Jayapura, 2026 — Traznews. Com Supremasi hukum di Indonesia menghadapi ujian nyata di hadapan masifnya praktik perizinan dan konsesi lahan di berbagai daerah, khususnya di Tanah Papua. Maraknya penerbitan izin yang mengabaikan mekanisme musyawarah adat serta prosedur hukum yang sah telah mencederai rasa keadilan sosial dan mengancam ruang hidup masyarakat hukum adat secara sistemik.
Menyikapi carut-marut tata kelola investasi yang kerap menabrak prinsip-prinsip hukum yang berlaku, Andi Muhammad Irhong Naeing—Anak Adat Keerom sekaligus Anak Angkat Kepala Suku Gowa Nabire Timur (Suku Gowa Arita dan Suku Siriwo)—menyampaikan desakan yang sangat tajam, tegas, dan berlandaskan konstitusi kepada DPR RI dan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

> “Pemberdayaan Adat Papua jangan dipelintir menjadi pemanfaatan Adat Papua. Kepada DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto, kami tegaskan untuk segera menghentikan praktik ilegal serta maraknya izin lahan dan konsesi yang diterbitkan tanpa melalui persetujuan musyawarah adat. Negara wajib hadir menegakkan hukum secara tegas agar masyarakat adat tidak terus menjadi korban, melainkan benar-benar berdaulat sebagai Tuan di Tanah Sendiri,” ujar Andi Muhammad Irhong Naeing.
>
Mengupas Praktik Ilegal dan Pengabaian Musyawarah Adat
Sebagai figur yang memegang mandat kultural dari berbagai wilayah adat di Kabupaten Keerom (meliputi Distrik Yaffi, Senggi, Web, Manem, Kaesenar, Towe, hingga Amgotro) serta pengakuan sosial-historis dari para tetua adat di Nabire, Andi Irhong menyoroti bagaimana berbagai konsesi tambang, perkebunan, dan industri skala besar kerap diterbitkan secara sepihak.
Praktik penerbitan izin tanpa persetujuan bebas, didasarkan informasi awal tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent — FPIC), serta mengabaikan mekanisme musyawarah mufakat dengan para pemilik ulayat sah merupakan bentuk pelanggaran hukum substantif. Instrumentalisasi adat yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk melegitimasi transaksi di atas kertas tanpa legitimasi kultural yang valid adalah tindakan manipulatif yang harus ditindak secara hukum.
Desakan Konstitusional dan Penegakan Hukum
Demi mengembalikan wibawa hukum dan melindungi hak-hak konstitusional masyarakat adat di seluruh Indonesia terkhusus di Papua, langkah-langkah luar biasa dan terukur mutlak dilakukan:
* Kepada DPR RI (Lembaga Legislatif):
Didorong untuk menggunakan hak pengawasan (oversight) secara agresif dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau memanggil kementerian terkait guna mengaudit secara menyeluruh seluruh izin lahan dan konsesi ilegal yang diterbitkan tanpa persetujuan murni musyawarah adat.
* Kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto:
Didukung penuh untuk membersihkan lingkaran investasi dari praktik-praktik rente dan manipulasi perizinan. Negara di bawah kepemimpinan yang tegas harus menindak tegas korporasi maupun oknum pejabat yang menerbitkan konsesi secara cacat hukum di atas tanah ulayat tanpa mandat dan musyawarah dari masyarakat adat setempat.
Menyelamatkan Masa Depan Hak Ulayat Nusantara
Kedaulatan hukum dan keadilan agraria adalah harga mati bagi integritas Republik Indonesia. Membiarkan praktik perizinan ilegal terus berjalan tanpa persetujuan musyawarah adat sama dengan meruntuhkan fondasi kebangsaan itu sendiri. Negara harus hadir menegakkan keadilan, mencabut izin-izin yang bermasalah, dan memastikan perlindungan hukum mutlak bagi masyarakat adat di tanah leluhur mereka.
Narahubung Media / Informasi Lebih Lanjut:
Kantor Sekretariat / Tim Media Andi Muhammad Irhong Naeing