Jakarta, traznews.com Percuma lapor Propam Mabes Polri disampaikan pimpinan redaksi metroindonesia.id A. Rachman kepada redaksisatu.id diruang kerjanya (7/9).
Dalam keerangannya, A. Rachman
menyampaikan kejadian kecelakaan yang menimpa putri sulung Aulia Rahmani yang pada saat kejadian dalam posisi duduk di kendaraan motor Yamaha R15 dengan nopol B 3082 EUK diluar badan jalan.
Tanpa disadari, datang dari arah belakang kendaraan jenis Mobil Fortuner F 1543 KA yang dikemudikan (belum diketahui namanya aslinya) melindas kaki kanan Aulia Rachmani, dalam kejadian pengemudi bersedia bertanggung jawab membawa korban ke Rumah Sakit terdekat, namun ucapannya “BOHONG”, korban hanya dibawa ke klinik terdekat.
. Rachman menyampaikan telah berbagai upaya tidak mendapat adanya itikad baik penyidik unit laka lantas untuk menciptakan Pro Justitia, tanggal 10 Januari 2022 orang tua korban melaporkan ke DIv Propam Polda Mabes Polri dengan perihal Korban belum pernah menerima bukti lapor dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari unit laka lantas Polsek Ciawi.
Unit kendaraan tidak dilakukan penahanan
Unit kendaraan pelaku fortuner tidak dilakukan penahanan oleh penyidik, namun ada perlakuan yang berbeda dimana kasus kecelakaan pada 9 Oktober 2021 unit kendaraan Yamaha R15 masih dilakukan penahanan sampai sekarang.
Percuma lapor Propam karena “Ada upaya penyidik untuk membuat penyelesaian secara kekeluargaan dengan tawaran uang Rp 2 juta dari pemilik kendaraan, namun saya tolak, yang saya inginkan tegaknya keadilan” ujar A. Rachman ketika menceritakan pertemuan di Kantor Gedung Dewan Pers lantai 3, antara, Kanit Laka Lantas Polres Bogor, Angga, Anggota TNI Marinir berpangkat Letkol, Ketua KOWARI dan para pihak korban.
Melalui surat nomor: B/123/II/WAS.2.4/2022/Bid Propam Polda Jawa Barat menyampaikan:
Percuma lapor “Bid Propam Polda Jabar telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan dimana hasilnya terhadap Unit Laka Lantas Ciawi Sat Lantas Polres Bogor dalam menangani laporan polisi: LP/789/X/2020/JBR/RES BOGOR Lantas tanggan 11 Oktober 2020 masih sesuai prosedur/SOP dan sampai saat ini penanganan perkaranya masih berproses”
lebih lanjut A. Rachman menyampaikan ” Korban tidak terima bukti lapor dan SP2HP selama 2 tahun dinyatakan Kabid Propam Polda Jabar AKBP Agus Rahmawandi, S.I.K melalui SP2HP2 sudah sesuai prosedur/SOP inikan aneh,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Pimpinan Redaksi Metro Indonesia akan menyampaikan Percuma lapor Propam Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Andika Perkasa untuk menyampaikan perkara ini.[] Red.