DPC GRANAT Lamtim Dukung Penuh Polres Lamtim Dalam Memberantas Bandar Narkoba 

Penulis :

SUKADANA : Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Lampung Timur (Lamtim mendukung penuh Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kepolisian Resort Lampung Timur (Polres Lamtim) dalam memberantas Bandar Narkotika serta memberantas peredaran gelap narkotika di kabupaten berjuluk Bumei Tuwah Bepadan, jumat (13/06/25)

Kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di kabupaten lamtim gencar di laksanakan oleh Polres Lamtim, BNNK dan penggiat Narkotika seperti GRANAT. Jajaran DPC GRANAT Lamtim beraudiensi bersama Ibu Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati ba’ada jumat di ruang kapolres lamtim. Audiensi berlangsung hangat membahas seputar masalah narkotika di kabupaten lamtim.

Kapolres lamtim Heti Patmawati mengatakan, terimakasih atas berkunjungnya DPC GRANAT Lamtim ke Polres Lamtim, kedepan diharapkan GRANAT Kolaborasi bersama Polres Lamtim untuk memberantas narkotika di kabupaten lamtim. “Kita nanti bersama-bersama memberantas narkotika di kabupaten lamtim,” paparnya.

AKBP Heti Patmawati menuturkan, dirinya semenjak menjabat sebagai kapolres lamtim, langsung turun ke masyarakat dan ke polsek-polsek. “Kita keliling-keliling ke polsek-polsek, kita jiga membersamai ibu Bupati Ela Siti Nuryamah turun ke tengah-tengah masyarakat,,” kata kapolres Wanita pertama di polres lamtim tersebut.

Bacaan menarik :  Jelang Ramadhan Lamtim gelar Pertemuan Tingkat Tinggi Antisipasi Kelangkaan Sembako.

“Kami DPC GRANAT Lamtim mendukung penuh Ibu Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati beserta jajaran dalam menangkap jaringan pengedar narkotika yang ada di kabupaten lamtim,” terang Ketua DPC GRANAT Lamtim Musannif Effendi Yusnida SH MH yang juga aktif sebagai pengacara dari PERADI tersebut.

Menurutnya, DPC GRANAT Lamtim telah mempersiapkan pengacara aktif yang tergabung dalam tim Advokasi Hukum DPC GRANAT Lamtim yang siap membela Polres Lamtim apabila kedepan Polres Lamtim menjadi termohon Pra Peradilan dari pelaku Bandar Narkotika di Kabupaten Lamtim.

“Kami jajaran DPC GRANAT Lamtim juga mengapresiasi Polres lamtim yang telah mengungkap sindikat pengedar narkotika di kabupaten lamtim. Narkoba ini musuh kita bersama, semua steakholder harus bersatu untuk
Memberantas peredaran gelap narkotika di bumei tuwah bepadan ini,” terang Fendi sapaan akrabnya.

Bacaan menarik :  BRI BO Metro Salurkan CSR 1.000 Paket Sembako Kepada Yayasan Rumah Kreatif Al Farizi di Desa Tanjung Kesuma

Kedatangan jajaran DPC GRANAT Lamtim ke Polres Lamtim dipimpin oleh Ketua Musannif Effendi Yusnida SH MH, Bendahara Rahmat Hidayat SH, Ketua Advokasi Tim Hukum DPC GRANAT Lamtim Abdul Rofi Syakur SH, Wakil Bendahara Suli Jaya Putra, tim humas DPC GRAMAT Lamtim Arman Suhada SH dan Nurhadi.

Sebelumnya diketahui bahwa M. Umar yang kini tersangkut kasus narkoba di Lamtim mengaku korban salah tangkap, dan melayangkan permohonan Pra Peradilan krpada Polres Lamtim. Sedangkan pada faktanya M Umar adalah pelaku yang sebenarnya. Berdasarkan data M. Umar merupakan residivis kasus narkotika yang telah beberapa kali menjalani hukuman penjara. Ia menyebut, Umar pernah divonis empat tahun penjara pada 2018 dan satu tahun pada 2022. Saat ini, M Umar kembali menjalani proses hukum dalam perkara serupa.

Untuk kronologi penangkapan M Umar yakni pada 1 Oktober 2024, tersangka pengedar narkoba bernama Ais Juliansyah ditangkap di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur. Dari tangan Ais disita tujuh paket sabu, timbangan, dan uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba. Dalam pemeriksaan, Ais Juliansyah mengaku mendapatkan sabu tersebut dari M. Umar, yang disebut telah beberapa kali menyuplai narkotika kepadanya, termasuk satu paket seberat 50 gram. Transaksi disebut dilakukan melalui rekening atas nama M. Umar di Bank BRI.

Bacaan menarik :  Lakukan Penipuan Di Bri Link Lamtim, 4 Orang Pelaku Ditangkap Polisi

Pengedar narkoba dalam jumlah besar harus di hukum maksimal 20 tahun penjara bahkan hukuman mati, serta kenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk dimiskinkan.

Bagikan postingan
Sahabat KPK & G.R And Partner Berkolaborasi kegiatan Konsultasi Hukum Geratis kepada Masyarkat.
0
Ucapan Terima Kasih Korban atas Pengungkapan Kasus Pencurian Mobil Pikap di Kota Serang
0
SDN 1 Sukapura Jadi Contoh UTS Digital di Lampung Barat
0
MKMB JAYA Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Perantau Bangka Belitung
0
Didid Srigusjaya  DPRD Kepulauan Bangka Belitung,  Apresiasi Halalbihalal MKMB JAYA, Harap Perkuat Kebersamaan
0
Hellyana Hadir di Jakarta, Perantau Bangka Belitung Makin Solid dan Penuh Harapan
0
Pagar SPPG 2 Sekincau Ambrol Akibat Hujan Deras, Penanganan Cepat Dilakukan
0
Kasus ODGJ di Pagar Dewa Lampung Barat Masih Tinggi, Puskesmas Catat Puluhan Penderita.
0
Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Upacara Korps Kenaikan Pangkat Bintara   
0
Aksi Cepat Polisi Evakuasi 54 Penumpang KM Ansori Mati Mesin di Perairan Kepulauan Seribu, Semua Selamat
0
Driver Online Melakukan Pelecehan ke Penumpang di Jakpus, Ditangkap di Depok
0
Pengamanan Paskah Kondusif, Polsek Tanjung Senang Pastikan Ibadah Berjalan Khidmat
0