Eks Ketua HMI Gowa Raya Henriono: Sidang Hak Angket DPRD Gowa Bahas Dugaan Perselingkuhan Bupati Husniah Langgar Privasi 29 Juni 2026

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta –  Traznews. Com Kantor Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brigade 08 melayangkan somasi terbuka kepada pemilik akun media sosial yang diduga menggunakan foto dan nama **Daus Mini** tanpa izin.

 

Dalam somasi tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri dari advokat, pengacara, kurator, mediator, dan konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menyatakan bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Juni 2026. LBH Brigade 08 beralamat di Jalan Cipinang Muara Raya No. 42A, Jakarta Timur.

 

Melalui somasi terbuka itu, kuasa hukum menyampaikan beberapa poin kepada pengguna akun yang menggunakan foto dan nama klien mereka.

 

Pertama, pihak kuasa hukum menyebut bahwa klien mereka telah beberapa kali memberikan teguran melalui kolom komentar saat siaran langsung (live) di TikTok agar foto dan nama tersebut segera dihapus. Namun, teguran tersebut disebut tidak diindahkan.

Bacaan menarik :  Desak Wali Kota Metro Hadir, Ratusan Mahasiswa Bakar Ban Didepan Gedung DPRD Metro

 

Kedua, kuasa hukum mengingatkan bahwa apabila dugaan pemalsuan identitas tersebut digunakan untuk merugikan, mempermalukan, atau merusak reputasi korban, pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyerangan kehormatan atau nama baik (pencemaran nama baik) di ruang digital. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

 

Ketiga, setelah somasi terbuka ini disampaikan, kuasa hukum memberikan tenggat waktu paling lama tiga hari sejak somasi dibacakan agar pengguna akun segera menghapus seluruh foto dan nama klien mereka yang digunakan pada akun tersebut.

 

Bacaan menarik :  Kelompok Tani Karya Bersama Apresiasi Komitmen PT Indominco Mandiri Selesaikan Sengketa Lahan

Keempat, apabila somasi terbuka tersebut tidak diindahkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada Kepolisian Republik Indonesia.

 

Somasi terbuka ini merupakan bentuk peringatan hukum yang diberikan sebelum langkah hukum lebih lanjut ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan postingan
Didukung 25 Cabor! Bakal Calon Ketua KONI Lamtim Resmi Kembalikan Formulir
0
Forum Bisnis Nigeria-Indonesia di Jakarta Buka Peluang Investasi dan Lapangan Kerja
0
Investeren en slimvermogensbeheer.nl voor een stabiele financiële toekomst
0
Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Divhumas Polri Gelar Donor Darah Serentak Bersama Humas Polda Jajaran dan Media
0
Notable oportunidad financiera y un fortunazo inesperado para impulsar tus ingresos ahora
0
Excitement from welcome bonuses to jackpots with maniacasinos.co.uk is guaranteed
0
Jelang Keberangkatan 29 Oktober, PT Muriz Gelar Manasik Umrah, Hj. Surtini Tekankan Kesiapan Ibadah dan Kesehatan Jemaah.
0
Rumah Warga Ludes Terbakar, Bupati Parosil Gercep Kunjungi Keluarga Korban
0
Tour of Duty, Tujuh Jabatan Polda Banten Berganti
0
Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan, TNI-Polri Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Pengamanan Aksi
0
Insiden Keributan  di Pekon Manggarai, Klarifikasi di Pertanyakan Publik
0
PWI Provinsi Banten Telah Terima Berkas Verifikasi Keanggotaan PWI Kota Tangsel
0