Glafidsya Tidak Termasuk Dalam Daftar Produk Berbahaya BPOM, RIBESKIN Bukan Produk Milik Glafidsya

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta, Traznews. Com 1 Agustus 2025— Menanggapi kembali mencuatnya informasi mengenai produk RIBESKIN Superficial Pink Aging yang izinnya telah dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pihak Glafidsya secara resmi mengeluarkan pernyataan terbuka. Pernyataan ini bertujuan memberikan kejelasan sekaligus kronologi penggunaan produk tersebut berdasarkan dokumen resmi serta keputusan manajemen yang telah diterapkan sejak 2023.

 

Selebgram Tengku Zanzabella yang turut menyampaikan klarifikasi dari pihak Glafidsya, menjelaskan bahwa BPOM baru-baru ini merilis daftar 16 produk yang dinilai melanggar aturan dan berbahaya. Salah satunya adalah produk asal Korea Selatan, RIBESKIN Superficial Pink Aging, yang pernah digunakan sebagai bagian dari prosedur treatment di Klinik Glafidsya.

 

“Yang perlu dicatat dan diketahui, RIBESKIN Superficial Pink bukanlah produk dari Glafidsya. Itu produk dari Korea Selatan, dan bukan hanya Reza Gladys yang menggunakannya. Banyak klinik lain juga menggunakan produk ini,” ujar Tengku Zanzabella

 

Ia juga menegaskan bahwa produk tersebut tidak dijual bebas, melainkan digunakan secara terbatas dalam layanan treatment, dan bahkan telah dihentikan penggunaannya jauh sebelum rilis resmi BPOM pada September 2023 hingga Oktober 2024.

 

“Yang ketiga, tidak ada laporan kerusakan kulit secara massal, tidak ada keterlibatan KPAI, dan juga tidak ada kasus kriminal terkait. Namun, pemberitaan di media seolah menggiring opini bahwa Reza Gladys dan Klinik Glafidsya adalah pihak yang harus disalahkan,” jelasnya.

Bacaan menarik :  Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar di Benhil, Polisi Utamakan Edukasi dan Pelayanan

 

Pihak Glafidsya berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang benar kepada publik.

 

KRONOLOGI DETAIL

1. Pembelian Produk Secara Resmi (Juli 2023)

Glafidsya melakukan pembelian produk RIBESKIN Superficial Pink Aging sebagai komponen treatment Glowing Booster Cell secara resmi dari distributor berizin dengan faktur dan bukti purchase order atas pembelian tersebut tersedia dan menunjukkan bahwa seluruh transaksi dilakukan secara legal, sesuai ketentuan, berizin edar BPOM dan izin edar alat Kesehatan dari kementerian kesehatan.

 

2. Produk Digunakan untuk Treatment Dokter-Supervised

Treatment Glowing Booster Cell merupakan salah satu layanan Tindakan medis yang menggunakan produk tersebut. Semua tindakan dilakukan oleh tenaga medis profesional di klinik dengan dokumentasi before–after pasien secara resmi. Produk ini bukan produk retail skincare yang diperjualbelikan bebas, melainkan bagian dari tindakan di bawah pengawasan dokter.

 

3. Edukasi dan Penjualan Terbatas di E-Commerce (2023)

Pada tahun 2023, sempat dilakukan uji coba penjualan serum satuan melalui kanal resmi e-commerce (Shopee & TikTok Glafidsya). Namun, disertai dengan edukasi bahwa produk tersebut hanya boleh digunakan di klinik. Sayangnya, hanya 60 dari 153 pembeli yang kembali ke klinik. Maka, Glafidsya memutuskan untuk menghentikan penjualan satuan dan menggantinya menjadi voucher treatment bundling dengan skincare sejak Januari 2024.

Bacaan menarik :  Serbu Sejuta vaksin sehari , TNI – POLRI di Kabupaten Tulang Bawang Sukses

 

4. Penghentian Total Sejak Mei 2024

Seluruh aktivitas treatment Glowing Booster Cell dihentikan per Mei 2024 karena rendahnya minat dan pertimbangan internal. Saat BPOM secara resmi mengumumkan pencabutan izin edar RIBESKIN di 2 November 2024, produk tersebut sudah tidak digunakan atau dijual oleh Glafidsya.

 

5. Klarifikasi Terkait Narasi yang Digiring Pihak Tertentu

Produk ini kembali disorot oleh akun publik dan terdakwa Nikita Mirzani dalam perkara hukum TTPU yang sedang berlangsung, meskipun tidak memiliki keterkaitan langsung dengan inti kasus. Faktanya:

• Akun social media yang bersangkutan baru memposting isu ini setelah Glafidsya melaporkan kasus hukum kepada kepolisian pada awal Desember 2024

• Review dari terdakwa baru muncul pada Januari 2025, padahal treatment sudah tidak digunakan sejak Mei 2024

Ini menunjukkan bahwa narasi yang diangkat memiliki indikasi penggiringan opini, bukan fakta hukum yang berhubungan langsung dengan Glafidsya.

Bacaan menarik :  Kementerian ESDM Republik Indonesia menggelar energi mineral festival 2025

 

7. Rilis Resmi BPOM: Produk Glafidsya Tidak Masuk Daftar Berbahaya

BPOM melalui media sosialnya pada 26 November 2024 dan kembali pada 30 Juli 2025 menyatakan pencabutan izin edar RIBESKIN. Namun, tidak ada satu pun produk dari Glafidsya yang tercantum dalam daftar produk berbahaya.

 

Dengan tegas Glafidsya mengungkapkan bahwa Glowing Booster Cell bukan lah produk melainkan treatment yang menggunakan produk Riberskin yang merupakan suatu komponen dari treatment tersebut yang sudah mendapatkan izin edar dari BPOM dan izin edar alat Kesehatan dari kementerian kesehatan.

Bagikan postingan
Uitgebreide mogelijkheden rondom westace Casino voor spelers en beginners
0
Εξερεύνηση ιδεών διακόσμησης σπιτιού με https://leonsbett.gr και έμπνευση για κάθε γωνιά
0
Εξερεύνηση ιδεών διακόσμησης σπιτιού με https://leonsbett.gr και έμπνευση για κάθε γωνιά
0
Εξερεύνηση ιδεών διακόσμησης σπιτιού με https://leonsbett.gr και έμπνευση για κάθε γωνιά
0
Aconchego rural perto de https://guestaccess-nest.pt para momentos de descanso e descoberta na natureza
0
Zentrale Vorteile für Ihr Projekt durch https://clamare.de und innovative Webentwicklung verstehen
0
Respons Laporan Warga, Polda Metro Jaya Cegah Tawuran di Bassura, 20 Pemuda Diamankan
0
Polda Lampung Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp980 Juta, Satu Tersangka Ditangkap di Bakauheni
0
TNI – Polri, Pemprov DKI Bersihkan Sampah Usai Aksi
0
Aksi di Jakarta Berjalan Damai, Polda Metro Jaya Apresiasi Masyarakat
0
Polisi Bersama Masyarakat, Polwan Sambut Peserta Aksi dengan Spanduk dan Dialog Humanis
0
Analyses rondom starshipshuffle.com bieden heldere inzichten voor optimale resultaten
0