Jakarta, Traznews. Com 7 Januari 2026 Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Institut STIAMI menyampaikan sikap tegas terhadap berbagai dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan fasilitas negara yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Sekretaris Jenderal KPU RI.
BEM KM Institut STIAMI menilai bahwa dugaan penggunaan jet pribadi, apartemen, serta kendaraan mewah oleh pejabat KPU RI merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip integritas, kesederhanaan, dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu. KPU sebagai lembaga independen dan penjaga demokrasi seharusnya memberikan teladan moral kepada publik, bukan justru mempertontonkan gaya hidup yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta pemborosan anggaran.
Lebih lanjut, BEM KM Institut STIAMI memandang bahwa sanksi teguran keras yang pernah dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak sebanding dengan beratnya dugaan pelanggaran etik yang menyangkut penggunaan fasilitas mewah, dugaan pemborosan, dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Hal ini berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Selain itu, BEM KM Institut STIAMI juga menyoroti pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi terkait dugaan ijazah palsu Gibran Rakabuming Raka yang hingga saat ini masih menyisakan polemik di ruang publik. KPU RI sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam proses verifikasi dan penetapan peserta pemilu wajib membuka secara jelas, jujur, dan akuntabel seluruh dokumen serta proses administrasi yang dilakukan, guna menghindari kecurigaan, disinformasi, dan krisis legitimasi demokrasi.
M. Rizky Pratama, BEM KM Institut STIAMI, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai isu sepele atau sekadar polemik politik.
“Ketika penyelenggara pemilu diduga melanggar etik dan tidak transparan, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat terhadap demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, kami menuntut langkah tegas, bukan sanksi simbolik,” tegasnya.
BEM KM Institut STIAMI menegaskan bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila penyelenggara pemilu bersih dari pelanggaran etik, transparan, serta berani bertanggung jawab secara moral dan institusional.
Dengan ini, BEM KM Institut STIAMI menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1.Mendesak pencopotan Ketua KPU RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI dari jabatannya karena dugaan pelanggaran etik berat yang mencederai prinsip independensi dan integritas penyelenggara pemilu.
2.Mendesak DKPP RI untuk menjatuhkan sanksi yang lebih tegas dan proporsional, tidak berhenti pada teguran keras, apabila terbukti terjadi pelanggaran etik serius.
3.Menuntut KPU RI membuka secara transparan dan akuntabel seluruh informasi terkait dugaan penggunaan jet pribadi, apartemen, dan kendaraan mewah, termasuk sumber pendanaan dan dasar hukumnya.
4.Menuntut KPU RI memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait dugaan ijazah palsu Gibran Rakabuming Raka dengan membuka dokumen dan mekanisme verifikasi yang telah dilakukan.
5.Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil dan mahasiswa untuk terus mengawal demokrasi agar tidak dikhianati oleh perilaku elit yang menyalahgunakan kekuasaan.
BEM KM Institut STIAMI menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa sebagai agen kontrol sosial dalam menjaga marwah demokrasi, supremasi hukum, dan keadilan di Indonesia.
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!
Narahubung:
0881025303698
M. Rizky Pratama
BEM KM Institut STIAMI