Lampung Barat – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, mengingatkan masyarakat dan penyelenggara kegiatan hiburan malam agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Imbauan tersebut disampaikan di hadapan ratusan tamu undangan saat menghadiri acara pesta pernikahan warga di Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, pada 25 Oktober 2025.
Parosil menegaskan, kegiatan hiburan malam dibatasi hingga pukul 18.00 WIB, sesuai ketentuan dan arahan yang disampaikan melalui Instruksi Kapolri, Peraturan. Gubernur, Bupati, serta Forkopimda.
“Jadi, untuk hiburan malam yang dapat memicu terjadinya keributan, agar ditiadakan,” jelas Parosil.
Ia mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan dengan mengedepankan ketertiban, keamanan, serta kenyamanan warga dalam setiap kegiatan kemasyarakatan.
Dengan mematuhi aturan yang berlaku, diharapkan kegiatan pesta dan hiburan masyarakat di Lampung Barat dapat berlangsung dengan tertib, aman, serta tidak mengganggu lingkungan warga sekitar.