Direktur LBH LMP Lampung, M Ariansyah Angkat Bicara Terkait Penahanan Imron 

Penulis :

Rilis MGG

BANDAR LAMPUNG, Traznews – Kasus tetsangka pelarangan ibadah di Tulang Bawang Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang Lampung, membuat Tim Kuasa Hukum IM angkat bicara. Jum’at, (21/1/2022).

Dikatakan M. Ariansyah, S.H, bahwa tersangka yang disangka pasal 14 (1) UU No 1 Tahun 1946 dan atau pasal 156 KUHPidana dan atau pasal 156a KUHPidana dan atau pasal 160KUHPidana dan atau pasal 175KUHPidana oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Lampung.

”Peristiwa ini tidak ujug-ujug terjadi ada rangkaian peristiwa hukum ada sebab akibat,”M. Ariansyah, S.H, yang didampingi oleh Paramita Amelia, S.H. dan Mawardi Hendra Jaya, S.H, saat jumpa pers yang dilaksanakan diruang kerja.

Sedangkan menurut, Ariansyah, surat dari Sekda TUBA tertanggal (28/01/2020) ditujukan ke Sdr. Pdt. Sopan Sidabutar, perihal pemberitahuan hasil verifikasi dan mediasi pada Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) Point III angka :

Bacaan menarik :  Tidak Ada Pungutan Terhadap Wali Murid, Ini Penjelasan Komite SDN 2 Waydadi

1. Agar saudara Pdt.Sopan Sidabutar dapat memperhatikan dan mengikuti Peraturan Bersama Menag dan Mendagri no 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah;

2. Kepada saudara Pdt.Sopan Sidabutar untuk Menghentikan pembangunan gereja dimaksud dan menurunkan lambang gereja karena belum memenuhi persyaratan pendirian rumah ibadah sesuai peraturan bersama Menag dan Mendagri ;

3. Kepada Pdt. Sopan Sidabutar untuk tidak Menggunakan bangunan gereja tersebut untuk kegiatan ibadah secara *umum* dalam bentuk apapun, karena belum memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan bersama Mendagri no 9 dan 8 tahun 2006, Pasal 13 dan Pasal 18.

4. Diminta kepada saudara secara bijaksana dan demi kebersamaan berkenan merelokasi rumah ibadah tersebut ketempat lain, dan untuk sementara waktu kegiatan ibadah dialihkan dengan menggunakan gedung milik pemerintah yang penggunannya agar berkoordinasi dengan camat setempat.

Bacaan menarik :  Polda Lampung Akan Mengadakan Nobar Bersama Insan Pers

”Jelas sekali isi surat dari Sekda Tuba Ir. Anthoni, MM tersebut bahwa untuk tidak menggunakan bangunan gereja kegiatan ibadah secara umum dalam bentuk apapun, namun pada tanggal 25 desember 2021 diadakan kegiatan keagamaan di lokasi tersebut tanpa ijin ke yang berwenang. Hal inilah yang menurut kami Tim Kuasa Hukum menjadi Penyebab terjadinya Peristiwa Hukum,”terang Ariansyah.

Lanjut Arianayah, bahwa Pdt. Sopan Sidabutar melakukan kegiatan keagamaan yang mendapat tanggapan masyarakat desa Banjar Agung dan termasuk saudara IM bin (alm) BR.

”Maksud saudara IM pada saat itu mempertanyakan Ijin kegiatan keagamaan tersebut hingga terjadilah hal-hal yang menyebabkan klien kami menjadi tersangka. Dan sepengetahuan IM kegiatan keagamaan tersebut tidak berizin,”tegas Direktur LBH LMP M. Ariansyah. S.H.

Bacaan menarik :  Nabilah Rohma Balqis: Pemimpin Muda Yang Menginspirasi Dari Tanah Lampung
Bagikan postingan
Kabupaten Banyuwangi Raih Penghargaan Inovasi Antar Moda Transportasi Di Travel Hub Space 2024
0
Ormas MUB Gelar Penggalangan Dana  Untuk  Kelurahan Rua, Kecamatan Maluku Utara Akibat Banjir Bahdang
0
Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit
0
SUHU BAND Meriahkan HUT TNI AL ke-79 Di Koarmada RI, Kemayoran Jakarta Dengan Lagu “Patriotik”
0
Naval Base Open Day  “Aku Cinta Laut”  HUT TNI AL Ke 79 Tahun 2024 Sukses Di Gelar
0
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
0
PT Aman Rezeki Indonesia Tampilkan Inovasi Di Travel Fair Hub Space 2024
0
Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
0
Gandasari Hadir Di Travel Fair Hub Space 2024 
0
Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Raih Penghargaan Di Hub Space 2024
0
Jumat Curhat di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa, Paison Ajak Warga Jaga Kerukunan
0
Pemerintah Tiyuh Margodadi realisasikan BLT DD Periode Bulan Juni Sampai September
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!