GMHPS Desak Dirjen Minerba Cabut IUP PT Sultan Rafli Mandiri, Negara Dirugikan Rp5,39 Triliun

Penulis :

Lucky sun

JAKARTA, Traznews. Com Selasa, 18 Agustus 2026 — Gerakan Mahasiswa Hukum Pemerhati Sosial (GMHPS) resmi melaporkan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, di Jakarta, sekaligus mendesak agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas PT SRM segera dicabut. GMHPS menyebut praktik yang dilakukan PT SRM merugikan negara hingga Rp5,39 triliun.

 

Laporan ini didasarkan pada dua putusan kasasi. Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 5499 K/Pid.Sus/2024, tanggal 6 September 2024. Hasil temuan menunjukkan produksi emas murni PT SRM periode 2019–2021 tercatat sebesar 1.923 kilogram.

 

Namun, PT SRM hanya melaporkan produksi ke negara sebesar 91 kilogram. PT SRM juga melakukan penambangan di luar wilayah IUP dan memasuki area IUP milik PT Bukit Belawan Tujuh. Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 5691 K/Pid.Sus/2025, tanggal 13 Juni 2025

Bacaan menarik :  Kelompok Tani Karya Bersama Dan AJB Datangi Kantor Pusat PT Indomico Mandiri Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan

 

Hasil temuan menunjukkan PT SRM memproduksi 774 kilogram emas murni pada 2024 dari kegiatan penambangan yang dilakukan Yu Hao (WNA) melalui terowongan, tanpa persetujuan RKAB.

 

Lebih jauh, GMHPS menyebut Yu Hao bertindak atas perintah Li Changjin, WNA yang disebut sebagai pemegang saham mayoritas PT SRM. Rantai komando ini penting: tanggung jawab tidak boleh berhenti di pekerja lapangan, sementara pihak yang memerintah dan mengendalikan kegiatan lolos dari pemeriksaan.

 

Fakta paling telak datang dari pengukuran koordinat tim gabungan ESDM dan Bareskrim Polri: terowongan PT SRM memasuki wilayah IUP PT Bukit Belawan Tujuh sejauh 397 meter.

 

Ketua Umum GMHPS Andi Jurhum menegaskan, dua putusan kasasi itu sudah cukup menjadi dasar hukum bagi Dirjen Minerba untuk bertindak tegas.

Bacaan menarik :  Apresiasi untuk KASAD, Gubernur Lemhannas Anugerahi Tanda Alumni Kehormatan

 

“Sesuai adagium res judicata pro veritate habetur, putusan berkekuatan hukum tetap wajib dianggap benar dan dilaksanakan. Negara tidak boleh lagi memberi toleransi kepada perusahaan yang menyembunyikan produksi dan mencuri wilayah tambang di luar izinnya. Kami mendesak Dirjen Minerba mencabut IUP PT Sultan Rafli Mandiri, tanpa penundaan dan tanpa kompromi,” tegas Andi.

 

GMHPS mendesak Ditjen Minerba segera mencabut IUP PT SRM dan mengevaluasi secara objektif serta terbuka, produksi periode 2019–2021 dan 2024, dasar persetujuan RKAB, hasil pengukuran wilayah IUP, struktur pengendalian kegiatan, serta kesesuaian produksi dengan laporan resmi ke negara dan mempertanggungjawabkan hasilnya kepada publik.

 

GMHPS akan terus mengawal laporan ini hingga IUP PT Sultan Rafli Mandiri resmi dicabut, sekaligus memastikan kerugian negara sebesar Rp5,39 triliun akibat kasus ini tidak berhenti sebatas temuan di atas kertas.

Bacaan menarik :  10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Dibawa ke RS Bhayangkara, Proses Identifikasi Berjalan
Bagikan postingan
Harga Tidak Mahal! Rasa Kuah Kaldu Bakso Tulang Tidak Kalah, Silahkan Datang Di Kedai Resto Shini
0
GRIB Jaya Jatim Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, M. Kasmu: Ungkap hingga Aktor Intelektual!
0
Dosen dan Mahasiswa Malahayati hadiri Konferensi Internasional di Jeju Korsel
0
Samsat Keliling Kabupaten Bekasi Hadirkan Kemudahan Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan
0
Polri dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari TPPO dan Kekerasan
0
Sabtu Bahagia Bersama Ojol, Polda Metro Jaya Gelar Bakti Kesehatan “Ojol Sehat, Pelayanan Hebat
0
Para Mantan Dankor Brimob Temui Kapolri, Perkuat Dukungan dan Soliditas Polri
0
Harapan Itu Kembali! Rizky dan Septian Kembali ke Bangku Sekolah, Pemerintah Hadir Membuka Jalan Masa Depan”
0
Rapat Koordinasi Percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Industri Digelar di Kementerian Perindustrian
0
Polda Banten Gelar Sertijab Dansatbrimob, Kombes Pol Hadi Saepul Rahman Resmi Menjabat
0
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam
0
Pesta Rakyat Nonton Happy Asmara, Pelaku UMKM Lampung Timur Jadi Berkah
0