Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek Asal Marga Kencana Ditangkap Polisi

Penulis :

Agus

Tulang Bawang Barat, Traznews.com —-Tim Opsnal bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, menangkap, KR (53) warga tiyuh marga kencana kecamatan Tulang bawang udik.

Penangkapan KR terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan LS yang masih dibawah umur berusia 17 tahun yang merupakan warga tiyuh marga kencana juga.

Pelaku yang sudah memiliki cucu itu ditangkap polisi di Tulang Bawang Barat pada, Rabu (02/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB sore.

Terungkapnya kasus pencabulan oleh seorang kakek di Tulang Bawang Barat terhadap anak tetangganya itu setelah dilaporkan orang tua korban ke polisi.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, mengatakan, tersangka KR (53) berprofesi sebagai petani.

Bacaan menarik :  Sempat Menjadi DPO, (EP) Akhirnya Dibekuk Tekab 308 Tubaba

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/157/VIII /2023/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung tanggal 02 Agustus 2023.

Kasat Reskrim menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 12:50 WIB, pada saat pelapor berada dimasjid mengambil air lalu pelapor di panggil oleh kakak ipar pelapor bernama SUMIATI dan berkata bahwa anak pelapor berada di kontrakan terlapor bernama KR (53).

Mendengar informasi tersebut pelapor mendatangi kontrakan terlapor bernama KR dan pelapor bertanya kepada terlapor KR “dimana anak saya..” dijawab terlapor KR “ada didalam..” lalu terlapor masuk ke dalam dan melihat anak pelapor ada di dalam kamar kemudian pelapor bertanya kepada anak pelapor “mengapa kamu di kamar KR”…dijawab oleh anak pelapor bahwa dirinya di naiki atau ditiduri oleh KR, .” mendengar keterangan anak pelapor, pelapor langsung mengungkapkan kepada suami pelapor bahwa anaknya telah disetubuhi oleh terlapor bernama KR, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Bacaan menarik :  Hari Cuci Tangan Sedunia, Tissa Kusumawati Didampingi Kepala Tiyuh Kunjungi SMPN 05 Tubaba

Terkait laporan itu, polisi dari Polres Tulang Bawang Barat langsung membekuk pelaku dikediamanya dan pelaku mengakui perbuatanya.

“Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan dan sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Kasat Reskrim, AKP Dailami, CH, S.H, atas perbuatan tersangka diancam pasal Pasal 81 subsidier Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.”pungkasnya.

Bagikan postingan
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Polres Lampung Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
0
LPK ORINES SANTANE CENTER Rayakan Natal Pertama Dengan Penuh Sukacita
0
Arief Ibrahim Dilantik Sebagai Anggota DPRD Termuda Di Morowali Utara
0
Muchammad Sulaiman  Angota DPRD kabupaten Pasuruan  Hadir Di HUT  ke 18  Partai Hanura 
0
Tulang Bawang Raih WTP KE-10 Bukti Tata Kelola Hebat
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!