Lampung Barat-Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat Edi Novial S.Kom laksanakan pemberhentian dan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat, bertempat di Ruang Sidang
Maghgasana, Senin (4/9/2023).
Sidang paripurna turut diikuti Pj.Bupati Lampung Barat Drs.Nukman M.M.,Perwakilan Polres, Kodim 0422, Kejari, Kemenag Lampung Barat, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Adi Utama, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Tokoh Adat, Tokoh Agama.
Diketahui, Agus Niar melanjutkan sisa masa jabatan Drs. Nusyirwan M.M yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat priode tahun 2019-2024.
Pemberhentian berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi nomor : G/454/B.01/HK/2023 tentang presmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat priode 2019-2024.
Sedangkan pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi nomor : G/455/B.01/HK/2023 tentang presmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat priode 2019-2024.
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat Edi Novial usai mengambil sumpah jabatan anggota PAW, dirinya menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Agus Niar.
“Selamat bergabung dan bertugas dilembaga DPRD Kabupaten Lampung Barat,” jelasnya.
Ia berharap dengan bergabungnya anggota DPRD yang baru, ke depannya dapat menjalin kerjasama, saling bahu membahu dalam rangka menjalankan tugas, guna memajukan Kabupaten Lampung Barat.