaikan Perjalanan Spiritual Terbesar  Di Kota Tangerang”
0
Wakil Indonesia, Clara Xintia, Masuk Final dan Jadi Top 10 di Asian Cup 2024
0
Kota Denpasar Bali Berhasil Raih Penghargaan Di APBD Award 2024
0
Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Perburuan Satwa Dilindungi
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!