DIBILANG TMS, PARTAI PARSINDO GUGAT KPU LAGI KE BAWASLU

Penulis :

Lucky sun

Jakarta,traznews.com

Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) kembali gugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) setelah KPU mengumumkan Partai Parsindo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi.

 

“Kami akan menggugat KPU lagi melalui Bawaslu. Karena dalam menjalankan keputusan Bawaslu Nomor : 004/PS.REG/ BAWASLU/X/2022, setelah menang dalam gugatan sebelumnya, dalam pelaksanaan keputusan Bawaslu, KPU melanggar Pasal 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” tegas Ketua Umum, HM. Jusuf Rizal kepada media di Jakarta.

 

Sebagaimana disampaikan, KPU RI telah menerbitkan keputusan Nomor : 12/PL.01.1-PU/05/2022, tanggal 18 November 2022 tentang Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dimana 5 (Lima) Partai yang menang gugatan di Bawaslu dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Bacaan menarik :  Kepala DPM PTSP Kabupaten Fak - Fak Provinsi Papua Barat Muhasim Namudat,SE, M.Si Berharap Investasi Di Indonesia.Harus Tetap Tumbuh 

 

Kelima Partai Politik tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia (Republiku) serta Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia).

 

Menurut aktivis penggiat anti korupsi, Jusuf Rizal, Tim Hukum sedang menyiapkan materi gugatan terkait keputusan KPU tersebut. Pihaknya merasa dalam proses administrasi Partai Parsindo, saat melakukan perbaikan 1 x 24 Jam dipersulit, sehingga tidak maksimal melakukan perbaikan verifikasi administrasi.

 

“Karena itu dalam upaya menegakkan keadilan Partai Parsindo menggunakan hak sebagai Calon Peserta Pemilu 2024. Selain itu, keputusan menggugat KPU merupakan aspirasi kader Partai Parsindo Seluruh Indonesia guna mendorong transparansi pengelolaan KPU yang dibiayai negara trilyunan rupiah,” tegas Jusuf Rizal didampingi Ketua DPW Parsindo DKI Jakarta, H.Achmad Azran.

Bacaan menarik :  Negara Sudah Maksimal Memberikan Akses Fasilitas Kesehatan Namun Masyarakat Miskin Di Kebiri Oleh Mafia Hukum Praktek Kedokteran

 

Ketika ditanya media tentang proses hukum pelanggaran UU ITE dan Kode Etik Komisioner KPU, pria berdarah Madura-Batak yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu menyebutkan sedang disiapkan Tim Hukum. Menurutnya tujuh komisioner akan dilaporkan.

 

“Tim hukum sudah membuat legal standing terhadap pelanggaran UU ITE yang akan dilaporkan ke penegak hukum serta pelanggaran Kode Etik ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ujar Jusuf Rizal serius.

Bagikan postingan
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Polres Lampung Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!