TELUK BINTUNI ,traznews.com
Dalam keterangan persnya kepada wartawan Senin (27/6/2022) Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw menjelaskan bahwa rencana Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni tujuannya untuk mewujudkan pengembangan industri methanol dan turunannya termasuk pembangunan Petrokimia, di lahan 2.112 Ha berlokasi di Kampung Onar Distrik Sumuri Kabupaten Teluk Bintuni.
Ia menjelaskan bahwa proyek Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni ini merupakan proyek strategis nasional.
“Kawasan Industri Teluk Bintuni bukan proyek daerah (Kabupaten Teluk Bintuni atau Provinsi Papua Barat) tapi merupakan salah satu proyek strategis prioritas Nasional sebagai bagian dari Major Project yang diharapkan dapat operasional pada triwulan III Tahun 2024”. Ujarnya.
Kasihiw menerangkan bahwa Rencana Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni, merupakan Proyek Prioritas Strategis Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah 14 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2014 – 2035 dan amanat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020 – 2024, sebagai salah satu Major Project (Prioritas Utama) yang diharapkan dapat beroperasi pada Triwulan III 2024.
Ia kembali menjelaskan bahwa penetapan Teluk Bintuni sebagai Proyek Strategis Nasional telah melalui proses kajian uang mendalam.
“Penetapan Lokasi Kawasan Industri Teluk Bintuni dilakukan berdasarkan hasil survey terpadu yang dimotori dan dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian, Bappenas, Sucopindo dan termasuk di dalamnya PT. Pupuk Indonesia, dan telah dimuat secara lengkap dalam Dokumen Fisibility Study (FS) yang telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain aspek dan Analisa yang terkait dengan sarana dan prasarana pendukung industri termasuk pengembangan Pelabuhan, Analisa kelayakan finansial, termasuk konsep perencanaan Kawasan Industri, survey tersebut melibatkan berbagai ahli di bidangnya”.
Selanjutnya Bupati, menjelaskan bahwa Proyek Kawasan Industri Teluk Bintuni, telah ditetapkan sebagai pilot project dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian dan Bappenas.
Pelaksanaan Proyek KI Bintuni dengan Skema KPBU akan dilaksanakan selama 42 Bulan, sampai dengan 2023. Kawasan Industri Teluk Bintuni dikembangkan dalam kerangka industrialisasi yang memanfaatkan sumber daya alam migas dari proyek tangguh train 3 dan pengembangan blok kasuri oleh GOKPL.
“Harapan bahwa Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni akan terus berlanjut dengan Skema KPBU yang diharapkan dapat beroperasi pada tahun 2024 Triwulan ketiga” Tutupnya.