Hentikan Praktek Ilegal Dan Penyimpangan  Perizinan Adat Dari Eksploitasi Tanpa Kesepakatan Khusus  Adat Keeroom Dan Nabire Timur

Penulis :

Lucky sun

Jayapura, 2026 —  Traznews. Com Supremasi hukum di Indonesia menghadapi ujian nyata di hadapan masifnya praktik perizinan dan konsesi lahan di berbagai daerah, khususnya di Tanah Papua. Maraknya penerbitan izin yang mengabaikan mekanisme musyawarah adat serta prosedur hukum yang sah telah mencederai rasa keadilan sosial dan mengancam ruang hidup masyarakat hukum adat secara sistemik.

Menyikapi carut-marut tata kelola investasi yang kerap menabrak prinsip-prinsip hukum yang berlaku, Andi Muhammad Irhong Naeing—Anak Adat Keerom sekaligus Anak Angkat Kepala Suku Gowa Nabire Timur (Suku Gowa Arita dan Suku Siriwo)—menyampaikan desakan yang sangat tajam, tegas, dan berlandaskan konstitusi kepada DPR RI dan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

 

> “Pemberdayaan Adat Papua jangan dipelintir menjadi pemanfaatan Adat Papua. Kepada DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto, kami tegaskan untuk segera menghentikan praktik ilegal serta maraknya izin lahan dan konsesi yang diterbitkan tanpa melalui persetujuan musyawarah adat. Negara wajib hadir menegakkan hukum secara tegas agar masyarakat adat tidak terus menjadi korban, melainkan benar-benar berdaulat sebagai Tuan di Tanah Sendiri,” ujar Andi Muhammad Irhong Naeing.

Bacaan menarik :  Aturan Tata Ruang Dipertanyakan, Gedung Chandra Berdiri di Atas Saluran Pengairan

>

Mengupas Praktik Ilegal dan Pengabaian Musyawarah Adat

Sebagai figur yang memegang mandat kultural dari berbagai wilayah adat di Kabupaten Keerom (meliputi Distrik Yaffi, Senggi, Web, Manem, Kaesenar, Towe, hingga Amgotro) serta pengakuan sosial-historis dari para tetua adat di Nabire, Andi Irhong menyoroti bagaimana berbagai konsesi tambang, perkebunan, dan industri skala besar kerap diterbitkan secara sepihak.

Praktik penerbitan izin tanpa persetujuan bebas, didasarkan informasi awal tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent — FPIC), serta mengabaikan mekanisme musyawarah mufakat dengan para pemilik ulayat sah merupakan bentuk pelanggaran hukum substantif. Instrumentalisasi adat yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk melegitimasi transaksi di atas kertas tanpa legitimasi kultural yang valid adalah tindakan manipulatif yang harus ditindak secara hukum.

Bacaan menarik :  Pokja FWJ Indonesia Wilayah Jakarta Barat Gelar Konsolidasi Dengan DPC GANN Jakarta Barat

Desakan Konstitusional dan Penegakan Hukum

Demi mengembalikan wibawa hukum dan melindungi hak-hak konstitusional masyarakat adat di seluruh Indonesia terkhusus di Papua, langkah-langkah luar biasa dan terukur mutlak dilakukan:

* Kepada DPR RI (Lembaga Legislatif):

Didorong untuk menggunakan hak  pengawasan (oversight) secara agresif dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau memanggil kementerian terkait guna mengaudit secara menyeluruh seluruh izin lahan dan konsesi ilegal yang diterbitkan tanpa persetujuan murni musyawarah adat.

* Kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto:

Didukung penuh untuk membersihkan lingkaran investasi dari praktik-praktik rente dan manipulasi perizinan. Negara di bawah kepemimpinan yang tegas harus menindak tegas korporasi maupun oknum pejabat yang menerbitkan konsesi secara cacat hukum di atas tanah ulayat tanpa mandat dan musyawarah dari masyarakat adat setempat.

Menyelamatkan Masa Depan Hak Ulayat Nusantara

Kedaulatan hukum dan keadilan agraria adalah harga mati bagi integritas Republik Indonesia. Membiarkan praktik perizinan ilegal terus berjalan tanpa persetujuan musyawarah adat sama dengan meruntuhkan fondasi kebangsaan itu sendiri. Negara harus hadir menegakkan keadilan, mencabut izin-izin yang bermasalah, dan memastikan perlindungan hukum mutlak bagi masyarakat adat di tanah leluhur mereka.

Bacaan menarik :  Fritriana  Bendum DPP  Rampas  Setia 08  Hadiri  Undangan Terbuka  Dukung Prabowo - Gibran  Di Menteng Jakarta  Pusat 

Narahubung Media / Informasi Lebih Lanjut:

Kantor Sekretariat / Tim Media Andi Muhammad Irhong Naeing

Bagikan postingan
10 Personel Pusdokkes Polri dan 200 Brimob NTB Perkuat Penanganan Karhutla di Kalteng, Kapolda: Fokus di 6 Wilayah Rawan
0
Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk
0
Tiba di Sumsel, 200 Personel Brimob BKO Jalani Pembekalan Sebelum Tangani Karhutla
0
Kapolda Banten Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Presiden RI
0
Exceptionnel gain et jackpot bob casino, lexpérience ultime pour les amateurs de sensations fortes
0
Geliebte Slots mit https://sltomania.com.de für stundenlangen Spielspaß und große Gewinne entdecken
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0