Tulang Bawang Barat. Seorang paman berinisial GM (-+ 30 tahun) warga Tiyuh Karta Tanjung Selamat Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), Kabupaten Tulang Bawang Barat (TUBABA) diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap keponakan sendiri Sabtu (12/2) kemarin.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : LP/B-/48/II/2022/SPKT/RES TUBABA/POLDA LAMPUNG pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira 11.35 Wib waktu setempat, menerangkan bahwa, orang tua kandung yang berinisial HW (40 tahun) telah melaporkan tentang peristiwa Pidana Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo 76e nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan.
Dijelaskan, Pada hari Sabtu tanggal 12 Februari sekira 08.30 Wib telah terjadi tindak Pidana Pencabulan di bawah umur di Tiyuh Karta 003/010 kec. Tulang Bawang Udik, Kab. Tulang Bawang Barat, Modus operandi : pada saat korban berada dirumah kakek nenek korban di tiyuh karta RT/RW 003/010 pada saat itu kakek dan nenek korban sedang berada di kebun dan pada saat itu korban hanya berdua dengan pelaku, yang mana pelaku adalah paman korban, pada saat itu paman korban menghampiri korban dan menyuruh korban untuk mencari gergaji di dapur rumah, lalu korban menuju ruang dapur untuk mencari gergaji namun gergaji tidak ditemukan kemudian korban hendak kembali ke ruang tengah namun tiba – tiba pelaku sudah berada di ruang tengah dan dapur, dan pada saat itu pelaku berhadapan dengan korban, pelaku langsung memegang payudara korban sebelah kanan sebanyak 1 kali, kemudian setelah itu korban langsung menuju ruang tengah dan langsung mengunci pintu ruang tengah dan pintu depan rumah nenek korban, kemudian pelaku menggedor pintu tengah sambil berkata kepada korban jangan bilang ke istri pelaku bahwa pelaku telah memegang payudara korban. Lalu setelah itu korban keluar rumah melalui pintu depan dan menuju rumah paman korban yang berada di sebelah rumah kakek korban tersebut untuk berlindung, atas peristiwa tersebut korban didampingi orang tuanya melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.
Sementara salah satu keluarga korban mengharapkan kepada pihak Kepolisian Polres Tubaba untuk menindak tegas pelaku dengan seadil adilnya.
“Harus diproses hukum sesuai dengan perbuatannya,” ungkap salah satu keluarga korban saat dihubungi melalui telepon seluler yang berinisial EI, Minggu (13/2/2022). (**)