LampungBarat-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Barat Razia (Ramcek) Pemeriksaan Uji Kir pada kendaraan mobil barang serta mobil berpenumpang umum,(02/8).
Kegiatan tersebut pelaksanaanya bertempat di Terminal Sekincau dengan melibatkan Tim Penguji Dari Dishub, PPNS, Tim Penegakan Hukum (Gakum ) Dishub serta sejumlah Personil.
Plt.Kepala Dinas Perhubungan Djunaidi didampingi Wendi Kasi Angkutan penumpang Kepala Terminal Sekincau Wendi Satria Menyampaikan.
Hari ini, selasa (08/02) Kami dari Dishub Lambar laksanakan Razia (Ramcek) berupa pemeriksaan Uji Kir pada puluhan kendaraan Mobil Barang serta Mobil Berpenumpang diterminal Sekincau.
“Dari Ramcek yang kami lakukan terdapat puluhan kendaraan yang mati Uji Kir atau Uji Berkala, selanjutnya kami beri Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) berupa Sanksi Tilang” Kata Wendi.
Lanjutnya, Untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, setiap kendaraan niaga harus melakukan uji kir atau uji berkala,Uji kir ini wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, serta mobil barang.
Tidak kalah penting Wendi mengajak
bagi masyarakat yang memiliki kendaraan niaga perlu untuk tahu mengenai Kir.
“Kir adalah hal wajib yang harus diikuti oleh semua pemilik kendaraan yang difungsikan sebagai angkutan, Jadi bukan hanya perpanjangan pajak kendaraan tahunan saja yang harus diperhatikan, Ada beberapa jenis kendaraan yang terdaftar untuk melakukan Kir rutin. Apabila tidak mengikutinya tentu ada sanksi yang dibebankan” pungkasnya.
Catatan: masih banyaknya kendaraan yang mati Uji Kir Wendi Satria mengajak kepada seluruh pemilik kendaraan angkutan barang untuk meningkatkan kesadaran Betapa pentingnya Uji Kir tersebut.