WayKanan-Unitreskrim Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus ABH (anak yang berhadap dengan hukum) diduga tindak pidana pencurian di salah satu sekolah menengah kejuruaan di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (29/01/2023).
ABH insial MSP (16) berdomisil di Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit HP merk Infinix Hot 12 i warna hitam berikut kotaknya.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menerangkan bahwa pada hari Senin 16 Januari 2023 pukul 07:00 WIB korban baru sampai di sekolah Baradatu, korban masuk kedalam kelas dan meletakan tas yang berisikan 1 (satu) unit HP merk Infinix Hot 12 i warna hitam.
Selanjutnya korban pergi ke lapangan untuk mengikuti giat Upacara Bendera, selesai Upacara korban masuk kembali ke dalam kelas dan mengecek HP miliknya yang berada didalam tas sudah tidak ada lagi.
Kronologis penangkapan hari Selasa 24-01-2023 jam 20:30 WIB Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap ABH dan barang bukti di Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Sementara ABH tersebut berdasarkan Pasal 32 UURI No 11 tahun 2011, tentang Peradilan Anak, tidak dilakukan penahanan dan akan dilakukan upaya Diversi,” Jelas Kapolsek.