Desakan Pencopotan Ketua KPU RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI serta Tuntutan Transparansi Dugaan Pelanggaran Etik dan Administratif

Penulis :

Lucky sun

Jakarta,  Traznews. Com 7 Januari 2026 Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Institut STIAMI menyampaikan sikap tegas terhadap berbagai dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan fasilitas negara yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Sekretaris Jenderal KPU RI.

 

BEM KM Institut STIAMI menilai bahwa dugaan penggunaan jet pribadi, apartemen, serta kendaraan mewah oleh pejabat KPU RI merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip integritas, kesederhanaan, dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu. KPU sebagai lembaga independen dan penjaga demokrasi seharusnya memberikan teladan moral kepada publik, bukan justru mempertontonkan gaya hidup yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta pemborosan anggaran.

 

Lebih lanjut, BEM KM Institut STIAMI memandang bahwa sanksi teguran keras yang pernah dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak sebanding dengan beratnya dugaan pelanggaran etik yang menyangkut penggunaan fasilitas mewah, dugaan pemborosan, dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Hal ini berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Bacaan menarik :  BRI Kanca Tangerang Merdeka Lakukan Monitoring Agen BRILink untuk Percepatan Target Transaksi

 

Selain itu, BEM KM Institut STIAMI juga menyoroti pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi terkait dugaan ijazah palsu Gibran Rakabuming Raka yang hingga saat ini masih menyisakan polemik di ruang publik. KPU RI sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam proses verifikasi dan penetapan peserta pemilu wajib membuka secara jelas, jujur, dan akuntabel seluruh dokumen serta proses administrasi yang dilakukan, guna menghindari kecurigaan, disinformasi, dan krisis legitimasi demokrasi.

 

M. Rizky Pratama, BEM KM Institut STIAMI, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai isu sepele atau sekadar polemik politik.

“Ketika penyelenggara pemilu diduga melanggar etik dan tidak transparan, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat terhadap demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, kami menuntut langkah tegas, bukan sanksi simbolik,” tegasnya.

 

BEM KM Institut STIAMI menegaskan bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila penyelenggara pemilu bersih dari pelanggaran etik, transparan, serta berani bertanggung jawab secara moral dan institusional.

Bacaan menarik :  Dr. Badikenita: Telputkan Rakyat di Tengah Bencana, Raih Satya Lencana Wira Karya

 

Dengan ini, BEM KM Institut STIAMI menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

 

1.Mendesak pencopotan Ketua KPU RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI dari jabatannya karena dugaan pelanggaran etik berat yang mencederai prinsip independensi dan integritas penyelenggara pemilu.

 

2.Mendesak DKPP RI untuk menjatuhkan sanksi yang lebih tegas dan proporsional, tidak berhenti pada teguran keras, apabila terbukti terjadi pelanggaran etik serius.

 

3.Menuntut KPU RI membuka secara transparan dan akuntabel seluruh informasi terkait dugaan penggunaan jet pribadi, apartemen, dan kendaraan mewah, termasuk sumber pendanaan dan dasar hukumnya.

 

4.Menuntut KPU RI memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait dugaan ijazah palsu Gibran Rakabuming Raka dengan membuka dokumen dan mekanisme verifikasi yang telah dilakukan.

Bacaan menarik :  Rapimnas Ke-2, DPP PWDPI Siap Adakan Apel Akbar Di Monas

 

5.Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil dan mahasiswa untuk terus mengawal demokrasi agar tidak dikhianati oleh perilaku elit yang menyalahgunakan kekuasaan.

 

BEM KM Institut STIAMI menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa sebagai agen kontrol sosial dalam menjaga marwah demokrasi, supremasi hukum, dan keadilan di Indonesia.

 

Hidup Mahasiswa!

Hidup Rakyat Indonesia!

 

Narahubung:

0881025303698

M. Rizky Pratama

BEM KM Institut STIAMI

Bagikan postingan
Truk Bermuatan Tomat Masuk Jurang! Exsavator Turun Beri Pertolongan 
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H, Ateng Sutisna Ajak Perantau Ciayumajakuning Perkuat Persaudaraan dan Bangun Daerah
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Bangun Daerah
0
DPD JULEHA LAMPUNG BARAT SIAP GELAR PELATIHAN JURU SEMBELIH HALAL ANGKATAN KE-III TAHUN 2026
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Gaungkan  Semangat Gotong royong ,Warga Dusun 4 Taman Negeri Bangun Jalan.
0
Kadis  Pendidikan Lampung Barat Klarifikasi Pengadaan Banner Sekolah, Tegaskan Sesuai Aturan BOS.
0
Sahabat KPK & G.R And Partner Berkolaborasi kegiatan Konsultasi Hukum Geratis kepada Masyarkat.
0
Ucapan Terima Kasih Korban atas Pengungkapan Kasus Pencurian Mobil Pikap di Kota Serang
0
SDN 1 Sukapura Jadi Contoh UTS Digital di Lampung Barat
0
MKMB JAYA Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Perantau Bangka Belitung
0